Kebakaran Landa Pasar Teluk Nilau, Polisi dan Damkar Berjibaku Padamkan Api May Day 2026, PMII Tanjab Barat Turun ke Jalan: Tolak Upah Murah dan Kontrak Berkepanjangan May Day 2026 Tanjab Barat: Dialog Tripartit Bahas Upah Layak, 4.000 Pekerja Rentan Masuk BPJS Peringati May Day 2026, Pemkab Tanjab Barat Tekankan Kolaborasi Industri dan Kesejahteraan Buruh Banjir Rendam Sarolangun, Brimob Polda Jambi Hadir Bantu Pemulihan

Home / Berita

Selasa, 8 April 2025 - 09:23 WIB

Anggarkan Interior Kantor PU 1,5 M, Plt Kepala Bakeuda Tebo Dinilai Kangkangi Intruksi Presiden

Bidik Indonesia News -TEBO – Hendry Nora, Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi dinilai mengangkangi Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi anggaran.

Pasalnya, ditengah- tengah sebagian besar Kabupaten dan kota lainnya memangkas pengeluaran yang tidak produktif yang merupakan tindak lanjut dari Inpres tersebut, Dinas PUPR Kabupaten Tebo, malah menganggarkan dana untuk mempercantik kantornya.

Pekerjaan lanjutan pengembangan dan interior kantor Dinas PUPR Kabupaten Tebo yang menggunakan APBD Tebo Tahun Anggaran 2025 yang saat ini sedang proses lelang senilai Rp 1,5 Miliar ini, terpantau di akun LPSE Tebo.

Hal inipun menuai kritikan dan sorotan dari para aktivis Tebo.

“Hendry Nora ini adalah Kadis PU segala zaman, zaman Pak Sukandar, zaman Pj Bupati Aspan, Pj Bupati Varial Hingga zaman Bupati Agus Rubiyanto. Hendry Nora ini ilmu cari selamatnya tinggi, terbukti dia bisa bertahan menjadi Kadis PU hingga kini,” kata salah seorang Pengamat Pembangunan di Kabupaten Tebo, Bujang Endita, Selasa 7 April 2025.

BACA LAINNYA  Daftarkan Bacalegnya, Golkar Targetkan Raih 50.000 Suara dan Jadi Partai Pemenang Pemilu

Lebih lanjut dia mengatakan, ditengah -tengah Pemerintah pusat sedang melakukan efisiensi anggaran, Dinas PUPR Kabupaten Tebo malah seenaknya saja menganggarkan untuk mempercantik kantornya yang tidak ada urgensinya sama sekali.

“Pada Dinas – dinas lainnya atau OPD dilingkup Pemkab Tebo sedang terjadi efisiensi anggaran secara besar – besaran yang sangat mempengaruhi sekali terhadap jalannya roda Pemerintahan, Sesuai pasal 4 Inpres Nomor 1 tahun 2025 bahwa OPD bijak dalam penentuan pemangkasan 50%,” ujar Bujang Endita lagi.

Bujang Endita pun lantas menyoroti posisi Hendry Nora selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tebo yang merangkap sebagai Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tebo. Dengan posisi ini katanya, seharusnya Hendry Nora mempertimbangkan kembali atau membatalkan Pekerjaan lanjutan pengembangan dan interior kantor Dinas PUPR Kabupaten Tebo tersebut sebagai kepatuhan terhadap Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi anggaran.

BACA LAINNYA  Survei Indikator: Kepercayaan Publik Terhadap Polri Meningkat Jadi 76,4 Persen

“Sebagai Plt Kepala Bakeuda, Hendry Nora adalah salah satu Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD yang membantu Kepala Daerah atau Bupati Tebo dalam penyusunan anggaran daerah. Jadi, Hendry Nora punya peran besar terhadap proyek Interior Dinas PUPR Kabupaten Tebo dalam Lelang itu,” tegas Bujang Endita.

Terkait dengan hal ini, Bujang Endita pun meminta agar DPRD Kabupaten Tebo maupun pihak terkait lainnya, untuk dapat memperhatikan dan menindaklanjuti adanya program – program OPD yang dirasa bertentangan dengan aturan – aturan yang ada.

Share :

Baca Juga

Berita

Lagi dan lagi, Polsek Tebing Tinggi Kembali Tangkap 1 Orang Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkoba.

Berita

Muliakan Para Penghafal Al-qur’an, Al Haris Hadiahkan Umroh Gratis Kepada Orang Tua Hafidz

Berita

Tingkatkan ke Taqwaan WBP Lapas Jambi Laksanakan Ibadah Shalat Jum’at

Berita

Toko Emas Papua Matang Salurkan Bantuan ke Sejumlah Posko Pengungsi

Berita

Personel Satgas Operasi Lilin 2022 Polda Jambi Pantau Situasi Di Kawasan Wisata Kota Jambi

Berita

Sinergitas TNI dan Polri, Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Jambi Olahraga Bersama Koramil 415-13 dan Polsek Mestong 

Berita

Ongkos Travel Naik Signifikan, Hardizal Minta Pemkot Bertindak Tegas

Berita

Kejati Aceh Buru 42 DPO, tapi Tidak Buru Sejumlah Kasus Proyek Mangkrak di Aceh TimurÂ