Fasilitas Lengkap, Robinson Sirait Ajak Warga Bahar Manfaatkan RSUD Sungai Bahar Tutup Kegiatan Porsenap, Rutan Kelas I Tangerang Bagikan Hadiah Lomba kepada Warga Binaan Sa.Jiwa Fest 2026 Siap Suguhkan Festival Musik Lebih Megah dan Spektakuler Lansia 70 Tahun Tewas di Pondok Kebun Betara, Polisi Lakukan Penyelidikan Pelaku Penikaman Pasar Sialang Tanjab Barat Ditangkap 2 Jam Setelah Kejadian

Home / Berita

Selasa, 30 Juli 2024 - 12:28 WIB

BNN RI Tuntaskan Penyidikan Kasus Tppu Miliaran Rupiah Dari Kasus Tindak Pidana Narkotika

Bidik Indonesia News – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil menuntaskan penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kejahatan narkotika yang dilakukan oleh tersangka B dan R dengan total nilai aset disita sebesar Rp 22.378.315.956,90,-.

 

Kasus yang diungkap BNN pada akhir tahun 2023 ini menggunakan beberapa modus operandi dalam melakukan pencucian uang hasil kejahatan narkotika seperti modus structuring (memecah-mecah transaksi sehingga transaksi menjadi lebih kecil), modus u turn (mengaburkan asal usul hasil kejahatan dengan memutarbalikan transaksi kemudian dikembalikan ke rekening asalnya), modus pembelian aset barang mewah dengan menggunakan nama orang lain, modus transaksi pass by (pencucian uang dengan cara sejumlah dana yang masuk langsung ditransfer atau ditarik tunai), dan modus penggunaan rekening perusahaan fiktif untuk mengelabuhi aparat penegak hukum dalam melacak transaksi mencurigakan.

 

Dari modus operandi TPPU yang dilakukan kedua tersangka petugas berhasil menyita 31 rekening dengan total Rp 298.315.956,90 ; aset barang tidak bergerak di tiga wilayah Sumatera Selatan (Pelembang, Ogan Komering Ulu, dan Ogan Komering Ulu Timur) sejumlah Rp 10.300.000.000,- ; serta aset barang bergerak berupa 17 kendaraan dengan total Rp 11.780.000.000

BACA LAINNYA  Optimis Rebut Delapan Kursi di DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Ivan Wirata Hantarkan Langsung Berkas Pencalonan Caleg Partai Golkar 

Adapun rincian aset tersebut sebagai berikut.

1. Uang yang berada di dalam 31 rekening dari beberapa Bank berbeda sejumlah Rp 298.315.956,90

2. Aset barang tidak bergerak

– 1 rumah dengan estimasi senilai Rp 3.500.000.000

– 2 ruko dengan estimasi senilai Rp 2.000.000.000

– 1 lahan sawah dengan estimasi senilai Rp 400.000.000

– 1 bidang tanah yang di atasnya berdiri sebuah bangunan toko kebutuhan harian, toko pertanian, pom bensin mini, gudang pupuk dengan total estimasi senilai Rp 4.000.000.000

3. Aset barang bergerak

– 12 kendaraan roda 10 jenis truk fuso tronton dump dengan total senilai Rp 10.200.000.000

– 4 kendaraan roda 4 dengan total senilai Rp 1.550.000.000

– 1 kendaraan roda 2 senilai Rp 30.000.000

 

Berdasarkan penyidikan yang dilakukan petugas diketahui bahwa sejumlah aset TPPU milik B dan R tersebut berasal dari tiga sumber aliran dana kejahatan narkotika sejak tahun 2010 s.d. 2023, yaitu:

BACA LAINNYA  Ini Kronologis Laka Lantas Sebabkan Mobil Rescue Kemensos Dinsos Provinsi Jambi Bawa Sembako Terguling 

 

• Aliran dana dari M (Napi Lapas Nusa Kambangan) kepada tersangka B sejumlah Rp 789.500.000,- pada periode 09-02-2022 s.d. 14-11-2022 yang dikirimkan dalam 5 kali transaksi.

• Aliran dana dari FA (Napi Lapas Pekanbaru) kepada tersangka B yang ditransfer dalam 112 kali transaksi sejumlah Rp 7.397.085.008,- pada periode 01-06-2015 sd 15-12-2022, serta kepada tersangka R dalam 45 kali transaksi sejumlah 2.344.000.000,- pada periode 10-12-2010 sd 03-01-2023.

• Aliran dan dari DA (Napi Lapas Palembang) kepada tersangka B sejumlah Rp 75.000.000 dalam 1 kali transaksi pada periode 13-05-2013

 

Saat ini seluruh aset tersebut telah disita dan berkas perkara telah diserahkan ke pihak kejaksaan untuk proses lebih lanjut.

 

#indonesiabersinar

#indonesiadrugfree

 

*Biro Humas dan Protokol BNN RI*

Share :

Baca Juga

Berita

Patroli Presisi R2 Satsamapta Polres Pidie Jaya: Strategi Tangguh Amankan Pilkada 2024

Berita

Kapolres Aceh Timur Pimpin Gelar Apel “Polisi RW” Wujud Pembinaan Masyarakat

Berita

Perkuat Sinergi, Babinsa Ulu Gedong Komsos dengan Aparatur Kelurahan

Berita

Kemacetan Kembali Terjadi Akibat Konflik Masyarakat Kumpe dan Angkatan Batu bara, Ditlantas Polda Jambi Kembali Berlakukan Diskresi Kepolisian

Berita

Bhabinkamtibmas Polsek Kuala Simpang Bersama Puskesmas Peduli Kesehatan Balita

Berita

Penggelembungan Suara, Caleg Gerindra Laporkan PPK ke Bawaslu

Berita

Babinsa Koramil Ma Bulian Dampingi Posyandu untuk Cegah Stunting

Berita

Cegah Tawuran dan Corat-Coret, Dit Binmas Polda Jambi Himbau Siswa Jaga Kamtibmas Pasca Kelulusan