Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Polres Tanjab Barat Perketat Pengawasan Untuk Cegah Kejahatan Rutan Kelas I Tangerang Ikuti Bazar Produk Warga Binaan dalam Rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 Tahun 2026 Ayo Berwisata Kopi di Provinsi Jambi Ayi Tafsut di Kerinci, Liburan Alam dengan Sensasi Air Jernih dan Petik Sayur Gratis Lapas Banda Aceh Ikuti Sosialisasi Standar Penegakan Kepatuhan Internal Secara Virtual

Home / Berita

Jumat, 2 Agustus 2024 - 21:23 WIB

Badan Kebijakan Transportasi Kemenhub Sampaikan Kajian Penurunan Harga Tiket Pesawat

Jakarta – Kementerian Perhubungan melalui Badan Kebijakan Transportasi (BKT) bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan stakeholder terkait, telah melakukan kajian terkait harga tiket pesawat.

Kajian ini menghasilkan rekomendasi dan usulan langkah yang perlu diambil, baik secara jangka pendek maupun menengah, guna menurunkan harga tiket pesawat angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

 

Perlu diketahui bahwa harga tiket yang dibayarkan masyarakat terdiri dari komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge).

 

Rekomendasi jangka pendek lebih banyak terkait dengan komponen yang dapat dikendalikan oleh pemerintah, sedangkan jangka menengah hingga panjang adalah dengan melakukan peninjauan kembali terhadap Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA).

 

”Hasil dari kajian dan diskusi mendalam dengan para pemangku kepentingan, terdapat rekomendasi kebijakan jangka pendek dan jangka panjang yang harus diambil untuk menurunkan harga tiket pesawat. Kebijakan ini harus diambil secara lintas sektoral, tidak hanya oleh Kementerian Perhubungan sendiri,” ujar Kepala BKT Robby Kurniawan, di Jakarta, Jumat (2/8).

 

Kebijakan jangka pendek dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

BACA LAINNYA  Cegah Terjadinya Karhutla, Kapolres Tanjab Timur Pimpin Rapat Bersama Jajaran 

1. Memberi insentif fiskal terhadap biaya avtur, suku cadang pesawat udara, serta subsidi dari penyedia jasa bandar udara terhadap biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U), ground handling throughput fee, subsidi/insentif terhadap biaya operasi langsung, seperti pajak biaya bahan bakar minyak dan pajak biaya suku cadang dalam rangka biaya overhaul atau pemeliharaan.

2. Mengusulkan penghapusan pajak tiket untuk pesawat udara sehingga tercipta equal treatment (kesetaraan perlakuan) dengan moda transportasi lainnya yang telah dihapuskan pajaknya, berdasarkan PMK Nomor 80/PMK.03/2012.

3. Menghilangkan konstanta dalam formula perhitungan avtur. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.

4. Melaksanakan usulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengajukan sistem multi provider (tidak monopoli) untuk supply avtur. Terkait dengan hal ini Kemenhub telah menulis surat kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berisi saran dan pertimbangan tentang multi provider BBM penerbangan. Hal ini ditujukan untuk mencegah praktik monopoli, serta mendorong implementasi multi provider BBM penerbangan di bandar udara, sehingga diharapkan tercipta harga avtur yang kompetitif.

BACA LAINNYA  Bangun Kebersamaan, Kapolres Sarolangun Silaturahmi ke Kantor Kemenag

 

Adapun untuk jangka menengah hingga jangka panjang, menurut Robby dapat dilakukan dengan meninjau kembali formulasi TBA yang berlaku saat ini. Hal ini karena adanya perubahan kondisi pasar yang perlu diakomodir dengan baik, khususnya komponen biaya operasi langsung maupun tidak langsung, yang berdampak pada keselamatan penerbangan dan keberlanjutan layanan transportasi udara.

 

“Selain itu, upaya jangka panjang adalah bersama stakeholders bidang sumber daya energi, perlu mendorong pemerataan harga avtur di seluruh bandara Indonesia, yang salah satunya dengan cara membangun kilang secara tersebar. Dengan pemerataan ini diharapkan sektor aviasi di Indonesia menjadi lebih baik dan berdampak positif bagi semua sektor,” kata Robby. (IND/HH/GT/BRD)

 

#TransportasiMaju

#MenghubungkanIndonesia

 

Jakarta, 2 Agustus 2024

 

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi 08119291151

 

BIRO KOMUNIKASI DAN INFORMASI PUBLIK

KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

 

Facebook: Kemenhub151

Twitter: @kemenhub151

Instagram: Kemenhub151

Youtube: Kemenhub151

Contact Center: info151@dephub.go.id

www.dephub.go.id/birokomunikasi@dephub.go.id

Share :

Baca Juga

Berita

Merlung Kampung Turnamen Cup Resmi Ditutup, Panitia : Terima Kasih Bang Romi

Berita

Pj Bupati Aceh Timur Pimpin Upacara Pengibaran Bendera Peringatan HUT RI ke-79 

Berita

Ukur Kinerja Personelnya, Direktur Polairud Polda Jambi Lakukan Rapat Analisa Dan Evaluasi Kinerja Polairud Jambi

Berita

PN Sungai Penuh Pindahkan Semua Ruang Sidang

Berita

Tinggalkan Polres Muaro Jambi, Isak Tangis Iringi Kepergian AKBP Yuyan Priatmaja

Berita

Polresta Jambi Ungkap Peredaran Narkoba, Sita 2 Kg Sabu dan 5.051 Butir Ekstasi di Hotel

Berita

Ketua Cabang Bhayangkari Polres Merangin Tinjau Vaksinasi Di Kantor Lurah Pasar Rantau Panjang

Berita

Pentingnya Kolaborasi dengan Media Massa Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat