Polres Tanjab Barat bersama Pemkab Sosialisasi Sejak Dini Bahaya Narkoba di Sekolah Dasar Kapolda Jambi Pimpin Penandatanganan Nota Kesepahaman Tentang Satgas TPPO Bersama Instansi Terkait  Pengurus Pusat IWO Umumkan Kepengurusan Periode 2023-2028, Rumah Fatmawati Jadi Pilihan Tim Macan Polsek Jambi Selatan Bekuk Pelaku Percobaan Pemerkosaan Hingga Lukai Korbannya  5 Ton Air Bersih Kembali Disalurkan Sat Brimob Polda Jambi ke Desa Talang Kerinci 

Home / Berita

Jumat, 11 Maret 2022 - 16:04 WIB

BPTD Wilayah V Jambi Tindak Tegas Angkutan ODOL

Bidik Indonesia News, Jambi –

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah V Jambi, Bahar mengatakan pihaknya bersama kepolisian, kejaksaan, dan Dinas Perhubugan akan melakukan penertiban dan penindakan terhadap angkutan barang over dimensi dan over loading (ODOL).

Dikatakan Bahar, salah satu fokus dari penindakan tersebut adalah karoseri atau bengkel yang membuat bak kendaraan melebihi kapasitas.

“Kita akan menitik beratkan penegakan hukum ini pada karoseri atau bengkel ilegal, karena ini merupakan hulu biang ODOL yang ada di Provinsi Jambi dan daerah lainnya,” kata Bahar usai Rapat Koordinasi menuju Indonesia Zero ODOL 2023, Jumat (11/3).

“Untuk karoseri atau bengkel ilegal akan kita sisir dan lakukan kegiatan Gakkum bersama stakeholder terkait,” ujar Bahar menambahkan.

Dikatakannya lagi, nantinya juga akan dilakukan sosialidasi dan edukasi kepada pemilik bengkel yang membuat bak kendaraan. Apabila nantinya masih ada yang melakukan pembuatan bak muatan yang tidak sesuai dengan spesifikasinya, maka akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA LAINNYA  Ikuti Video Konferens Bersama Panglima TNI dan Kapolri, Danrem 042 Gapu Pastikan Pergantian Tahun di Jambi Kondusif

“Kegiatan merakit dan membuat bak muatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya akan dipidana kurungan 1 tahun dan denda 24 juta rupiah,” tegasnya.

Lebih lanjut Bahar mengatakan, pihaknya juga akan melakukan penegakan hukum terhadap jembatan timbang yang berada di wilayah kerja BPTD V Jambi.

“Tindakan gakkum akan terus dilakukan selama 24 jam, dalam pencanangan Sero ODOL 2023 kita senantiasa khususnya di BPTD V Jambi melakukan tindakan gakkum di jembatan timbang yang ada di Merlung, Sarolangun, dan lainnya,” pungkasnya.

Hal senada juga dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi. Dikatakan Dhafi, pihaknya akan menindak tegas pengusaha yang masih ‘nakal’ menggunakan atau menyediakan spesifikasi kendaraan overdimension overload atau ODOL dalam melakukan pengiriman barang melalui jalur darat.

“Ada pidananya. Diperkuat juga dengan aturan dari Kementerian Perhubungan,” kata Dhafi, Jumat (11/3).

BACA LAINNYA  Tiba di Jambi, Irjen Rusdi Hartono Disambut Tradisi Pedang Pora

Ditambahkan Dhafi, kendaraan over dimensi menjadi salah satu penyebab tertinggi kecelakaan. Untuk itu, Dhafi mengimbau para pengusaha untuk tidak menggunakan kendaraan ODOL.

“Pengusaha kita minta untuk sadar hukum, tidak menambahkan dimensi kendaraan mereka guna menghindari kecelakaan,” kata Dhafi.

Lebih lanjut, Dhafi mengatakan pihaknya juga tidak akan memberikan kemudahan terhadap kendaraan ODOL. Dhafi memastikan setiap pengendara kendaraan ODOL yang ditindak harus mengikuti proses sidang, tidak gana sekedar membayar denda tilang.

“Kami pastikan harus mengikuti proses sidang, dan kendaraan mereka kita tahan. Jadi bukan hanya sekeda membayar tilang online, lalu kendaraan mereka bisa jalan lagi,” tegas Dhafi.

Ditambahkan Dhafi, penindakan terhadap ODOL harus dilakukan terus menerus, tidak hanya dalam kurun waktu tertun saja. “Setiap hari harus ada penindakan terhadap ODOL,” kata Dhafi. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Polda Jambi Buka Penerimaan Polisi, Ini Jadwal dan Persyaratannya

Berita

Ini Kades Terpilih Pada Pilkades Serentak 43 Desa di Tanjab Barat

Berita

Satu Unit Rumah Permanen di Villa Kenali Mayang Kota Jambi Terbakar

Berita

Vaksinasi Serbu Desa, Bupati dan Kapolres Muaro Jambi Lepas Tenaga Kesehatan 

Berita

Kapolres Tanjab Barat Kopi Manis dengan Nelayan dan Penambang Pompong

Berita

3.431 Napi Wilayah Kemenkumham Jambi Diusulkan Remisi Khusus Idul Fitri 1444 H, 6 Langsung Bebas

Berita

Indosat akan Menambah Jaringan 4G di Daerah Muara Bungo hingga Kerinci

Berita

Lapas Kuala Tungkal Usulkan 282 WBP Menerima Remisi Khusus Idul Fitri 2023