Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Selasa, 11 Juni 2024 - 19:32 WIB

Dibawa dari Aceh, Sabu Seberat 4 Kilogram Digagalkan Ditresnarkoba Polda Jambi, Satu Diantaranya ASN Imigrasi Riau

JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Jambi.

 

Kali ini, menindaklanjuti operasi antik serta adanya laporan masyarakat, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menangkap dan mengamankan Narkoba Jenis Sabu yang dibawa dari Aceh seberat 4 Kilogram.

 

Hal ini disampaikan langsung oleh, Dirresnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser didampingi Wadir AKBP Andi M Ichsan, Kasubdit I Kompol Yuda Lesmana, Kasubdit II AKBP Nurbani dan Kasubbid Penmas Kompol Amin Nasution saat menggelar konferensi Pers di Mapolda Jambi, Selasa (11/6/24).

 

Alumni Akpol Angkatan 2000 tersebut menjelaskan mendapatkan laporan masyarakat maka tim kita melakukan penyelidikan dan alhasil di wilayah Kabupaten Muaro Jambi tim mencurigai satu unit mobil yang berisi tiga orang sedang beristirahat disalah satu warung.

BACA LAINNYA  Polres Pidie Jaya Bersinergi Amankan Nataru: Operasi Lilin Seulawah 2024 Dimulai

 

“ Saat kita lakukan penggeledahan di mobil yang dikendarai tiga orang tersebut kita temukan narkotika jenis Sabu seberat 4 Kilogram yang dibungkus teh Cina ,” jelasnya.

 

Dilanjutkan AKBP Ernesto Saiser untuk pelaku yang ditangkap berinisial YR, MS dan NL, yang mana barang bukti ini dibawa para pelaku dari daerah Aceh.

 

“ Dari tiga pelaku ini ini terungkap bahwa YR merupakan oknum ASN Imigrasi di Provinsi Riau,” jelasnya.

 

Dijelaskan Dirresnarkoba untuk Peranannya YR mengambil barang dari Aceh, tujuannya mengirim barang ini ke lampung dengan tujuan pelaku inisial MM dan NM, saat ini kita akan kembangankan ke dua lokasi lagi yakni Pekanbaru dan Aceh.

BACA LAINNYA  Polres Aceh Timur Gelar Donor Darah di HUT Satpam ke-44

 

“ Dari pengungkapan kasus ini ditaksir, nilai barang haram tersebut mencapai Rp 5 Miliar. Polda Jambi berhasil menyelamatkan kurang lebih 20 ribu jiwa dan menekan anggaran rehabilitasi pencandu sebera Rp 96 Miliar, “ lanjut AKBP Ernesto Saiser.

 

Atas perbuatan pelaku, kita sangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Viryzha)

Share :

Baca Juga

Berita

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Imbau Masyarakat Jauhi Judi Online

Berita

Tingkatkan Kinerja, Kapolres Sarolangun Berikan Penghargaan ke Personil Berprestasi

Berita

Babinsa Koramil 419-03/Tungkal Ilir Hadiri Public Awareness Program PT. TGI

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Upacara Keberangkatan Satgas Satuan Organik Papua Yonif Raider 143/Ksatria Jaya

Berita

Diduga Lakukan Praktik Mafia Tanah : DPP LSM MAPPAN Laporkan PT. EWF Bareskrim Mabes Polri

Berita

Butuh Perhatian Bupati Labuhanbatu: Kondisi Jalan Di Desa Sei Siarti Rusak Parah

Berita

Tegakan Disiplin Personel, Provos Ditpolairud Polda Jambi Sidak Ke Markas Unit Jajaran Polairud Polda Jambi.

Berita

Gencar Razia Siang Malam di Kampung Narkoba, Ditresnarkoba Polda Jambi Komitmen Pulau Pandan Bersih dari Narkoba