MUARO JAMBI, – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Bahar, Polres Muaro Jambi, mengeluarkan himbauan resmi kepada masyarakat untuk menghentikan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Himbauan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Sungai Bahar, AKP Wiwik Utomo, melalui pamflet digital resmi yang disebarluaskan pada Sabtu (01/11/2026).
Dalam himbauan tersebut, Kapolsek menegaskan agar warga yang masih memegang senjata api tanpa izin resmi agar segera menyerahkan secara sukarela kepada pihak berwajib.
“Polsek Sungai Bahar Polres Muaro Jambi menghimbau warga yang memegang senjata api tanpa izin agar segera menyerahkan kepada pihak berwajib secara sukarela demi keselamatan bersama,” tulis himbauan tersebut.
Polsek Sungai Bahar juga menegaskan dasar hukum terkait larangan kepemilikan senpi ilegal, yakni Pasal 306 KUHP Baru (UU No.1 Tahun 2023) tentang larangan kepemilikan senjata ilegal dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Kapolsek mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan atau menyerahkan senpi ilegal ke Polsek atau Polres terdekat.
“Laporkan atau serahkan sekarang ke Polsek/Polres terdekat. Kesadaran Anda adalah kunci keamanan kita bersama,” tutup himbauan tersebut.
Masyarakat yang mengetahui adanya kepemilikan senpi ilegal juga dapat melapor melalui Call Center Polisi 110.(*)
Redaksi











