Bidik Indonesia News, JAMBI – Kepolisian Resort Batanghari melalui Polsek Pemayung menggelar Jum’at Curhat dalam rangka mendengarkan masukan, saran, aspirasi dari masyarakat terkait situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Pemayung, Jum’at (27/1/23).
Jum’at Curhat Polsek Pemayung dipimpin langsung Kapolsek AKP Sunardi yang turut dihadiri Camat Pemayung, Waka Polsek Pemayung, Kanit Binmas, Kanit Patroli dan Kanit Intelkam, Bhabinkamtibmas dan anggota Reskrim Polsek Pemayung, Kepala Desa Simpang Kubu Kandang beserta perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat, Agama, pemuda dan masyarakat Desa Simpang Kubu Kandang.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Pemayung menyampaikan bahwa kegiatan Jum’at Curhat ini merupakan program Polri yang menerima langsung keluhan masyarakat hingga ke Pelosok Desa.
” Tujuannya adalah laporan yang kita terima langsung dari masyarakat bisa segera ditindaklanjuti, ” ungkapnya.
Sementara itu, ada beberapa penyampaian dari Camat Pemayung yang turut mengucapkan terima kasih kepada Polri khususnya Polsek Pemayung yang memberikan wadah serta ruang dalam mendengarkan aspirasi masyarakat.
Dalam kesempatan ini, saya sampaikan kepada masyarakat agar tidak gampang untuk mengirimkan informasi ataupun video yang belum tahu kebenarannya ke medsos, sehingga tidak menimbulkan masalah yang kompleks di tengah masyarakat, ungkap Camat.
Selain itu, Kepala Desa Simpang Kubu Kandang meminta kepada aparat kepolisian untuk mensosialisasikan atau menindak anak-anak sekolah yang menggunakan knalpot brong karena sangat mengganggu masyarakat.
Tokoh masyarakat turut menyampaikan apabila ada pengguna narkoba yang tidak ada barang bukti apakah bisa di laporkan ke pihak kepolisian, dan kami juga meminta agar di lakukan tes urine terhadap pemuda yang di curigai menggunakan narkoba khususnya shabu-shabu.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Pemayung AKP Sunardi akan berkoordinasi dengan pihak sekolahan SMP dan SMA untuk membuat larangan motor yang menggunakan knalpot standar tidak di ijinkan masuk ke sekolahan,dan akan di lakukan razia.
Apabila tahu adanya pengguna narkoba ataupun bandar namun kalau tidak ada barang bukti pada dirinya tidak bisa untuk di laporkan.
” Masyarakat agar melaporkan apabila menemukan pengguna maupun bandar yang sedang pesta narkoba atau pada saat transaksi,” lanjutnya.
Nantinya kita akan berkoordinasi dengan BNN Kabupaten Batanghari untuk dilakukan tes urine beserta tehnik pelaksanaannya, pungkas Kapolsek Pemayung. (Dea)