Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Jumat, 30 Desember 2022 - 15:08 WIB

Berlakukan Tilang ETLE dan Manual, Ini Pelanggaran Yang Kena Sanksi Tilang Satlantas Polresta Jambi

Bidik Indonesia News, JAMBI – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi melalui Satlantas Polresta Jambi akan memperlakukan tilang kepada para pengendara kendaraan bermotor saat mengendarai kendaraan.

 

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahman bahwa pemberlakuan tilang manual maupun elektronik tersebut bisa kita lakukan berdasarkan surat telegram Kapolda Jambi tahun 2022.

 

” Tahun 2023 ini ada beberapa pelanggaran yang dapat di lakukan penilangan baik melalui tilang manual maupun elektronik,” ujarnya, Jum’at (30/12/22).

BACA LAINNYA  Operasi Lilin Siginjai 2021, Polda Jambi Terjunkan 2849 Personel Gabungan   

 

Dijelaskan Kasat Lantas, untuk pelanggaran tersebut adalah 7 (Tujuh) Prioritas yang mengakibatkan Fatalitas Laka Lantas diantaranya adalah Menggunakan Hp saat berkendara, Pengemudi di bawah Umur, Berboncengan lebih dari dua orang, Tidak menggunakan Helm SNI, Pengemudi dalam pengaruh Alkohol, Melawan arus, dan Melebihi Batas Kecepatan.

 

Sedangkan untuk mobilitas Kendaraan Truck Angkutan Batu Bara yang dapat membahayakan Pengguna Jalan lain seperti, Pelanggaran batas kecepatan pengemudi tidak wajar, Angkutan Over Tonase, Melanggar Jam Operasional, dan Melanggar Jalur Operasional.

BACA LAINNYA  Polres Aceh Timur Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023

 

Selanjutnya untuk pelanggaran berpotensi mengakibatkan Konflik Sosial seperti Balapan Liar, Pelanggaran tidak menggunakan TNKB, pungkas Kasat Lantas.

 

Untuk diketahui sebelumnya bahwa di Indonesia telah diberlakukannya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik secara nasional pada Kamis 22 September 2022. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Buntut Kejadian di Bandara, Kuasa Hukum Minta Polresta Jambi Tindaklanjuti Laporan Kliennya

Berita

Kapolres Aceh Timur Bersama Forkopimda Dampingi Danrem Pantau Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilu 2024

Berita

Kasipers Kasrem 042/Gapu Hadiri Penutupan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Diktuk Bintara Polri Angkatan XX TA 2021

Berita

Tokoh Muda Kota Tanjungpinang Bersyukur Atas Putusan MK Tolak Perkawinan Beda Agama

Berita

Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi Saksikan Deklarasi Janji Tahun 2022 Kantor Imigrasi Kerinci

Berita

Pasca Pencoblosan dan Penghitungan Suara, Kapolres Aceh Timur Cek Gudang Logistik PPK dan Personil Pengamanan

Berita

Polisi di Jambi Ditabrak Sepeda Motor, Ini Luka Yang Dialami

Berita

Polda Jambi Kembali Ungkap Kasus TPPO Pekerja Migran Secara Ilegal di Kabupaten Merangin