Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Minggu, 22 Januari 2023 - 21:47 WIB

Polda Jambi Buka Penerimaan Siswa SIPSS, Ini Syaratnya

Bidik IndonesiaNews,JAMBI – Polda Jambi membuka penerimaan siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) tahun anggaran 2023 untuk lulusan Strata 1 (S1) dan Magister (S2).

 

Penerimaan siswa SIPSS bisa dilakukan di Polda Jambi maupun Polres jajaran. Kemudian bisa juga melalui website https://penerimaan.polri.go.id. Pendaftaran ini tidak dipungut biaya.

 

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Polda Jambi Kombes Pol Anton Sudjarwo mengatakan, rekrutmen siswa SIPSS ini merupakan penerimaan calon Perwira Polri untuk menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA).

 

“Pendaftaran sudah dibuka dari 24 Januari hingga 29 Januari 2023,” kata Anton, Minggu (22/1/2023).

 

Anton menyebutkan, proses seleksi akan menggunakan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis).

BACA LAINNYA  Masyarakat Sambut Antusias Hewan Qurban Kompi 3 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Jambi 

 

“Tidak ada pungutan biaya apapun semuanya gratis selama penerimaan SIPSS 2022 ini. Bagi para orangtua jangan tergiur dan percayaCalo atau spekulan yang menjanjikan anaknya bisa masuk. Semua hasil penerimaan murni dari hasil seleksi anak tersebut,” tegasnya.

 

Adapun persyaratan untuk masuk seleksi SIPSS tinggi pria minimal 158 cm dan perempuan 155 cm.

 

Persyaratan umum lainnya yakni:

 

1. Warga Negara Indonesia (WNI),

2. 2. Beriman dan Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa,

3. 3. Setia kepada Negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945.

4. 4. Berumur paling rendah 18 tahun.

5. 5. Sehat Jasmani, Rohani, dan Bebas Narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang).

BACA LAINNYA  Kapolres Muaro Jambi Mengikuti Kegiatan Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Menjelang

6. 6. Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian SKCK dari Polres setempat.

7. 7. Berwibawa, Jujur, Adil dan Berkelakukan Tidak Tercela

8. 8. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaksan pada satket sesua keahlian atau latar belakang program studinya.

“Adapun persyaratan umur untuk dokter spesialis maksimal 40 tahun, sedangkan S2 dan S2 profesi maksimal 30 tahun, untuk S1 profesi maksimal 28 tahun, untuk S1 dan D-IV maksimal 26 tahun,” tandasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Sukseskan GDPRR, Kapolri Siapkan Skenario Pengamanan Hingga Genjot Vaksin Booster di Bali 

Berita

Cabuli Anak Dibawah Umur DD Diringkus Satreskrim Polres Muaro Jambi

Berita

Kapolda Jambi Tinjau Survey LARS RS Bhayangkara

Berita

10 Angkutan Truk Batubara Non Plat BH Terjaring Saat Penertiban Kendaraan Truk Plat Non BH

Berita

Hari Sumpah Pemuda Ke 94, Bnn Provinsi Jambi Ingatkan Generasi Muda Bahaya Narkoba

Berita

Silaturahmi Dit Intelkam Polda Jambi Bersama Simpul Relawan Anies Baswedan Provinsi Jambi

Berita

Kasrem 042/Gapu : Jadikan Momen Idul Adha Untuk Mengasah Keikhlasan dan Kepedulian Sosial Terhadap Sesama

Berita

Peringati 32 Tahun Pengabdian AKABRI TNI-Polri 91, Polres Aceh Timur Membagikan 100 Paket Sembako