Kalapas IIA Jambi Bantah Pemberitaan Dugaan WBP Inisial BD Bebas Keluar Masuk Lapas Akademisi Ungkap Potensi Pelanggaran: Pergeseran Anggaran Tebo Tanpa DPRD Disorot Keras! Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bulog, Jamin Stabilitas Pangan dan Kamtibmas Kebakaran Hanguskan Rumah dan Bedeng di Sungai Penuh Rampung Dibangun, Koperasi Desa Aur Duri Didorong Jadi Motor Ekonomi Rakyat

Home / Berita

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:11 WIB

Akademisi Ungkap Potensi Pelanggaran: Pergeseran Anggaran Tebo Tanpa DPRD Disorot Keras!

TEBO – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Tebo dalam mengelola pinjaman daerah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) mulai menuai sorotan dari kalangan akademisi. Pasalnya, nilai pinjaman yang sebelumnya dirancang dalam RAPBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp140 miliar, justru hanya disetujui sekitar Rp100 miliar oleh pihak SMI.

Di tengah selisih tersebut, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tebo diduga mengambil langkah pergeseran anggaran melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tanpa melibatkan DPRD. Kondisi ini memicu pertanyaan terkait kepatuhan terhadap mekanisme pengelolaan keuangan daerah.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Jambi (UNJA), Arfa’i, menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum jika tidak memenuhi syarat yang diatur dalam regulasi.

“Merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta pedoman teknis dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, pergeseran anggaran melalui Perkada memang dimungkinkan. Namun, itu hanya berlaku dalam kondisi tertentu seperti keadaan darurat atau mendesak,” ujar Arfa’i saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2026).

BACA LAINNYA  Hari Kedua di Bengkulu, Presiden Akan Resmikan Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung

Ia mempertanyakan apakah kondisi yang terjadi di Kabupaten Tebo saat ini dapat dikategorikan sebagai keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam aturan tersebut. Menurutnya, parameter kedaruratan harus bersifat nyata dan berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat luas, seperti kebutuhan infrastruktur vital yang tidak dapat ditunda.

“Jika tidak memenuhi unsur tersebut, maka kebijakan pergeseran anggaran itu patut dipertanyakan dari sisi legalitasnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Arfa’i menekankan pentingnya transparansi dalam setiap kebijakan pengelolaan keuangan daerah. Ia mengingatkan bahwa setiap pergeseran anggaran wajib disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk kemudian diakomodasi dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.

BACA LAINNYA  Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob 

“Publik juga berhak mengetahui alasan rasional di balik perubahan nilai anggaran, termasuk pengurangan maupun penyesuaian akibat tidak tercapainya target pinjaman,” tambahnya.

Terkait konsekuensi hukum, Arfa’i menjelaskan bahwa potensi sanksi dapat dilihat dari dua aspek. Dari sisi administratif, pergeseran anggaran yang tidak sesuai prosedur dapat dinyatakan cacat hukum, bahkan berujung pembatalan kebijakan serta sanksi disiplin bagi pihak terkait.

Sementara itu, dari sisi pidana, ia menegaskan bahwa unsur utama yang harus dibuktikan adalah adanya kerugian negara.

“Jika tidak terdapat kerugian negara, maka biasanya penyelesaiannya berada di ranah administratif. Namun, memaksakan kebijakan yang berpotensi cacat prosedur tetap menjadi risiko serius bagi tata kelola keuangan daerah ke depan,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolda Jambi Sematkan Pin Emas Kepada 19 Personel Berprestasi

Berita

Peringati Hari Pahlawan ke – 78, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Muara Bulian beserta Seluruh Pegawai Melaksanakan Upacara 

Berita

Pentingnya Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Berita

Rejuvenasi Gerakan Tahun 2026 Dihadiri Ratusan OKP, Ketua DPRD Hafizh Fattah : Kita Ingin ada Ruang Pemuda untuk Salurkan Gagasan 

Berita

Abrasi Kian Parah, Wakil Bupati Aceh Timur T. Zainal Abidin Tinjau Langsung Ke Lokasi. 

Berita

PD IWO Batang Hari Berbagi Takjil di Simpang BBC Muara Bulian

Berita

Dukung Tata Kelola Pengadaan yang Transparan, Efisiensi dan Akuntabilitas, Lapas Kelas IIA Banda Aceh menghadiri Sosialisasi Pengadaan BAMA dan Non Tender TA 2026.

Berita

Tiba di Majalengka, Presiden Jokowi Awali Rangkaian Kunjungan Kerja di Jawa Barat