Wagub Aceh Fadhlullah Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 H, Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Nahkoda Baru Ditjenpas Aceh: Ramdani Boy Siap Lanjutkan Pengabdian Yan Rusmanto Tanah Dihibahkan untuk masa Depan Permukiman, Warga Keberatan Jalan TMMD Dijadikan Jalur Pipa Migas Tim SAR Gabungan Cari Bocah 7 Tahun Hilang di Sungai Batanghari Kakanwil Ditjenpas Banten Tinjau Langsung Pembinaan dan Pelayanan di Rutan Tangerang

Home / Berita

Rabu, 21 Desember 2022 - 11:51 WIB

Buntut Dari Kapal Tongkang Terbakar, KSOP Muara Sabak di Periksa Ditpolairud Polda Jambi

Bidik Indonesia News, Jambi – Kapal tongkang BG. MP XXI bermuatan alat berat yang sedang berlayar ditarik kapal Tug Boat Makmur Selatan 888 terbakar di perairan Ambang Luar Kuala Jambi, Kabupaten Tanjab Timur, Provinsi Jambi.

 

Kejadian ini sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (19/12/2022) siang, yang mengakibatkan satu ABK kapal mengalami luka ringan.

 

Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Michael Mumbunan melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Imam Rachman mengatakan penyebab kebakaran sementara dari hasil pemeriksaan adanya gesekan sisa batu bara dengan besi kapal tongkang sehingga timbul percikan api.

 

Sedangkan untuk kepastian penyebab kebakaran, pihaknya masih menunggu hasil dari hasil Laboratorium Forensik (Labfor) Palembang.

 

“Dalam tongkang ini juga terdapat muatan solar sehingga percikan api cepat menyambar dan terbakar,” ujarnya, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/12/2022).

BACA LAINNYA  PT Palma Abadi Bantah Buang Limbah Sembarangan, Pengelolaan Sudah Sesuai Izin dan Baku Mutu

 

Ia menyampaikan kronologi kejadian berawal saat kapal Tug Boat Makmur Selatan 888 menarik kapal tongkang BG. MP XXI yang bermuatan alat berat telah selesai melakukan bongkar muat batu bara dari tongkang besar ke tongkang kecil.

 

Pada saat mau melakukan bongkar muat selanjutnya, terdapat percikan api bekas batu bara di kapal tongkang BG. MP XXI tersebut.

 

Karena membawa solar, sehingga tongkang ini cepat terbakar dan menghanguskan sejumlah alat berat.

 

“Jadi penyebab kebakarannya bukan puntung rokok, karena dalam tongkang itu cuma ada satu ABK yang berjaga. Akibat gesekan batubara dan cuaca yang panas serta ada solar di dalam tongkang tersebut sehingga api cepat menyambar,” jelasnya.

 

Ia menjelaskan dalam kejadian ini, 5 dari 11 alat berat yang berada di dalam kapal tongkang BG. MP XX ikut terbakar.

BACA LAINNYA  Perkuat Koordinasi, Dirpolairud Polda Jambi Briefing Rutin di Posko Satgas Pengendalian Karhutla

 

“Total kerugian atas kejadian ini mencapai Rp 8 miliar,” sebutnya.

 

Tidak hanya, AKBP Imam Rachman juga menambahkan bahwa saat ini beberapa saksi sudah kita lakukan pemeriksaan termasuk Nakhoda, dan ABK, Kepala KSOP Tanjab Timur.

 

” Hari ini kita panggil Kepala KSOP terkait izin berlayar yang telah mati,” lanjutnya.

 

Adapun pasal yang disangkakan terhadap para pelaku yakni pasal 302 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang berbunyi Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam pasal 219 ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda.

 

“Para Nahkoda dan ABK ini terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,” tandasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Berita

Ini Kata Ketum SPBI: Pak Prabowo Idealnya Menetapkan Menteri Yang Paham Visi Presiden

Berita

AKBP DR Husni Terpilih Jabat Ketua POSSI Provinsi Jambi

Berita

Pimpin Apel Pagi Usai Libur Cuti Hari Raya Idul Fitri, Ini Pesan Kapolda Jambi Kepada Personil

Berita

Wakapolda Jambi dan Wakil Gubernur Jambi Bersama Satgas Pangan Sidak Pasar Angso Duo Jelang Ramadan 1447 H

Berita

BNNP Jambi Tembak Bandar Narkoba Saat Hendak Melarikan Diri

Berita

Direktur TI BPJS Kesehatan Ungkap Layanan Digital Program JKN ke Belahan Dunia

Berita

Perubahan Cuaca Buat Bangunan Rentan Rusak,  Semen Merah Putih Tawarkan Produk Baru

Berita

Jambret HP Cewek, Pelaku Ditangkap Saat Buka Pola Kunci di Conter