Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Peristiwa

Jumat, 8 Maret 2024 - 10:24 WIB

Penggelembungan Suara, Caleg Gerindra Laporkan PPK ke Bawaslu

ACEH TIMUR, Calon anggota legislatif (caleg) DPRK Aceh Timur dapil 3, resmi mrlaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Peunaron ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat terkait dugaan penggelembungan suara.

Edi Darmansyah, SH adalah Caleg partai Gerindra nomor urut 2 dari daerah pemilihan (dapil) 3 saat melapor ke Badan Pengawas Pemilu turut didampingi Muzakir Ketua LSM KANA, Rabu (6/3/2024).

Edi Darmansyah mengaku menemukan kejanggalan perolehan suara pada proses rekapitulasi di Kecamatan Peunaron pada tanggal 29/2/2024,” katanya.

Jika dilihat per TPS di Kecamatan Peunaron, lanjutnya, telah terjadi pergeseran suara, ada suara partai dan suara caleg nomor urut 5 yang bertambah,” ucap Edi Darmansyah.

Katanya, pada saat pleno tingkat Kecamatan caleg nomor urut 5 memperoleh suara yakni di Kecamatan Birem Bayeun (13) suara, Ranto Selamat (10) suara, Peunaron (648) suara, Serbajadi (512) suara dan Kecamatan Simpang Jernih (41) suara, sehingga total sebanyak 1224 suara.

BACA LAINNYA  Viral Emak Emak Panjat Tower Provider di Indra Makmu Aceh Timur, Berhasil di Evakuasi oleh Polisi bersama TNI dan Warga

“Aneh, saat pleno di tingkat Kabupaten caleg nomor urut 5 dari 1224 suara menjadi 2311 suara,” terang Edi Darmansyah.

Lanjut, Edi Darmansyah patut kita duga pihak penyelenggara telah melakukan penggelembungan suara untuk suara caleg partai Gerindra atas nama Shamin Alam Tanoga caleg nomor urut 5 oleh PPK Peunaroen,” kata Edi kepada Media

“Kita menilai bahwa, hasil rapat pleno rekapitulasi suara yang dilakukan PPK Peunaron datanya tidak sesuai dengan hasil rekapitulasi pleno tingkat Kabupaten,” ungkap Edi Darmansyah.

BACA LAINNYA  Terancam Puso, Hama Wereng Serang Tanaman Padi Desa Simpang Datuk

Maka, dengan adanya penggelembungan suara terhadap caleg nomor urut 5, sehingga saya merasa terzalimi dan dirugikan sehingga saya melaporkan ke Bawaslu Kabupaten terkait kecurangan yang telah dilakukan Panitia Pemilihan Kabupaten,” ucap Edi Darmansyah.

Sementara saya memperoleh suara saat pleno Kecamatan yakni di Kecamatan Peunaroen (52) suara, Serbajadi (5) suara, Ranto Seulamat (30) suara, Kecamatan Birem Bayeun (2123) suara kemudian Kecamatan Simpang Jernih (9) suara sehingga total suara sah saya sebanyak 2219 suara,” terang Edi Darmansyah.

“Maka saya melaporkan PPK Kecamatan Peunaron dan satu caleg nomor urut 5 atas dugaan kecurangan yang telah mereka lakukan ke Bawaslu,” demikian pungkas Edi Darmansyah.

Zbn 86

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Alumni Angkatan 2003 SLTP Negeri 23 Gelar Reuni, 2 Mantan Kepsek, dan Kepsek Turut Hadir

Peristiwa

Terancam Puso, Hama Wereng Serang Tanaman Padi Desa Simpang Datuk

Berita

Empat Kapal Diterjunkan Bagikan Sembako ke Nelayan dan Masyarakat Pesisir Sungai Batanghari 

Peristiwa

Bhayangkari Peduli, Ketua Bhayangkari Cabang Kerinci dan Pengurus Berikan Bantuan Sembako ke Masyarakat Terdampak Banjir 

Hukrim

Terbakar Cemburu, Seorang Pria Bacok Kepala Rekan Pacarnya Sendiri

Peristiwa

Aceh Timur Kirim Rp 293 Juta Donasi Untuk Palestina

Peristiwa

Polisi Gelar Olah Tkp Laka Kerja Tewaskan Siswa Magang

Peristiwa

2 Warung Kayu Dilalap Si jago merah Terbakar di Peudawa Aceh Timur