Kapolda Jambi Berhasil Dievakuasi, Kapolri Sampaikan Terima Kasih Semua Pihak Kapolres Tanjab Timur Cek Tahanan di Rutan Pastikan Kesehatan  Cegah Kekerasan Anak, Kanwil Kemenkumham Jambi Terima Kunjungan LPA Kota Jambi Tinjau Bangunan Bedah Rumah, Kapolres Tanjab Barat : Insya Allah Pekan Pertama Februari Rampung Mahasiswa Asal Jambi Achmad Ivka Raihan Beserta Tim Wakili Indonesia dan Raih Juara II Tingkat Dunia Dalam Kompetisi East Medical Student Conference Nepal  

Home / Berita

Kamis, 19 Januari 2023 - 14:20 WIB

Bea Cukai Jambi dan BPOM Amankan Peredaran Obat Tanpa Izin Edar Diawal Tahun 2023

Bidik Indonesia News, JAMBI – Sebagai upaya nyata dalam melindungi masyarakat, Bea Cukai Jambi melakukan pengawasan terhadap peredaran barang yang diduga melanggar ketentuan undang-undang serta membahayakan bagi kesehatan masyarakat.

 

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Bea Cukai Jambi bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penindakan terhadap pengiriman paket yang diduga berusia barang Ilegal, Kamis (12/01/23).

 

Kepala Bea Cukai Jambi Wijang Abdillah melalui Kepala Seksi P2 Bea Cukai Jambi Tamrizi menyebutkan bahwa, dari hasil penindakan didapat sebanyak 2000 butir obat jenis Trihexyphenidyl tanpa izin edar yang berada di salah satu ekspedisi barang kiriman daerah Jalan Lingkar Selatan I, Paal Merah, Jambi Selatan, Kota Jambi.

BACA LAINNYA  Hadiri Peresmian RSMBS, Kapolri: Faskes Yang Memadai Wujudkan Indonesia Maju 2045

 

” Sudah kita amankan dan kita berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait untuk dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Rabu, (18/1/23) saat dikonfirmasi media ini.

 

Dirinya menambahkan, dengan adanya dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberantas peredaran barang yang ilegal dan berbahaya serta melanggar ketentuan perundang-undangan sangat membantu Bea Cukai Jambi dalam memberantas peredarannya.

BACA LAINNYA  Silaturahmi Kamtibmas di Ponpes, Divisi Humas Polri Laksanakan Giat Kontra Radikal

 

Tak hanya itu, Bea Cukai turut menghimbau untuk dapat melaporkan kepada Kantor Bea Cukai terdekat apabila menemukan adanya indikasi peredaran barang ilegal dan berbahaya di sekitar masyarakat.

 

” Kita himbau kepada masyarakat jika menemukan indikasi peredaran barang ilegal serta berbahaya langsung datang ke kanto Bea Cukai Jambi untuk segera dilaporkan dan ditindaklanjuti, ” tutupnya. (Syah)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

BNNP Jambi Musnahkan 99,11 Gram Sabu, 42,994 Gram Ganja Dan 1.001 Butir Pil Ekstasi.

Berita

Pelantikan SMSI Dijadwalkan Tanggal 19 November, Ketua Pusat dan Gubernur Jambi Dipastikan Hadir

Berita

Kalapas Narkotika Muara Sabak Hadiri Pemusnahan Barang bukti di Kejari Negeri Tanjab Timur 

Berita

Amankan 13 Orang Pelaku, Satnarkoba Polres Tanjab Timur Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Narkoba

Berita

Awal Tahun 2023, Irjen Pol Rusdi Hartono Sambut Penumpang Pertama Tiba di Bandara Jambi 

Berita

Polsek Jaluko dan Pemdes Mendalo Laut Gelar Vaksinasi Massal Mandiri

Berita

Disaksikan Pengurus Pusat, PTI Korda Jambi Periode 2021-2025 Resmi Dilantik

Berita

Usai Dilantik, Ivan Wirata : Seluruh Pengurus DPD Partai Golkar Muaro Jambi Siap Menangkan Airlangga Hartarto Sebagai Calon Presiden