Rayakan Ulang Tahun Pertama, TS Billiard Gelar Turnamen Bergengsi dengan Hadiah Rp50.800.000! Pelaku Pencurian di 6 TKP Tertunduk Lesu Diringkus Tim Opsnal Tipidum Polres Tanjab Barat  Kakanwil Ditjenpas Aceh Lakukan Monev di Lapas Kelas IIA Banda Aceh Optimalkan Penanganan Tahanan,Lapas Banda Aceh Jalin Sinergi Dengan Denpom Iskandar Muda Wakil Bupati Tanjab Barat Dukung Penuh Swasembada Pangan dalam Pelantikan HKTI Provinsi Jambi

Home / Berita

Jumat, 26 September 2025 - 21:10 WIB

Bea Cukai Aceh Amankan 11.400 Batang Rokok Ilegal dalam Tiga Hari Operasi Pasar

Banda Aceh, 26/09/2025 — Kanwil Bea Cukai Aceh bersama Satpol PP WH Aceh selama tiga hari berturut-turut melaksanakan operasi pasar pemberantasan rokok ilegal di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar. Operasi yang digelar sejak 24 hingga 26 September 2025 berhasil mengamankan total 11.400 batang rokok ilegal dari berbagai warung di beberapa titik wilayah.

 

Pada 24 September 2025, operasi digelar di kawasan Setui, Banda Aceh. Petugas berhasil mengamankan 1.060 batang rokok ilegal berbagai merek, seperti Manchester, HD Gold, HD Red, dan VR 7. Keesokan harinya, 25 September, operasi berlanjut ke Lueng Bata, Banda Aceh dan Lambaro, Aceh Besar. Dari lokasi tersebut, Bea Cukai bersama Satpol PP WH Aceh kembali menemukan 2.680 batang rokok ilegal dari lima warung, dengan merek di antaranya Manchester Red, HD Gold, IB, Hummer Merah, Nikken, Marshal, Hmin, Camclar, Nexton, dan VR 7. Selanjutnya, pada 26 September 2025, operasi dilakukan di Keutapang, Aceh Besar, dan berhasil mengamankan 7.660 batang rokok ilegal dari berbagai merek seperti HD Clasic, Camclar Light, Manchester Royal Red, Manchester UK SE, Oris, VR 7, HD Gold White, Luffman Red, M4, Nikken, Manchester Sapphire Blue, hingga Humer Red.

BACA LAINNYA  HUT Humas Polri ke-72, Polres Aceh Timur Sumbang Darah ke PMI

 

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menyampaikan bahwa operasi pasar ini adalah bentuk keseriusan Bea Cukai dalam memerangi peredaran rokok ilegal di Aceh. Menurutnya, mengkonsumsi rokok ilegal sama saja dengan mengkonsumsi barang yang dilarang negara. Selain berbahaya bagi kesehatan, rokok ilegal juga melanggar aturan dan merugikan penerimaan negara. “Pedagang yang menjual rokok ilegal berarti menjual barang yang dilarang negara. Ada unsur pelanggaran hukum dan ancaman pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cukai. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk tidak mengonsumsi dan tidak memperjualbelikan rokok ilegal,” tegas Leni.

BACA LAINNYA  Terkait Sengketa Lahan Warga dan PT Metro Yakin Jaya, Polres Tanjab Timur Turunkan Puluhan Personil 

 

Ia juga menambahkan bahwa ciri rokok ilegal dapat dikenali dari tidak adanya pita cukai, penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu, atau penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Masyarakat diharapkan semakin waspada dan tidak tergiur harga murah rokok ilegal, karena konsekuensi hukum dan dampak negatifnya lebih besar.

 

Bea Cukai Aceh menegaskan bahwa operasi pasar akan terus dilakukan secara berkesinambungan dengan menggandeng Satpol PP WH Aceh dan aparat terkait lainnya. Selain pengawasan dan penindakan, edukasi kepada masyarakat juga akan digencarkan agar kesadaran kolektif terhadap bahaya rokok ilegal semakin meningkat.

 

 

Share :

Baca Juga

Berita

Danrem 042/Gapu Pimpin Apel Gelar Pasukan Satgas Pam VVIP Kunker Presiden RI Ke Wilayah Jambi

Berita

Bertolak ke Labuan Bajo, Presiden Jokowi akan Cek Kesiapan KTT Ke-42 ASEAN

Berita

Opini : Gubernur Jambi Al Haris dan Dumisake

Berita

Jalankan Sholat Jum’at di Dalam Sel, Kapolda Jambi : Itu Hak, Meskipun Dalam Proses Hukum 

Berita

Tim Penyelam Basarnas Jambi Temukan Jasad Pencari Biji Besi di Sungai Batanghari

Berita

Koti MPC Pemuda Pancasila Kota Jambi di Lantik Komandan Koti MPW, Burharuddin : Koti Harus Memahami Tugasnya

Berita

Tim SAR Jambi Jemput ABK Yang Selamat Ditemukan Nelayan

Berita

Irwasda Polda Jambi Buka Assessment Center bagi Personil Polda Jambi, Ini Harapannya