Meriahkan HUT RI ke-81 dan HUT Tanjabbar ke-61, HKK Tanjab Barat Tampilkan Tari Rangguk Kemenhub Dorong Optimalisasi Fungsi Terminal Sebagai Simpul Transportasi yang Aman dan Nyaman Operasi Antik 2026, Polresta Jambi Sisir Tempat Hiburan Malam Komisaris Utama Pelindo Tinjau Pelabuhan Talang Duku, Dorong Penguatan Kinerja Pelindo Jambi BNN Jambi Soroti Peredaran Narkoba yang Meningkat, Dorong Sinergi Pencegahan dan Rehabilitasi

Home / Berita

Jumat, 26 September 2025 - 21:03 WIB

Bea Cukai Aceh Kembali Gelar Operasi Pasar, Amankan 2.680 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh dan Aceh Besar

Banda Aceh, 25/09/2025 — Kanwil Bea Cukai Aceh bersama Satpol PP WH Aceh melanjutkan operasi pasar pemberantasan rokok ilegal yang sehari sebelumnya dilakukan di kawasan Setui, Kota Banda Aceh. Pada operasi hari ini, kegiatan pengawasan dilakukan di daerah Lueng Bata, Banda Aceh dan Lambaro, Aceh Besar.

 

Hasil operasi menunjukkan masih ditemukannya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat. Petugas melakukan penindakan terhadap lima warung yang kedapatan menjual rokok tanpa dilekati pita cukai. Dari penindakan tersebut, diamankan sebanyak 2.680 batang rokok ilegal berbagai merek, di antaranya Manchester Red, HD Gold, IB, Hummer Merah, Nikken, Manchester, HD Red, VR 7, Hummer, Marshal, Hmin, Camclar, dan Nexton.

BACA LAINNYA  Pelepasan Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2023

 

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Aceh menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kelanjutan dari upaya Bea Cukai Aceh dalam menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat. Ia menegaskan bahwa operasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan di berbagai daerah di Aceh, sekaligus memberikan edukasi kepada pedagang dan masyarakat mengenai bahaya dan kerugian dari peredaran rokok ilegal.

BACA LAINNYA  Kapolres Pidie dan Forkopimda Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H.

 

Bea Cukai Aceh kembali mengingatkan bahwa ciri rokok ilegal dapat dikenali dengan mudah, yakni tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, menggunakan pita cukai palsu, atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Masyarakat diminta untuk tidak menjual maupun mengkonsumsi rokok ilegal, karena selain melanggar hukum, juga merugikan negara dan masyarakat.

 

Melalui operasi pasar ini, Bea Cukai Aceh menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan instansi terkait dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Tanah Rencong.

 

Share :

Baca Juga

Berita

CBR Series Melesat, Pebalap Astra Honda Raih Tiga Podium ARRC Malaysia

Berita

Pjs.Gubernur Sudirman Harap Generasi Muda Meneladani dan Menanamkan nilai-nilai Kepahlawanan serta Mengisi Kemerdekaan dengan Karya-Karya Pembangunan

Berita

Ojk Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura

Berita

Cegah Balap Liar, Koramil 415-02 Mersam Berbagi Takjil

Berita

Personel Polairud Polda Jambi Laksanakan Kegiatan Olahraga Raga Senam, Dirpolairud Polda Jambi “olahraga Adalah Aset Yang Tidak Bisa Diwakilkan

Berita

Sinergi Pemkab Tanjab Barat dan Balai Bahasa Jambi Bahas Pelestarian Bahasa Daerah

Berita

Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Wasdal Terkait Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan di PT Hutama Karya (Persero

Berita

Dua Pelaku Pencurian Motor Dinas Desa Jati Emas Ditangkap Polisi