Senyum di Bulan Ramadhan, IWO Tanjab Barat Berbagi Santunan untuk Santri Yatim di Ponpes Al-Qur’an As-Syatibi  Kapolres Tanjab Barat Gelar Buka Puasa Bersama untuk Mempererat Silaturahmi di Masyarakat Prestasi Gemilang! 13 Siswa SMPN 03 Tanjab Barat Lulus Seleksi SPMB di SMAN Titian Teras Jambi 2026/2027 Pemkab Tanjab Barat Perpanjang Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Lewat MoU Klarifikasi Kapolri Terkait Informasi Salah Mengenai Barang Bukti Narkotika

Home / Berita

Kamis, 19 Januari 2023 - 14:20 WIB

Bea Cukai Jambi dan BPOM Amankan Peredaran Obat Tanpa Izin Edar Diawal Tahun 2023

Bidik Indonesia News, JAMBI – Sebagai upaya nyata dalam melindungi masyarakat, Bea Cukai Jambi melakukan pengawasan terhadap peredaran barang yang diduga melanggar ketentuan undang-undang serta membahayakan bagi kesehatan masyarakat.

 

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Bea Cukai Jambi bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penindakan terhadap pengiriman paket yang diduga berusia barang Ilegal, Kamis (12/01/23).

 

Kepala Bea Cukai Jambi Wijang Abdillah melalui Kepala Seksi P2 Bea Cukai Jambi Tamrizi menyebutkan bahwa, dari hasil penindakan didapat sebanyak 2000 butir obat jenis Trihexyphenidyl tanpa izin edar yang berada di salah satu ekspedisi barang kiriman daerah Jalan Lingkar Selatan I, Paal Merah, Jambi Selatan, Kota Jambi.

BACA LAINNYA  Bantuan Pascabencana Hidrometeorologi Disalurkan, Keuchik Paya Dua Apresiasi Pemkab Aceh Timur

 

” Sudah kita amankan dan kita berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait untuk dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Rabu, (18/1/23) saat dikonfirmasi media ini.

 

Dirinya menambahkan, dengan adanya dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberantas peredaran barang yang ilegal dan berbahaya serta melanggar ketentuan perundang-undangan sangat membantu Bea Cukai Jambi dalam memberantas peredarannya.

BACA LAINNYA  Gerindra Tegaskan Kader Yang Tidak Mendukung Aspan Tono Bukan Lagi Kader Gerindra

 

Tak hanya itu, Bea Cukai turut menghimbau untuk dapat melaporkan kepada Kantor Bea Cukai terdekat apabila menemukan adanya indikasi peredaran barang ilegal dan berbahaya di sekitar masyarakat.

 

” Kita himbau kepada masyarakat jika menemukan indikasi peredaran barang ilegal serta berbahaya langsung datang ke kanto Bea Cukai Jambi untuk segera dilaporkan dan ditindaklanjuti, ” tutupnya. (Syah)

Share :

Baca Juga

Berita

Cegah Kenakalan Remaja, Babinsa Suka Karya Komsos Bersama Ketua RT

Berita

Ketua SMSI Jambi Mukhtadi Putranusa Terima Penghargaan ‘Press Card Number One’ di Puncak Hari Pers Nasional (HPN) Medan

Berita

Wawako Hadiri Rakor Persiapan Pengamanan Idul Fitri 1446H/2025 M

Berita

PFI Jambi Gelar Lomba Foto Dengan Tema Masyarakat Adat dan Perubahan Iklim

Berita

‎Terungkap !! Modus Korupsi PJU Kerinci Bukan Soal Volume Pekerjaan ‎

Berita

Danrem 042/Gapu Pimpin Sertijab Dandim 0415/Jambi.

Berita

Antisipasi Bencana Banjir, Dandim 0419 Tanjab Pimpin Penanaman Pohon 

Berita

Hasil Visum Berbeda, Simak Percakapan Terakhir Korban (Santri Ponpes) dengan Orang tuanya.