Gelar Konferensi Pers ,Iskandar Usman Al’farlky Tegas: “Ini Fitnah, Saya akan Tempuh Jalur Hukum!” Wabup Katamso Sambut Kunjungan DPR RI Cek Endra, Bahas Percepatan Infrastruktur dan Energi di Tanjab Barat Ikuti Virtual Meeting Ditjenpas, Lapas Banda Aceh Siap Panggil Kembali Warga Binaan Pasca Bencana DPRD Tebo Desak Jalan Padang Lamo dan Simpang Betung-Pintas Dibangun, Soroti Dana Inpres Rp60 M yang Belum Cair Komitmen Zero Halinar, Lapas Kualatungkal Geledah Blok Hunian Binaan

Home / Berita

Sabtu, 28 Januari 2023 - 19:05 WIB

Satresnarkoba Polresta Jambi Kembali Amankan Seorang Pemuda dan Barang bukti 8 Paket Ganja

Bidik Indonesia News, JAMBI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi kembali mengamankan satu orang pemuda yang merupakan warga Desa Mekar Jaya Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi, Jum’at (27/1/23).

 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama menyebutkan bahwa pemuda tersebut kita amankan di Jalan Lingkar Selatan Kecamatan Pall Merah Kota Jambi inisial EF (25).

 

” Saat kita lakukan penggeledahan kita temukan satu paket ganja kering di saku EF,” ungkapnya, Sabtu (28/1/23).

BACA LAINNYA  Hebat! 4 Motif Batik Lapuanja Mendapat Sertifikat Hak Cipta

 

Dijelaskan lebih lanjut, penangkapan terhadap EF ini berdasarkan laporan masyarakat terkait akan terjadinya transaksi narkotika, dan kita langsung melakukan penyelidikan, dan benar saja di TKP kita mengamankan satu pelaku dan berikut barang bukti.

 

Selanjutnya petugas melakukan introgasi kepada pelaku, yang mana petugas turut mendatangi rumah pelaku di Desa Mekar Jaya Kecamatan Sungai Gelam untuk dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tujuh paket Ganja berbagai ukuran serta seikat batang ganja di dapur rumah EF.

BACA LAINNYA  Sambut Hari Bhayangkara, Polres Sarolangun Gelar Olahraga Bersama TNI dan Forkompimda 

 

” Ganja tersebut diduga sudah siap edar dan akan di edarkan di Kota Jambi, ” lanjut Kasat Narkoba.

 

Saat ini pelaku dan barang bukti kita amankan di Sat resnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

” Atas perbuatan pelaku kita kenakan pasal 114 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun kurungan penjara, ” tutup Kompol Niko Darutama. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Berikan Kesan Manis di Bulan Suci Ramadhan, Pemdes Amar Sakti dan Karang Taruna Berbagi Takjil

Berita

BAWASLU Sungai Penuh Gelar Rakor Evaluasi Pemilihan Serentak 2024

Berita

Tekankan Angka Stunting, Kodim 0416/Bute Kembali Gelar Dapur Masuk Sekolah

Berita

Kompak Salam 3 Jari, Warga Taman Rajo Do’akan MBZ Terpilih di Pilbup Muaro Jambi

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Upacara Sertijab Dua PJU dan Dua Kapolres 

Berita

Pj Bupati Raden Najmi Serahkan SK Calon Penerima Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Masyarakat Oleh PT EWF

Berita

Pasca Ledakan Bom Bunuh Diri di Astana Anyar, Polda Jambi Perketat Penjagaan

Berita

Memasuki Bulan Suci Ramadhan, Ivan Wirata Meminta Pihak Pemerintah dan PUPR Segera Perbaiki Jalan Yang Rusak