Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Polres Muaro Jambi Perkuat Nilai Keteladanan dan Kebersamaan AHM Best Student 2026 Regional Jambi, Dorong Gen Z Hadirkan Karya untuk Indonesia Berdaya Kapolda Jambi Hadir Langsung ke Kejati, Sampaikan Ucapan Selamat Hari Lahir Kejaksaan RI Perkuat Sinergi Keagamaan, Kalapas Terima Kunjungan Penyuluh Agama Kemenag Kota Lhokseumawe Kapolda Jambi Terima Audiensi Bank Mandiri, Perkuat Sinergi dan Kerja Sama

Home / Berita

Senin, 3 April 2023 - 14:54 WIB

Di bulan ramadan, Kajati Jambi Kembali Lantik Pejabat Eselon III

JAMBI – Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan melantik 3 pejabat Eselon III wilayah hukum Kejati Jambi, Senin (3/4/23) sekira pukul 7.30 Wib di Aula Jaksa Agung R. Soeprapto.

 

Pelantikan ini sesuai dengan Surat Keputusan Jaksa Agung nomor 110 Tahun 2023 tentang pemindahan, pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

 

Adapun pejabat eselon III yang dilantik tersebut adalah Kajari Bungo, Fadhila Maya Sari sebelumnya merupakan Koordinator Kejati DKI Jakarta, Kajari Sarolangun, Zulfikar Nasution yang sebelumnya menjabat Kajari Ngada di Bajawa dan Koordinator Kejati Jambi Mohd. Radyan yang sebelumnya merupakan Kasi Penkum Kejati Sumsel.

 

Pada pelantikan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan menyampaikan bahwa berdasarkan surat Jakaa Agung RI nomor : B-54 /A/SKJA/03/2023 tanggal 21 maret 2023 perihal pola prilaku bijaksana dalam penggunaan media sosial, maka para insan adhyaksa dapat menghindari gaya hidup konsumtif dengan tidak memakai atau memamerkan barang-barang mewah, harus ikut berperan dalam mengatasi tantangan global untuk ditingkatkan kapabilitas, kapasitas dan integritas dalam mengemban tugas kewenangan.

BACA LAINNYA  Sidak ke Angso Duo, Dirreskrimsus Polda Jambi Pastikan Stok Bahan Pokok Cukup Jelang Idul Adha 1445 H

 

Sementara itu Kajati Jambi juga menmbahkan bahwa insan adhyaksa terutama pejabat yang baru dilantik untuk dapat melaksanakan direktif Presiden yang berkaitan dengan pengendalian inflasi, penggunaan produk dalam negeri dan pengentasan kemiskinan dengan tetap menjaga integritas dan marwah institusi.

 

Tingkatkan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat tidak gaduh dan imbangi dengan pengembalian kerugian keuangan negara dengan mengefektifkan proses pemulihan aset.

BACA LAINNYA  Wujudkan SDM Yang Berkualitas dan Berdaya Saing, Polda Jambi Terima Kunjungan Puslitbang Polri

 

Untuk program unggulan Kejaksaan tinggi Jambi sudah menetapkan yaitu optimalisasi penyelesaian pidana denda dengan melakukan Sita eksekusi Sesuai dengan pasal 30c huruf g undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan republik Indonesia.

 

Tidak lupa Kajati Jambi Elan Suherlan mengapresiasi kinerja Kejari Sungai Penuh yang telah melakukan pengembalian denda senilai 5 miliar rupiah.

 

” untuk itu segera lakukan profiling terhadap para terpidana yang telah dijatuhi pidana denda khususnya untuk terpidana narkotika prioritaskan untuk para Bandar atau penjual lakukan penelusuran aset dengan melibatkan bidang intelijen” tambah Elan.(hms/red)

Share :

Baca Juga

Berita

Gelar Razia Gabungan & Test Urine Bersama Aph, Lapas Perempuan Jambi Zero Halinar

Berita

Pecah! New Honda Vario Evo 160 Resmi Sapa Jambi dengan Evolusi Terbaru

Berita

Danrem 042/Gapu tutup secara resmi TMMD ke-121 TA 2024 Kodim 0415/Jambi

Berita

Tak Hanya di Sungai Penuh, Kapolres Kerinci Turun Cek Keamanan Gudang Logistik KPU Kabupaten Kerinci 

Berita

DPP PPAM-I Bergerak Cepat Kerja Nyata Untuk Membantu Dedek Gio, Pasien Yang Membutuhkan Bantuan Operasi

Berita

Warga Jemaah Masjid Ar Rasyid Bukber Bersama Taruna Akpol, Pererat Silaturahmi dan Edukasi Anak Desa

Berita

Kerap Terjadi Curanmor, Kapolres Kerinci Ingatkan Masyarakat Untuk Tetap Waspada 

Berita

Berjalan Lancar dan Sukses, Irjen Pol Rusdi Hartono Tutup Kejuaraan Bola Voli Kapolda Jambi