AKBP Kuswicaksono Kerahkan B6 Personel Amankan Rute Festival Takbiran Idul Adha 1447 Hijriyah Satu Korban Laka Kerja Dermaga Sungai Limau Ditemukan Meninggal Dunia  PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat Sekitar Perusahaan Rutan Kelas I Tangerang Ikuti Rapat Analisis dan Evaluasi Bidang Pemasyarakatan via Zoom Lapas Kuala Tungkal Razia Blok Hunian Bareng Polsek Betara, Sita Barang Terlarang

Home / Berita

Jumat, 2 Agustus 2024 - 21:23 WIB

Badan Kebijakan Transportasi Kemenhub Sampaikan Kajian Penurunan Harga Tiket Pesawat

Jakarta – Kementerian Perhubungan melalui Badan Kebijakan Transportasi (BKT) bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan stakeholder terkait, telah melakukan kajian terkait harga tiket pesawat.

Kajian ini menghasilkan rekomendasi dan usulan langkah yang perlu diambil, baik secara jangka pendek maupun menengah, guna menurunkan harga tiket pesawat angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

 

Perlu diketahui bahwa harga tiket yang dibayarkan masyarakat terdiri dari komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge).

 

Rekomendasi jangka pendek lebih banyak terkait dengan komponen yang dapat dikendalikan oleh pemerintah, sedangkan jangka menengah hingga panjang adalah dengan melakukan peninjauan kembali terhadap Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA).

 

”Hasil dari kajian dan diskusi mendalam dengan para pemangku kepentingan, terdapat rekomendasi kebijakan jangka pendek dan jangka panjang yang harus diambil untuk menurunkan harga tiket pesawat. Kebijakan ini harus diambil secara lintas sektoral, tidak hanya oleh Kementerian Perhubungan sendiri,” ujar Kepala BKT Robby Kurniawan, di Jakarta, Jumat (2/8).

 

Kebijakan jangka pendek dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

BACA LAINNYA  Lantik Pj.Bupati Kerinci, Gubernur Al Haris Tegaskan Tugas Kawal Pemilu Serentak Tahun 2024

1. Memberi insentif fiskal terhadap biaya avtur, suku cadang pesawat udara, serta subsidi dari penyedia jasa bandar udara terhadap biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U), ground handling throughput fee, subsidi/insentif terhadap biaya operasi langsung, seperti pajak biaya bahan bakar minyak dan pajak biaya suku cadang dalam rangka biaya overhaul atau pemeliharaan.

2. Mengusulkan penghapusan pajak tiket untuk pesawat udara sehingga tercipta equal treatment (kesetaraan perlakuan) dengan moda transportasi lainnya yang telah dihapuskan pajaknya, berdasarkan PMK Nomor 80/PMK.03/2012.

3. Menghilangkan konstanta dalam formula perhitungan avtur. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.

4. Melaksanakan usulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengajukan sistem multi provider (tidak monopoli) untuk supply avtur. Terkait dengan hal ini Kemenhub telah menulis surat kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berisi saran dan pertimbangan tentang multi provider BBM penerbangan. Hal ini ditujukan untuk mencegah praktik monopoli, serta mendorong implementasi multi provider BBM penerbangan di bandar udara, sehingga diharapkan tercipta harga avtur yang kompetitif.

BACA LAINNYA  Korem 042/Gapu Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

 

Adapun untuk jangka menengah hingga jangka panjang, menurut Robby dapat dilakukan dengan meninjau kembali formulasi TBA yang berlaku saat ini. Hal ini karena adanya perubahan kondisi pasar yang perlu diakomodir dengan baik, khususnya komponen biaya operasi langsung maupun tidak langsung, yang berdampak pada keselamatan penerbangan dan keberlanjutan layanan transportasi udara.

 

“Selain itu, upaya jangka panjang adalah bersama stakeholders bidang sumber daya energi, perlu mendorong pemerataan harga avtur di seluruh bandara Indonesia, yang salah satunya dengan cara membangun kilang secara tersebar. Dengan pemerataan ini diharapkan sektor aviasi di Indonesia menjadi lebih baik dan berdampak positif bagi semua sektor,” kata Robby. (IND/HH/GT/BRD)

 

#TransportasiMaju

#MenghubungkanIndonesia

 

Jakarta, 2 Agustus 2024

 

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi 08119291151

 

BIRO KOMUNIKASI DAN INFORMASI PUBLIK

KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

 

Facebook: Kemenhub151

Twitter: @kemenhub151

Instagram: Kemenhub151

Youtube: Kemenhub151

Contact Center: info151@dephub.go.id

www.dephub.go.id/birokomunikasi@dephub.go.id

Share :

Baca Juga

Berita

Ayah Kandung Rudapaksa Anaknya, Pelaku Sempat Ancam Akan Bunuh Sang Ibu Jika Sang Anak Tidak Menurut

Berita

Bangun Kebersamaan, Babinsa Desa Pematang Lima Suku Sambangi Rumah Warga.

Berita

Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Menyerahkan Remisi Anak dalam rangka Hari Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Muara Bulian

Berita

FAKSI : Mengapa DPRA Bungkam soal Kasus dugaan Korupsi Beasiswa dan Ketua BRA yang diduga jadi Tersangka? 

Berita

Abu Mudi Serukan Masyarakat Aceh Timur Menangkan Pasangan Dandy-Abati Aramiah di Pilkada 2024

Berita

“Hari Bakti Kemenimipas Ke -1: Menyatukan Langkah dan Semangat Pengabdian di Sumatera Utara”

Berita

Hati-hati Terjebak Macet, Ini Dia Tiga Titik Rawan Kemacetan di Provinsi Jambi

Berita

SMSI kabupaten Tebo mendesak Kejari Tebo,segera eksekusi kasus pencabulan anak di bawah umur