Wujud Kepedulian, Lapas Kuala Tungkal Salurkan 65 Paket Takjil kepada Pengguna Jalan Aksi Curanmor di Lampisi Masuk Melalui Atap Rumah, Pelaku Dibekuk Polsek Merlung  Kapolsek Merlung Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Desa Lampisi Kapolsek Tungkal Ulu Hadiri Safari Ramadhan 1447 H di Desa Pematang Tembesu Polres Tanjab Barat Laksanakan Pengamanan Sholat Tarawih di Mesjid Nurul Ihsan Kuala Tungkal. 

Home / Berita

Jumat, 28 Februari 2025 - 19:41 WIB

Berlanjut, Ditreskrimsus Polda Jambi Sampaikan Kasus Dugaan Korupsi SPJ Perjalanan Dinas Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Naik ke Penyidikan

Jambi – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan perjalanan dinas serta pengadaan kebutuhan rumah tangga di Rumah Dinas (Rumdis) Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 dengan inisial P, resmi naik ke tahap penyidikan.

 

Kasus ini meningkat ke tahap penyidikan pada 19 Februari 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp. Sidik / 05/II/Res.3.3./2025/Ditreskrimsus Polda Jambi.

 

Hal ini disampaikan langsung oleh Wadirkrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasubdit Tipikor AKBP Zamri Elfino saat diwawancarai awak media pada Jumat (28/02/2025) di lobi gedung lama Mapolda Jambi.

 

Taufik menjelaskan bahwa dalam periode Januari – September 2024, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi melakukan beberapa perjalanan dinas, baik ke luar daerah maupun dalam daerah, dengan melibatkan beberapa staf dan tenaga ahli.

 

“Dalam pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas, diduga ada beberapa perjalanan yang seharusnya diikuti oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi, tetapi justru yang berangkat hanya staf dan tenaga ahlinya saja,” ungkapnya.

 

Ia menambahkan bahwa dalam penyusunan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) perjalanan dinas, terdapat penggunaan dokumen fiktif sebagai bukti pendukung. Anggaran perjalanan dinas pada periode tersebut bersumber dari APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024, dengan jumlah yang bervariasi tergantung pada tujuan dan jumlah peserta perjalanan.

BACA LAINNYA  Merajut Persatuan di Momen HUT RI ke-79, Kodim 0102/Pidie Gelar Lomba Tradisional Untuk Anak Anak

 

“Ada yang betul-betul berangkat dan ada yang tidak berangkat. Dan itu tetap di serap dan dicairkan uangnya, ” jelasnya.

 

Selain perjalanan dinas, dugaan penyimpangan juga terjadi dalam pengadaan makan dan minum di rumah dinas Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi pada periode Januari – Maret 2024.

 

Menurut Taufik, pengadaan makan minum tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dan semua dokumen SPJ disusun oleh staf.

 

“Penyedia kebutuhan makan minum rumah dinas diarahkan ke penyedia tertentu melalui MbizMarket, dan penyedia menerima fee sebesar 3% dari setiap transaksi,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut, Taufik mengungkapkan bahwa SPJ makan minum diduga direkayasa dengan menggunakan bukti pendukung fiktif, seperti foto kebutuhan pokok yang diambil dari mesin pencari Google.

 

“Anggaran yang telah diserap untuk pengadaan makan minum rumah dinas Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi bersumber dari APBD Provinsi Jambi dan setiap pencairan anggaran dilakukan secara tunai,” ujarnya.

BACA LAINNYA  Berantas Aktivitas PETI, Kapolres Bungo dan Dandim 0416 Bute Pimpin Langsung Penertiban di Dua Lokasi

 

Selain itu, dugaan penyimpangan juga ditemukan dalam kegiatan reses pada Februari 2024 yang dilaksanakan di Kabupaten Merangin dan Kabupaten Sarolangun.

 

“Pada saat pelaksanaan kegiatan reses, perlengkapan seperti tenda, sound system, dan konsumsi yang seharusnya disediakan menggunakan anggaran reses, justru disediakan oleh desa tempat acara berlangsung. Untuk melengkapi SPJ reses, beberapa kepala desa diminta menandatangani kwitansi kosong,” kata Taufik.

 

Berdasarkan hasil audit, ditemukan kelebihan pembayaran dari tiga kegiatan belanja tersebut dengan total mencapai Rp652 juta.

 

Kasus ini dikenakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan Denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

 

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri di Kementerian/Lembaga Negara, Kemenkumham dan Kemenkeu Selenggarakan Temu Bisnis Tahap VI Tahun 2023

Berita

Buka Rakernis Bidang Keuangan, Ini Amanat Kapolda Jambi 

Berita

Sambangi Peserta Calon Siswa SIPSS, Kapolda Jambi Berikan Semangat Ikuti Tes

Berita

Dit narkoba Polda Jambi Di back Up Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri Berhasil Amankan Sabu Cair Seberat 264,7 Kg

Berita

Awali Tahun 2023, Pegawai Kanwil Kemenkumham Jambi Canangkan Kembali Pembangunan ZI Menuuju WBK dan WBBM

Berita

Resmi Jabat Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono Dijadwalkan Besok Tiba di Jambi 

Berita

Babinsa Koramil 415-13/Sebapo Bersama Warga Gotong Royong Bedah RTLH di Desa Suka Maju

Berita

Kapolda Jambi Kunjungi Situs Bersejarah Candi Muaro Jambi: “Kita Harus Bangga Jadi Orang Jambi”