Demi Keselamatan Bersama Kapolsek Sungai Bahar, AKP Wiwik Utomo Himbau Warga Stop Pegang Senpi Tanpa Izin Minggu Kasih, Kapolres Muaro Jambi Ajak Masyarakat Bersama Cegah Judi Online dan Peredaran Narkoba Pengeboran Rampung, Instalasi Pipa Dalam Tanah Sumur Bor Sasaran 4 Tembus Progres 60 Persen Progres Bedah Rumah Bapak Supiandi Melesat Sentuh 37 Persen Hadiri Festival Meurah Silu 2026, Ny. Erni Handayani Dorong UMKM Aceh Timur Tembus Pasar Lebih Luas

Home / Berita

Minggu, 1 November 2026 - 19:33 WIB

Demi Keselamatan Bersama Kapolsek Sungai Bahar, AKP Wiwik Utomo Himbau Warga Stop Pegang Senpi Tanpa Izin

MUARO JAMBI, – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Bahar, Polres Muaro Jambi, mengeluarkan himbauan resmi kepada masyarakat untuk menghentikan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Himbauan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Sungai Bahar, AKP Wiwik Utomo, melalui pamflet digital resmi yang disebarluaskan pada Sabtu (01/11/2026).

Dalam himbauan tersebut, Kapolsek menegaskan agar warga yang masih memegang senjata api tanpa izin resmi agar segera menyerahkan secara sukarela kepada pihak berwajib.

BACA LAINNYA  Kapolsek Jaluko Pimpin Pemasangan Bendera Merah Putih di Depan Mako

“Polsek Sungai Bahar Polres Muaro Jambi menghimbau warga yang memegang senjata api tanpa izin agar segera menyerahkan kepada pihak berwajib secara sukarela demi keselamatan bersama,” tulis himbauan tersebut.

Polsek Sungai Bahar juga menegaskan dasar hukum terkait larangan kepemilikan senpi ilegal, yakni Pasal 306 KUHP Baru (UU No.1 Tahun 2023) tentang larangan kepemilikan senjata ilegal dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

BACA LAINNYA  Pelatihan Dittahti Polda Jambi Perkuat Kesiapan Personel Menghadapi Tantangan Digital

Kapolsek mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan atau menyerahkan senpi ilegal ke Polsek atau Polres terdekat.

“Laporkan atau serahkan sekarang ke Polsek/Polres terdekat. Kesadaran Anda adalah kunci keamanan kita bersama,” tutup himbauan tersebut.

Masyarakat yang mengetahui adanya kepemilikan senpi ilegal juga dapat melapor melalui Call Center Polisi 110.(*)

Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Dinas Sosial Kota Jambi Terus Pantau Eks Lokalisasi Payo Sigadung Terkait Aktivitas Yang diduga Masih Berlangsung

Berita

BNNP Jambi Gelar FGD di Bungo, Brigjen Pol Wisnu Handoko: Mari Kita Perangi Narkoba 

Berita

Dandim 0415/Jambi Hadiri Upacara Peringati Harlah Pancasila

Berita

Pimpin Pembukaan Taklimat Awal Audit Kinerja, Ini Penekanan Kapolda Jambi ke Jajaran 

Berita

Mulai Sekolah, Mulai dengan Honda! Nikmati Promo Skutik Favorit Anak Muda

Berita

Yonif 142/KJ Turun Langsung Padamkan Karhutla, Sinergi TNI-Polri, BNPB dan Masyarakat Perkuat Penanganan Api

Berita

Satu Unit Gudang Terbakar di Lingkat Selatan di Duga Tempat Penimbunan BBM dan BAN Bekas Terbakar.

Berita

Kunjungan Kakanwil Ditjenpas Banten Pastikan Layanan Kunjungan Idul Fitri Berjalan Maksimal