Dorong Percepatan Target Operasi, Manajemen Hutama Karya Tinjau Proyek Tol Palembang-Betung Tim Anarco Bidik Sakti Polres Kerinci Ringkus Dua Pelaku Jaringan Sabu Antar Desa Jalan Kabupaten Koto Tuo – Sungai Dalam Seperti Kubangan Kerbau, Pemda dan DPRD Tutup Mata KPA Sago Jirat Panyang Peringati Haul Syuhada ke – 21 Sinergi Samsat Jambi, Edukasi Keselamatan dan Pajak Kendaraan Sapa Warga Aur Kenali

Home / Berita

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:11 WIB

Akademisi Ungkap Potensi Pelanggaran: Pergeseran Anggaran Tebo Tanpa DPRD Disorot Keras!

TEBO – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Tebo dalam mengelola pinjaman daerah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) mulai menuai sorotan dari kalangan akademisi. Pasalnya, nilai pinjaman yang sebelumnya dirancang dalam RAPBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp140 miliar, justru hanya disetujui sekitar Rp100 miliar oleh pihak SMI.

Di tengah selisih tersebut, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tebo diduga mengambil langkah pergeseran anggaran melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tanpa melibatkan DPRD. Kondisi ini memicu pertanyaan terkait kepatuhan terhadap mekanisme pengelolaan keuangan daerah.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Jambi (UNJA), Arfa’i, menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum jika tidak memenuhi syarat yang diatur dalam regulasi.

“Merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta pedoman teknis dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, pergeseran anggaran melalui Perkada memang dimungkinkan. Namun, itu hanya berlaku dalam kondisi tertentu seperti keadaan darurat atau mendesak,” ujar Arfa’i saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2026).

BACA LAINNYA  Giliran SPBU Tanah Kampung Disidak Satreskrim Polres Kerinci

Ia mempertanyakan apakah kondisi yang terjadi di Kabupaten Tebo saat ini dapat dikategorikan sebagai keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam aturan tersebut. Menurutnya, parameter kedaruratan harus bersifat nyata dan berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat luas, seperti kebutuhan infrastruktur vital yang tidak dapat ditunda.

“Jika tidak memenuhi unsur tersebut, maka kebijakan pergeseran anggaran itu patut dipertanyakan dari sisi legalitasnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Arfa’i menekankan pentingnya transparansi dalam setiap kebijakan pengelolaan keuangan daerah. Ia mengingatkan bahwa setiap pergeseran anggaran wajib disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk kemudian diakomodasi dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.

BACA LAINNYA  Tak Pernah Tersentuh Bantuan, Warga Nipah Panjang Gotong Royong Perbaiki Jerambah Menuju Pemakaman

“Publik juga berhak mengetahui alasan rasional di balik perubahan nilai anggaran, termasuk pengurangan maupun penyesuaian akibat tidak tercapainya target pinjaman,” tambahnya.

Terkait konsekuensi hukum, Arfa’i menjelaskan bahwa potensi sanksi dapat dilihat dari dua aspek. Dari sisi administratif, pergeseran anggaran yang tidak sesuai prosedur dapat dinyatakan cacat hukum, bahkan berujung pembatalan kebijakan serta sanksi disiplin bagi pihak terkait.

Sementara itu, dari sisi pidana, ia menegaskan bahwa unsur utama yang harus dibuktikan adalah adanya kerugian negara.

“Jika tidak terdapat kerugian negara, maka biasanya penyelesaiannya berada di ranah administratif. Namun, memaksakan kebijakan yang berpotensi cacat prosedur tetap menjadi risiko serius bagi tata kelola keuangan daerah ke depan,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Gubernur Al Haris Pastikan Kesiapan PSU Pilkada Bungo 

Berita

Kapolda Jambi Ikuti Vicon Rakoor Lintas Sektoral Dalam Rangka Persiapan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri

Berita

Hari Juang TNI AD Ke-78, Kodim 0416/Bute Gelar Bakti Sosial Donor Darah

Berita

Buka Awal Tahun 2023, Yamaha Hadirkan All New NMAX 155 Warna Baru

Berita

Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh hadiri kegiatan Sertijab Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh

Berita

Jadi Narasumber Pembekalan Satgas Operasi Papua, Dandim Pungky Beri Motivasi Ksatria Petarung Batanghari

Berita

Raih Akreditasi Paripurna, Dirut RSUD Raden Mataher: Semoga Terus Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat 

Berita

Pj Wali Kota Jambi Ingatkan Pemudik Pastikan Kendaraan Baik Jalan