Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Kamis, 10 Oktober 2024 - 19:17 WIB

Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu

Pesawaran,10 Oktober 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran menetapkan kasus Camat Negeri Katon sebagai pelanggaran atau masuk kedalam pidana Pemilu.

 

Hal itu dikatakan Kadiv Penanganan Pelanggaran, Aji Purwadi mendampingi Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, saat membacakan keputusan Bawaslu saat melakukan press conference, di Kantor Bawaslu Pesawaran, Gedongtataan, Kamis 10 Oktober 2024.

 

Dikatakan Aji, setelah melakukan penanganan terhadap terlapor bersama Gakkumdu terkait perkara dugaan pelanggaran pemilu, yang dilakukan Oknum ASN, Camat Negeri Katon, Pesawaran, Enggo Pratama, yang diduga tidak netral pada Pilkada Pesawaran 2024.

 

“Dari hasil proses penanganan yang mendalam terhadap kasus Terlapor (Enggo Pratama,red) Bawaslu menyimpulkan bahwa Oknum Camat Negeri Katon yang sebagai ASN terbukti dan menyakinkan telah melakukan pelanggaran Pidana Pemilu sebagai mana di atur dalam UU No 10 tahun 2015 pasal 71 ayat 1, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,”jelas Aji.

BACA LAINNYA  Entry Meeting Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Tahun 2022 oleh BPK RI di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Jambi

 

Atas hasil proses hukum itu, lanjut Aji, bahwa sudah disepakati, Bawaslu bersama Gakkumdu Pesawaran untuk menaikan kasus ini, dinaikan ketahap penyelidikan.

 

“Kasus ini kami serahkan kepada Polres Pesawaran untuk ditingkatkan ke kasus penyelidikan berikut barang bukti berupa sejumlah Banner dan Kaos bergambar paslon no 02 bersamaan dengan penyerahan berita acara hasil proses pemeriksaan terhadap terlapor yang sudah diproses. Selanjutnya nanti prosesnya akan ditindaklanjuti seperti apa jika memenuhi unsur akan diteruskan ke penuntutan di kejaksaan,”jelasnya.

 

Kemudian, tambah Aji, soal barang bukti kendaraan dinas sudah kami kembalikan, kami hanya menyerahkan gambar mobilnya saja kepada pihak Polres Pesawaran.

 

Saat ditanya soal perkara ASN Pj.Kepala Desa Sukaraja yang sudah dilaporkan masyarakat ke Bawaslu, menurut Aji, terkait terlapor (Widiyanto,red) atas temuan berupa stiker gambar pasangan bupati dan wakil bupati yakni Nanda Indira -Antonius Muhammad Ali di laci meja kerja Kepala Desa setempat.

BACA LAINNYA  Ini Agenda Pertemuan Tingkat Menteri AIS FORUM

 

“Untuk soal netralitas ASN itu, masih dalam tahap proses pengkajian karena baru masuk pelaporannya,”tandasnya.

 

Sebelumnya seorang yang diduga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tertangkap basah, ngumpet dibawah meja gara-gara kepergok warga membawa APK salah satu Paslon Bupati di dalam mobil dinasnya. ASN tersebut merupakan Camat Negeri Katon, Enggo Pratama.

 

Dengan adanya berita camat ngumpet di bawah meja yang beredar tersebut, pasangan calon yang merasa ASan tersebut telah melanggar ketentuan yang berlaku, kemudian melaporkan hal itu ke Bawaslu Pesawaran.

 

(I)

Share :

Baca Juga

Berita

Memperingati HUT Bhayangkara ke-78, Kapolresta Jambi Beri Penghargaan kepada Babinsa Kel. Cempaka Putih

Berita

Perkuat Sinergitas, Kadivpas Aceh dan Kalapas Kelas IIB Idi Kunjungi Polres Aceh Timur.

Berita

Hadiri Syukuran Hari Bhayangkara, Dandim 0415 Jambi Berikan Kejutan Kue Ulang Tahun ke 77

Berita

Cegah Kenakalan Remaja, Babinsa Suka Karya Komsos Bersama Ketua RT

Berita

MTQ Tingkat Kelurahan Sungai Bengkal Berjalan Sukses

Berita

Perkuat Sinergitas DPC GANN Tebo Jalin Silaturahmi Bareng Kejari

Berita

Babinsa Bagan Pete Pantau Pembangunan Boster PDAM, Pastikan Ketersediaan Air Bersih bagi Warga

Berita

Pemerintah Tetapkan Libur Idul Adha 2023 Jadi 3 Hari