Dandim 0419/Tanjab Dampingi Danrem 042/Gapu Cek Kesiapan Satgas Karhutla di Tanjab Timur Pesona Pasar Terusan, Destinasi Wisata Baru yang Memikat di Kabupaten Batanghari Wakil Ketua DPRD Kota Jambi Muhamad Yasir Minta Sekolah Hentikan Pungutan yang Membebani Orangtua Ribuan Liter BBM Ilegal Diamankan Ditpolairud Polda Jambi di Perairan Sungai Batanghari, Dua Pelaku Ditangkap Cegah Balap Liar & Geng Motor, Polres Tanjab Barat Gelar Patroli Cipta Kondisi

Home / Berita

Kamis, 27 Juli 2023 - 13:35 WIB

Awal Agustus, Biaya BBN II dan Pajak Progresif Untuk Kendaraan Bermotor Dihapuskan 

JAMBI – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi melakukan rapat koordinasi dengan Bakeuda, Jasa Raharja dan Bank Jambi, terkait pembebasan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor, atau BBN II pada 17 Juli 2023 lalu.

 

Yang mana hasil kesimpulan rapat koordinasi bahwa m mulai 1 Agustus 2023 Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), atau BBN 2 gratis.

 

Pembebasan biaya BBN II ini disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, yang juga selaku pembina Samsat Provinsi Jambi saat dikonfirmasi.

BACA LAINNYA  Ketua PBVSI Kombes Pol Adi Benny Cahyono Lepas Kontingen Bola Voli Ajang Popnas 2025

 

“Nanti akan ada penghapusan biaya BBN 2, misalnya ganti kepemilikan, warna dan lain-lain, akan dibebaskan biayanya,” ujar Kombes Pol Dhafi kepada wartawan. Kamis (27/7/2023).

 

Selain itu untuk pembayaran pajak kendaraan tetap dikenakan karena telah diberi kesempatan pemutihan pajak pada tahun lalu sampe bulan Mei 2023 lalu.

 

Kombes Pol Dhafi menyebutkan pihaknya juga akan menertibkan kendaran yang diproses pada tahun lalu, seperti misalnya kendaraan plat kuning akan tetapi digunakan untuk pribadi.

BACA LAINNYA  Wagub Aceh Dampingi Mensos, Sekolah Rakyat Dinilai Mampu Cetak Generasi Unggul

 

Jika dalam waktu 3 bulan tidak diproses sejak pemberitahuan, maka otomatis akan kembali ke plat hitam. Kemudian, biaya pajak progresif ini juga akan dihapuskan pada Agustus 2023 nanti.

 

“Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa menyesuaikan kepemilikan kendaraannya menjadi nama sendiri bukan orang lain. Supaya lebih tertib tandas Kombes Pol Dhafi, ”tandas Dhafi.

Share :

Baca Juga

Berita

Mudik Presisi Dilepas Kapolda Jambi, Pengamanan Berlapis dan Ram Check Ketat Jamin Keselamatan Pemudik

Berita

Polri Peduli Masyarakat, Sespimmen Dikreg ke 65 Salurkan Bantuan Pengadaan Air Bersih dan Al-Qur’an

Berita

Resmi Berpangkat Komjen Pol, Rachmad Wibowo Dilantik Sebagai Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara

Berita

Weekend ini, Yamaha Nmax Turbo dan Neo bakal hadir di Mall Jamtos 

Berita

Proyek Pembangunan Kantor Lurah Sungai Bengkal Diduga Tak Sesuai RAB dan Dikerjakan Asal Jadi

Berita

BPTD Wilayah V Jambi Tindak Tegas Angkutan ODOL

Berita

Kelabui Petugas dengan Simpan Sabu dan Ratusan Ekstasi di Dalam Tanah, Satu Pelaku Akhirnya Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi 

Berita

Serahkan Berkas ke KPU Muaro Jambi Ketua Partai Bulan Bintang: Kita Optimis Pemilu Bisa Mendulang Suara