Wagub Aceh Fadhlullah Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 H, Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Nahkoda Baru Ditjenpas Aceh: Ramdani Boy Siap Lanjutkan Pengabdian Yan Rusmanto Tanah Dihibahkan untuk masa Depan Permukiman, Warga Keberatan Jalan TMMD Dijadikan Jalur Pipa Migas Tim SAR Gabungan Cari Bocah 7 Tahun Hilang di Sungai Batanghari Kakanwil Ditjenpas Banten Tinjau Langsung Pembinaan dan Pelayanan di Rutan Tangerang

Home / Berita

Jumat, 28 Februari 2025 - 19:41 WIB

Berlanjut, Ditreskrimsus Polda Jambi Sampaikan Kasus Dugaan Korupsi SPJ Perjalanan Dinas Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Naik ke Penyidikan

Jambi – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan perjalanan dinas serta pengadaan kebutuhan rumah tangga di Rumah Dinas (Rumdis) Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 dengan inisial P, resmi naik ke tahap penyidikan.

 

Kasus ini meningkat ke tahap penyidikan pada 19 Februari 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp. Sidik / 05/II/Res.3.3./2025/Ditreskrimsus Polda Jambi.

 

Hal ini disampaikan langsung oleh Wadirkrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasubdit Tipikor AKBP Zamri Elfino saat diwawancarai awak media pada Jumat (28/02/2025) di lobi gedung lama Mapolda Jambi.

 

Taufik menjelaskan bahwa dalam periode Januari – September 2024, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi melakukan beberapa perjalanan dinas, baik ke luar daerah maupun dalam daerah, dengan melibatkan beberapa staf dan tenaga ahli.

 

“Dalam pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas, diduga ada beberapa perjalanan yang seharusnya diikuti oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi, tetapi justru yang berangkat hanya staf dan tenaga ahlinya saja,” ungkapnya.

 

Ia menambahkan bahwa dalam penyusunan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) perjalanan dinas, terdapat penggunaan dokumen fiktif sebagai bukti pendukung. Anggaran perjalanan dinas pada periode tersebut bersumber dari APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024, dengan jumlah yang bervariasi tergantung pada tujuan dan jumlah peserta perjalanan.

BACA LAINNYA  Kapolres Tanjab Timur Lantik 78 Personel Polisi Rukun Warga

 

“Ada yang betul-betul berangkat dan ada yang tidak berangkat. Dan itu tetap di serap dan dicairkan uangnya, ” jelasnya.

 

Selain perjalanan dinas, dugaan penyimpangan juga terjadi dalam pengadaan makan dan minum di rumah dinas Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi pada periode Januari – Maret 2024.

 

Menurut Taufik, pengadaan makan minum tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dan semua dokumen SPJ disusun oleh staf.

 

“Penyedia kebutuhan makan minum rumah dinas diarahkan ke penyedia tertentu melalui MbizMarket, dan penyedia menerima fee sebesar 3% dari setiap transaksi,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut, Taufik mengungkapkan bahwa SPJ makan minum diduga direkayasa dengan menggunakan bukti pendukung fiktif, seperti foto kebutuhan pokok yang diambil dari mesin pencari Google.

 

“Anggaran yang telah diserap untuk pengadaan makan minum rumah dinas Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi bersumber dari APBD Provinsi Jambi dan setiap pencairan anggaran dilakukan secara tunai,” ujarnya.

BACA LAINNYA  Memeriahkan HUT RI ke-77, Turnamen Bola Kaki Antar RW Keluarahan Sungai Bengkal Resmi dibuka. 

 

Selain itu, dugaan penyimpangan juga ditemukan dalam kegiatan reses pada Februari 2024 yang dilaksanakan di Kabupaten Merangin dan Kabupaten Sarolangun.

 

“Pada saat pelaksanaan kegiatan reses, perlengkapan seperti tenda, sound system, dan konsumsi yang seharusnya disediakan menggunakan anggaran reses, justru disediakan oleh desa tempat acara berlangsung. Untuk melengkapi SPJ reses, beberapa kepala desa diminta menandatangani kwitansi kosong,” kata Taufik.

 

Berdasarkan hasil audit, ditemukan kelebihan pembayaran dari tiga kegiatan belanja tersebut dengan total mencapai Rp652 juta.

 

Kasus ini dikenakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan Denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

 

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Pastikan Hak Keagamaan WBP Terpenuhi Lapas Kelas II A Banda Aceh Gelar Pengajian Secara Rutin Di Lapas.

Berita

TMMD Kodim 0417/Kerinci Bangun Fasilitas Olahraga, Pasang Jaring Pembatas Lapangan Voli di Desa Sungai Jernih

Berita

Kembali, Polres Tebo Berhasil Ungkap Kasus Pembakaran Hutan, Tersangka Berhasil Diamankan

Berita

Kasal Anugerahi Dankodiklatal Brevet Kehormatan Hiu Kencana

Berita

Sidang WIPO ke-64, Menkumham Sampaikan Dukungan Indonesia terhadap Pemajuan Kekayaan Intelektual Global

Berita

Semakin PASTI, Lapas Kuala Tungkal Menggelar Upacara Peringatan Hari Pengayoman Ke-79

Berita

Imigrasi Kerinci Tingkatkan Pemahaman Publik, Pastikan Layanan Paspor Cepat dan Transparan

Berita

Upaya Tekan Angka Stunting, Dandim 0417/Kerinci Tinjau Dapur Makan Bergizi di Kota Sungai Penuh,