Kebakaran Landa Pasar Teluk Nilau, Polisi dan Damkar Berjibaku Padamkan Api May Day 2026, PMII Tanjab Barat Turun ke Jalan: Tolak Upah Murah dan Kontrak Berkepanjangan May Day 2026 Tanjab Barat: Dialog Tripartit Bahas Upah Layak, 4.000 Pekerja Rentan Masuk BPJS Peringati May Day 2026, Pemkab Tanjab Barat Tekankan Kolaborasi Industri dan Kesejahteraan Buruh Banjir Rendam Sarolangun, Brimob Polda Jambi Hadir Bantu Pemulihan

Home / Berita

Kamis, 10 Oktober 2024 - 19:17 WIB

Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu

Pesawaran,10 Oktober 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran menetapkan kasus Camat Negeri Katon sebagai pelanggaran atau masuk kedalam pidana Pemilu.

 

Hal itu dikatakan Kadiv Penanganan Pelanggaran, Aji Purwadi mendampingi Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, saat membacakan keputusan Bawaslu saat melakukan press conference, di Kantor Bawaslu Pesawaran, Gedongtataan, Kamis 10 Oktober 2024.

 

Dikatakan Aji, setelah melakukan penanganan terhadap terlapor bersama Gakkumdu terkait perkara dugaan pelanggaran pemilu, yang dilakukan Oknum ASN, Camat Negeri Katon, Pesawaran, Enggo Pratama, yang diduga tidak netral pada Pilkada Pesawaran 2024.

 

“Dari hasil proses penanganan yang mendalam terhadap kasus Terlapor (Enggo Pratama,red) Bawaslu menyimpulkan bahwa Oknum Camat Negeri Katon yang sebagai ASN terbukti dan menyakinkan telah melakukan pelanggaran Pidana Pemilu sebagai mana di atur dalam UU No 10 tahun 2015 pasal 71 ayat 1, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,”jelas Aji.

BACA LAINNYA  Dirreskrimsus Polda Jambi Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Dengan Lulusan Terbaik, Tertinggi, Termuda dan Tercepat 

 

Atas hasil proses hukum itu, lanjut Aji, bahwa sudah disepakati, Bawaslu bersama Gakkumdu Pesawaran untuk menaikan kasus ini, dinaikan ketahap penyelidikan.

 

“Kasus ini kami serahkan kepada Polres Pesawaran untuk ditingkatkan ke kasus penyelidikan berikut barang bukti berupa sejumlah Banner dan Kaos bergambar paslon no 02 bersamaan dengan penyerahan berita acara hasil proses pemeriksaan terhadap terlapor yang sudah diproses. Selanjutnya nanti prosesnya akan ditindaklanjuti seperti apa jika memenuhi unsur akan diteruskan ke penuntutan di kejaksaan,”jelasnya.

 

Kemudian, tambah Aji, soal barang bukti kendaraan dinas sudah kami kembalikan, kami hanya menyerahkan gambar mobilnya saja kepada pihak Polres Pesawaran.

 

Saat ditanya soal perkara ASN Pj.Kepala Desa Sukaraja yang sudah dilaporkan masyarakat ke Bawaslu, menurut Aji, terkait terlapor (Widiyanto,red) atas temuan berupa stiker gambar pasangan bupati dan wakil bupati yakni Nanda Indira -Antonius Muhammad Ali di laci meja kerja Kepala Desa setempat.

BACA LAINNYA  BKPSDM Tanjabbar Gelar Bimtek Tata Kelola BLUD Bagi Nakes

 

“Untuk soal netralitas ASN itu, masih dalam tahap proses pengkajian karena baru masuk pelaporannya,”tandasnya.

 

Sebelumnya seorang yang diduga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tertangkap basah, ngumpet dibawah meja gara-gara kepergok warga membawa APK salah satu Paslon Bupati di dalam mobil dinasnya. ASN tersebut merupakan Camat Negeri Katon, Enggo Pratama.

 

Dengan adanya berita camat ngumpet di bawah meja yang beredar tersebut, pasangan calon yang merasa ASan tersebut telah melanggar ketentuan yang berlaku, kemudian melaporkan hal itu ke Bawaslu Pesawaran.

 

(I)

Share :

Baca Juga

Berita

Implementasikan Proksi ke-6, Lapas Kelas IIA Banda Aceh kembali gelar Penggeledahan Blok Hunian.

Berita

Di Lapas Kelas IIA Jambi, Prabowo-Gibran Menang Telak

Berita

Trafik Jalan Tol Trans Sumatera Meningkat 14,08% Selama Arus Mudik Lebaran

Berita

Polres Pidie Kerahkan Ratusan Personel Untuk Amankan Pendaftaran Paslon Bupati di Kantor KIP Pidie 

Berita

Wujud Kebersamaan, UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi Langsa Gelar Tasyakuran Bersama Peringati Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.

Berita

Lakukan Pelanggaran, 8 Truk Batubara Ditilang Satlantas Polres Muaro Jambi

Berita

Safari Ramadhan di Pendung Hilir, Wabup Murison Apresiasi Dukungan Masyarakat Terhadap Pembangunan Daerah

Berita

Proyek IPAL PT HDD Memakan Korban, Seorang Pemuda Tewas di Duga Tersetrum