Kenal Pamit Kapolda Jambi, Wabup Tanjab Barat Titip Harapan ke Irjen Widodo Pimpin Apel Perdana, Kapolda Jambi Tekankan Integritas, Disiplin dan Profesionalisme Kepada Seluruh Personel Dulu Minder Karena Nilai Pas-pasan, Kini Pemuda Jaluko Ini Raup Puluhan Juta dari Ayam Broiler BWS Sumatera VI terus tangani kekeringan sawah di Pasar Terusan Batang Hari Kasus Ade Asmara Mandek di Kejari Muaro Jambi, PW SEMMI Lapor Ombudsman RI Perwakilan Jambi 

Home / Berita

Jumat, 30 Desember 2022 - 15:08 WIB

Berlakukan Tilang ETLE dan Manual, Ini Pelanggaran Yang Kena Sanksi Tilang Satlantas Polresta Jambi

Bidik Indonesia News, JAMBI – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi melalui Satlantas Polresta Jambi akan memperlakukan tilang kepada para pengendara kendaraan bermotor saat mengendarai kendaraan.

 

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahman bahwa pemberlakuan tilang manual maupun elektronik tersebut bisa kita lakukan berdasarkan surat telegram Kapolda Jambi tahun 2022.

 

” Tahun 2023 ini ada beberapa pelanggaran yang dapat di lakukan penilangan baik melalui tilang manual maupun elektronik,” ujarnya, Jum’at (30/12/22).

BACA LAINNYA  Pencanangan Sungai Batanghari Bersih, Kapolda Jambi Meminta Pemda Serius Tangani PETI

 

Dijelaskan Kasat Lantas, untuk pelanggaran tersebut adalah 7 (Tujuh) Prioritas yang mengakibatkan Fatalitas Laka Lantas diantaranya adalah Menggunakan Hp saat berkendara, Pengemudi di bawah Umur, Berboncengan lebih dari dua orang, Tidak menggunakan Helm SNI, Pengemudi dalam pengaruh Alkohol, Melawan arus, dan Melebihi Batas Kecepatan.

 

Sedangkan untuk mobilitas Kendaraan Truck Angkutan Batu Bara yang dapat membahayakan Pengguna Jalan lain seperti, Pelanggaran batas kecepatan pengemudi tidak wajar, Angkutan Over Tonase, Melanggar Jam Operasional, dan Melanggar Jalur Operasional.

BACA LAINNYA  Turun ke Desa-desa, Polres Tanjab Timur Sambangi Kediaman Warga dan Berikan Bantuan Sosial 

 

Selanjutnya untuk pelanggaran berpotensi mengakibatkan Konflik Sosial seperti Balapan Liar, Pelanggaran tidak menggunakan TNKB, pungkas Kasat Lantas.

 

Untuk diketahui sebelumnya bahwa di Indonesia telah diberlakukannya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik secara nasional pada Kamis 22 September 2022. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Tingkatkan Kualitas Layanan, BPJS Kesehatan Luncurkan Loket Pelayanan Informasi dan Portal Quick Response

Berita

Mantan Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Michael Mumbunan Tutup Usia

Berita

Sambut Idul Fitri, Masyarakat Maro Sebo Ulu Batanghari Dengan Menggelar Takbir Keliling 

Berita

Viral Penyalahgunaan BBM, Polsek Betara Cek SPBU Muntialo

Berita

Sukses Menarik Perhatian, Begini Tanggapan Media Tentang Yamaha Grand Filano Hybrid-Connected

Berita

Sinergitas TNI-Polri, Kapolda Jambi dan Danrem 042 Gapu Lakukan Pemantauan Pos Karhutla Batang Asam

Berita

Slog Polri Lakukan Pendataan Alsus Di Kantor Ditpolairud Polda Jambi

Berita

Usut Insiden Munisi Nyasar di UNP, Tim Investigasi Gelar Uji Balistik Pistol G-2 Combat