Menyalakan Kembali Harapan, 209 Pasien Jalani Operasi Katarak Tzu Chi Sinar Mas di Jambi Isu Narkoba dan Fasilitas Khusus Napi Mencuat, Kalapas Idi Buka Suara ISPU Tembus 158 Tidak Sehat, Kasus ISPA di Kerinci Mengalami Kenaikan Malam Pisah Sambut Kapolres Tanjab Barat, Sinergi Pemkab dan Polres Diperkuat Safari Jumat di Dusun Mudo, Bupati Anwar Sadat Serahkan Berbagai Bantuan untuk Masyarakat

Home / Berita

Jumat, 26 September 2025 - 21:10 WIB

Bea Cukai Aceh Amankan 11.400 Batang Rokok Ilegal dalam Tiga Hari Operasi Pasar

Banda Aceh, 26/09/2025 — Kanwil Bea Cukai Aceh bersama Satpol PP WH Aceh selama tiga hari berturut-turut melaksanakan operasi pasar pemberantasan rokok ilegal di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar. Operasi yang digelar sejak 24 hingga 26 September 2025 berhasil mengamankan total 11.400 batang rokok ilegal dari berbagai warung di beberapa titik wilayah.

 

Pada 24 September 2025, operasi digelar di kawasan Setui, Banda Aceh. Petugas berhasil mengamankan 1.060 batang rokok ilegal berbagai merek, seperti Manchester, HD Gold, HD Red, dan VR 7. Keesokan harinya, 25 September, operasi berlanjut ke Lueng Bata, Banda Aceh dan Lambaro, Aceh Besar. Dari lokasi tersebut, Bea Cukai bersama Satpol PP WH Aceh kembali menemukan 2.680 batang rokok ilegal dari lima warung, dengan merek di antaranya Manchester Red, HD Gold, IB, Hummer Merah, Nikken, Marshal, Hmin, Camclar, Nexton, dan VR 7. Selanjutnya, pada 26 September 2025, operasi dilakukan di Keutapang, Aceh Besar, dan berhasil mengamankan 7.660 batang rokok ilegal dari berbagai merek seperti HD Clasic, Camclar Light, Manchester Royal Red, Manchester UK SE, Oris, VR 7, HD Gold White, Luffman Red, M4, Nikken, Manchester Sapphire Blue, hingga Humer Red.

BACA LAINNYA  Krisis Anggaran Desa, DPRD Muaro Jambi Audiensi dengan Forum Kepala Desa

 

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menyampaikan bahwa operasi pasar ini adalah bentuk keseriusan Bea Cukai dalam memerangi peredaran rokok ilegal di Aceh. Menurutnya, mengkonsumsi rokok ilegal sama saja dengan mengkonsumsi barang yang dilarang negara. Selain berbahaya bagi kesehatan, rokok ilegal juga melanggar aturan dan merugikan penerimaan negara. “Pedagang yang menjual rokok ilegal berarti menjual barang yang dilarang negara. Ada unsur pelanggaran hukum dan ancaman pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cukai. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk tidak mengonsumsi dan tidak memperjualbelikan rokok ilegal,” tegas Leni.

BACA LAINNYA  Pasca Lebaran Idulfitri, Kalapas Sarolangun dan Jajaran Lakukan Stabilisasi Keamananan dan Pastikan Pemenuhan Hak-hak WBP Berjalan

 

Ia juga menambahkan bahwa ciri rokok ilegal dapat dikenali dari tidak adanya pita cukai, penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu, atau penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Masyarakat diharapkan semakin waspada dan tidak tergiur harga murah rokok ilegal, karena konsekuensi hukum dan dampak negatifnya lebih besar.

 

Bea Cukai Aceh menegaskan bahwa operasi pasar akan terus dilakukan secara berkesinambungan dengan menggandeng Satpol PP WH Aceh dan aparat terkait lainnya. Selain pengawasan dan penindakan, edukasi kepada masyarakat juga akan digencarkan agar kesadaran kolektif terhadap bahaya rokok ilegal semakin meningkat.

 

 

Share :

Baca Juga

Berita

Pimpin Pelantikan Kenaikan Pangkat ASN dan Rapat Dinas, Kalapas Singaraja Harapkan Pegawai dapat Tingkatkan Kinerja dan Kontribusi

Berita

Anggota DPRD Muaro Jambi Zulkifli I Buka Lomba Pacu Perahu di Desa Mendalo Laut

Berita

Terjaring Operasi Pekat, 4 Pengunjung Grand Club Positif Narkoba. 

Berita

Penelitian Perwira Remaja Akpol di Polda Jambi, Evaluasi Pola Pendidikan Jarlatsuh

Berita

PPPAPPKB Kota Sungai Penuh Raih Empat Penghargaan di Ajang Bangga Kencana Provinsi Jambi

Berita

Hendak Mencari Pempeng, Seorang Remaja di Ranto Peureulak Tenggelam

Berita

Polda Jambi Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Tekankan Penguatan Pelayanan dan Keamanan

Berita

Wakapolda Jambi Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra 2022