Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Sabtu, 28 Januari 2023 - 19:05 WIB

Satresnarkoba Polresta Jambi Kembali Amankan Seorang Pemuda dan Barang bukti 8 Paket Ganja

Bidik Indonesia News, JAMBI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi kembali mengamankan satu orang pemuda yang merupakan warga Desa Mekar Jaya Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi, Jum’at (27/1/23).

 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama menyebutkan bahwa pemuda tersebut kita amankan di Jalan Lingkar Selatan Kecamatan Pall Merah Kota Jambi inisial EF (25).

 

” Saat kita lakukan penggeledahan kita temukan satu paket ganja kering di saku EF,” ungkapnya, Sabtu (28/1/23).

BACA LAINNYA  Musnahkan 20,7 kg Shabu dan 10.320 Butir Extacy, Ditresnarkoba Polda Jambi Selamat kan 114.512 Jiwa.

 

Dijelaskan lebih lanjut, penangkapan terhadap EF ini berdasarkan laporan masyarakat terkait akan terjadinya transaksi narkotika, dan kita langsung melakukan penyelidikan, dan benar saja di TKP kita mengamankan satu pelaku dan berikut barang bukti.

 

Selanjutnya petugas melakukan introgasi kepada pelaku, yang mana petugas turut mendatangi rumah pelaku di Desa Mekar Jaya Kecamatan Sungai Gelam untuk dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tujuh paket Ganja berbagai ukuran serta seikat batang ganja di dapur rumah EF.

BACA LAINNYA  Sebanyak 12 Paket Sabu dan Tiga Pelaku Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi

 

” Ganja tersebut diduga sudah siap edar dan akan di edarkan di Kota Jambi, ” lanjut Kasat Narkoba.

 

Saat ini pelaku dan barang bukti kita amankan di Sat resnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

” Atas perbuatan pelaku kita kenakan pasal 114 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun kurungan penjara, ” tutup Kompol Niko Darutama. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Libatkan Ormas, Tokoh Agama, dan Masyarakat Kemenkopolhukam Gelar Rembuk GIT ( Gerakan Indonesia Tertib) Berlalulintas

Berita

Sat Brimob Polda Jambi Sembelih 22 Hewan Qurban, Satu Diantaranya dari Gubernur Jambi 

Berita

Operasi Terpusat Ketupat 2024 Pengamanan Idul Fitri 1445 H Dimulai, Ini Penyampaian Kapolresta Jambi 

Berita

Kunjungi Polres Sarolangun, Kapolda Jambi : Ciptakan Situasi Kamtibmas Tidak Bisa Dilakukan Sendiri 

Berita

Kalapas Perempuan Kelas II B Jambi Pimpin Rapat Monitoring dan Evaluasi Kinerja Kesatuan Pengamanan Tahun 2022

Berita

Hadiri Syukuran Hari Jadi ke 75 Polwan, Irjen Pol Rusdi Hartono: Jadilah Polwan Yang Multi Tasking dan Presisi 

Berita

Bentuk Kepedulian, Ketua PWI Provinsi Jambi Besuk Anggotanya Yang Sakit

Berita

Kapolri Beri Apresiasi Langsung ke TNI yang ‘Berputar’ dan Tim Gabungan Evakuasi Kapolda Jambi