Dorong Percepatan Target Operasi, Manajemen Hutama Karya Tinjau Proyek Tol Palembang-Betung Tim Anarco Bidik Sakti Polres Kerinci Ringkus Dua Pelaku Jaringan Sabu Antar Desa Jalan Kabupaten Koto Tuo – Sungai Dalam Seperti Kubangan Kerbau, Pemda dan DPRD Tutup Mata KPA Sago Jirat Panyang Peringati Haul Syuhada ke – 21 Sinergi Samsat Jambi, Edukasi Keselamatan dan Pajak Kendaraan Sapa Warga Aur Kenali

Home / Berita

Jumat, 8 Maret 2024 - 10:24 WIB

Penggelembungan Suara, Caleg Gerindra Laporkan PPK ke Bawaslu

ACEH TIMUR, Calon anggota legislatif (caleg) DPRK Aceh Timur dapil 3, resmi mrlaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Peunaron ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat terkait dugaan penggelembungan suara.

Edi Darmansyah, SH adalah Caleg partai Gerindra nomor urut 2 dari daerah pemilihan (dapil) 3 saat melapor ke Badan Pengawas Pemilu turut didampingi Muzakir Ketua LSM KANA, Rabu (6/3/2024).

Edi Darmansyah mengaku menemukan kejanggalan perolehan suara pada proses rekapitulasi di Kecamatan Peunaron pada tanggal 29/2/2024,” katanya.

Jika dilihat per TPS di Kecamatan Peunaron, lanjutnya, telah terjadi pergeseran suara, ada suara partai dan suara caleg nomor urut 5 yang bertambah,” ucap Edi Darmansyah.

Katanya, pada saat pleno tingkat Kecamatan caleg nomor urut 5 memperoleh suara yakni di Kecamatan Birem Bayeun (13) suara, Ranto Selamat (10) suara, Peunaron (648) suara, Serbajadi (512) suara dan Kecamatan Simpang Jernih (41) suara, sehingga total sebanyak 1224 suara.

BACA LAINNYA  Gubernur Al Haris Perjuangkan Perahu Tradisional Melalui Dana CSR

“Aneh, saat pleno di tingkat Kabupaten caleg nomor urut 5 dari 1224 suara menjadi 2311 suara,” terang Edi Darmansyah.

Lanjut, Edi Darmansyah patut kita duga pihak penyelenggara telah melakukan penggelembungan suara untuk suara caleg partai Gerindra atas nama Shamin Alam Tanoga caleg nomor urut 5 oleh PPK Peunaroen,” kata Edi kepada Media

“Kita menilai bahwa, hasil rapat pleno rekapitulasi suara yang dilakukan PPK Peunaron datanya tidak sesuai dengan hasil rekapitulasi pleno tingkat Kabupaten,” ungkap Edi Darmansyah.

BACA LAINNYA  Menko Yusril Dorong Penguatan Pengawasan Cegah Praktik Maladministrasi

Maka, dengan adanya penggelembungan suara terhadap caleg nomor urut 5, sehingga saya merasa terzalimi dan dirugikan sehingga saya melaporkan ke Bawaslu Kabupaten terkait kecurangan yang telah dilakukan Panitia Pemilihan Kabupaten,” ucap Edi Darmansyah.

Sementara saya memperoleh suara saat pleno Kecamatan yakni di Kecamatan Peunaroen (52) suara, Serbajadi (5) suara, Ranto Seulamat (30) suara, Kecamatan Birem Bayeun (2123) suara kemudian Kecamatan Simpang Jernih (9) suara sehingga total suara sah saya sebanyak 2219 suara,” terang Edi Darmansyah.

“Maka saya melaporkan PPK Kecamatan Peunaron dan satu caleg nomor urut 5 atas dugaan kecurangan yang telah mereka lakukan ke Bawaslu,” demikian pungkas Edi Darmansyah.

Zbn 86

Share :

Baca Juga

Berita

PW IWO Aceh Bersama PD IWO Pidei Lakukan Audiensi Dengan Ketua DPRK, Ini Harapan Ketua IWO Aceh.

Berita

Kebijakan Al Haris Didukung Berbagai Elemen Masyarakat

Berita

Jaga Stabilitas Keamanan dan Ketertiban, Lapas Kuala Tungkal Gelar Razia Blok Hunian

Berita

Peduli Masyarakat Terdampak Kekeringan, Brimob Polda Jambi Salurkan Air Bersih ke Desa Danau Lamo

Berita

Penerimaan Siswa Baru 2025 Pemkot Sungai Penuh Sediakan Seragam Gratis, dan Tanpa Biaya Tambahan.

Berita

Pantau Arus Lalu Lintas Pada Malam Hari, Dirlantas: Angkutan Batubara Terpantau Lancar 

Berita

Kodim 0415/Jambi Gelar Ground Breaking RTLH di Kelurahan Bagan Pete

Berita

Polda Jambi Perkuat Sispamkota, 1.016 Personel Disiagakan Antisipasi Dinamika Global hingga Agenda Nasional