Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Berita

Jumat, 26 September 2025 - 21:03 WIB

Bea Cukai Aceh Kembali Gelar Operasi Pasar, Amankan 2.680 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh dan Aceh Besar

Banda Aceh, 25/09/2025 — Kanwil Bea Cukai Aceh bersama Satpol PP WH Aceh melanjutkan operasi pasar pemberantasan rokok ilegal yang sehari sebelumnya dilakukan di kawasan Setui, Kota Banda Aceh. Pada operasi hari ini, kegiatan pengawasan dilakukan di daerah Lueng Bata, Banda Aceh dan Lambaro, Aceh Besar.

 

Hasil operasi menunjukkan masih ditemukannya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat. Petugas melakukan penindakan terhadap lima warung yang kedapatan menjual rokok tanpa dilekati pita cukai. Dari penindakan tersebut, diamankan sebanyak 2.680 batang rokok ilegal berbagai merek, di antaranya Manchester Red, HD Gold, IB, Hummer Merah, Nikken, Manchester, HD Red, VR 7, Hummer, Marshal, Hmin, Camclar, dan Nexton.

BACA LAINNYA  Terima Kunjungan Lemdiklat Polri, Ini Pesan Ombudsman Jambi 

 

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Aceh menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kelanjutan dari upaya Bea Cukai Aceh dalam menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat. Ia menegaskan bahwa operasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan di berbagai daerah di Aceh, sekaligus memberikan edukasi kepada pedagang dan masyarakat mengenai bahaya dan kerugian dari peredaran rokok ilegal.

BACA LAINNYA  Kapolda Jambi Cek Langsung Kesiapan Personil Polres Batanghari Dalam Pengamanan Pilkada Serentak

 

Bea Cukai Aceh kembali mengingatkan bahwa ciri rokok ilegal dapat dikenali dengan mudah, yakni tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, menggunakan pita cukai palsu, atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Masyarakat diminta untuk tidak menjual maupun mengkonsumsi rokok ilegal, karena selain melanggar hukum, juga merugikan negara dan masyarakat.

 

Melalui operasi pasar ini, Bea Cukai Aceh menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan instansi terkait dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Tanah Rencong.

 

Share :

Baca Juga

Berita

Korem 042/Gapu Menggelar Sholat Idul Fitri 1444 H

Berita

Baru Sepekan Viral, RSUD MH A.THALIB Kembali Viral Masalah Pelayanan

Berita

Wali Kota Jambi, Dirut PDAM dan Kedutaan Kanada Bahas Kerja Sama Sistem Pengelolaan Air Cerdas

Berita

Dandim 0415/Jambi Dampingi Tatap Muka Tim Wasev dengan Masyarakat di Lokasi TMMD

Berita

Kasus Laka Lantas Di Kabupaten Kerinci Dan Kota Sungai Penuh Tahun 2024 Mengalami Penurunan

Berita

Jaksa Penuntut Umum Hadirkan Saksi Tunggal Anna Tania Terkait Kasus Warisan Keributan Adik Beradik

Berita

Berikan Pelayanan Prima, BPTD Jambi Pasang CCTV dan Sediakan Pelayanan Kesehatan di Terminal Alam Barajo

Berita

Persit KCK Cabang XXV Kodim 0417/Kerinci Gelar Peringatan Nuzulul Quran dan Doa Bersama dalam Rangka HUT ke-79 Persit Kartika Chandra Kirana