Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Rabu, 21 Desember 2022 - 11:51 WIB

Buntut Dari Kapal Tongkang Terbakar, KSOP Muara Sabak di Periksa Ditpolairud Polda Jambi

Bidik Indonesia News, Jambi – Kapal tongkang BG. MP XXI bermuatan alat berat yang sedang berlayar ditarik kapal Tug Boat Makmur Selatan 888 terbakar di perairan Ambang Luar Kuala Jambi, Kabupaten Tanjab Timur, Provinsi Jambi.

 

Kejadian ini sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (19/12/2022) siang, yang mengakibatkan satu ABK kapal mengalami luka ringan.

 

Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Michael Mumbunan melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Imam Rachman mengatakan penyebab kebakaran sementara dari hasil pemeriksaan adanya gesekan sisa batu bara dengan besi kapal tongkang sehingga timbul percikan api.

 

Sedangkan untuk kepastian penyebab kebakaran, pihaknya masih menunggu hasil dari hasil Laboratorium Forensik (Labfor) Palembang.

 

“Dalam tongkang ini juga terdapat muatan solar sehingga percikan api cepat menyambar dan terbakar,” ujarnya, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/12/2022).

BACA LAINNYA  Jalin Silaturahmi dan Sinergitas, Kalapas Jambi kunjungi Ombudsman Provinsi Jambi

 

Ia menyampaikan kronologi kejadian berawal saat kapal Tug Boat Makmur Selatan 888 menarik kapal tongkang BG. MP XXI yang bermuatan alat berat telah selesai melakukan bongkar muat batu bara dari tongkang besar ke tongkang kecil.

 

Pada saat mau melakukan bongkar muat selanjutnya, terdapat percikan api bekas batu bara di kapal tongkang BG. MP XXI tersebut.

 

Karena membawa solar, sehingga tongkang ini cepat terbakar dan menghanguskan sejumlah alat berat.

 

“Jadi penyebab kebakarannya bukan puntung rokok, karena dalam tongkang itu cuma ada satu ABK yang berjaga. Akibat gesekan batubara dan cuaca yang panas serta ada solar di dalam tongkang tersebut sehingga api cepat menyambar,” jelasnya.

 

Ia menjelaskan dalam kejadian ini, 5 dari 11 alat berat yang berada di dalam kapal tongkang BG. MP XX ikut terbakar.

BACA LAINNYA  Tim Gabungan Polda Jambi, Amankan 20 Pemuda Diduga Pelaku Tawuran

 

“Total kerugian atas kejadian ini mencapai Rp 8 miliar,” sebutnya.

 

Tidak hanya, AKBP Imam Rachman juga menambahkan bahwa saat ini beberapa saksi sudah kita lakukan pemeriksaan termasuk Nakhoda, dan ABK, Kepala KSOP Tanjab Timur.

 

” Hari ini kita panggil Kepala KSOP terkait izin berlayar yang telah mati,” lanjutnya.

 

Adapun pasal yang disangkakan terhadap para pelaku yakni pasal 302 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang berbunyi Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam pasal 219 ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda.

 

“Para Nahkoda dan ABK ini terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,” tandasnya.(*)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Pasca Banjir, Ikatan Bikers Rejang Lebong Bantu Masyarakat Desa Tapus Talang Donok

Berita

Jelang Pembongkaran Makam Brigadir J, Ibunda Histeris

Berita

Pemerintah RI-Federasi Rusia Sepakati Perjanjian Ekstradisi  

Berita

Berhasil Ungkap Penyelundupan Benih Baby Lobster, Kapolda Sumsel Apresiasi Kinerja Ditpolairud

Berita

Kebakaran Hanguskan 4 Rumah Warga di Mendahara

Berita

Tholib Pimpin Pelaksanaan Studi Tiru Peningkatan Pelayanan Kekayaan Intelektual di Kanwil Kemenkumham Jateng

Berita

Polres Tanjabbar Amankan Pria dan Wanita dari Meninggalnya Ibu dan Bayi Pasca Melahirkan di Kamar Hotel

Berita

Soal Belum dibayarnya 304 Gaji Tenaga Damkar. Saiful Roswandi: Zalim Itu.