Kodim 0419 Tanjab Siagakan 2 Mobil Damkar dan 24 Pos Karhutla Hadapi Musim Kemarau Meriahkan HUT RI ke-81 dan HUT Tanjabbar ke-61, HKK Tanjab Barat Tampilkan Tari Rangguk Kemenhub Dorong Optimalisasi Fungsi Terminal Sebagai Simpul Transportasi yang Aman dan Nyaman Operasi Antik 2026, Polresta Jambi Sisir Tempat Hiburan Malam Komisaris Utama Pelindo Tinjau Pelabuhan Talang Duku, Dorong Penguatan Kinerja Pelindo Jambi

Home / Berita

Kamis, 13 Juni 2024 - 10:03 WIB

Diminta Kadis DLH-P Tebo Dan Pj Bupati Tebo Varial Adhi Putra Turun Dan Memasang Segel Pembuangan Limbah Udara Dan Limbah Air.

TEBO — Terkait problem permasalahan pembuangan limbah pabrik kelapa sawit PT S3A kesungai Batanghari yang berlokasi di desa mengupeh menjadi sorotan.

 

Ketua DPW Puspa RI Arian Arifin meminta kepada PJ bupati tebo dan kepala dinas lingkungan hidup DLH-P Kabupaten Tebo Eko Putra agar segera bertindak memasang segel tempat pembuangan limbah pabrik kelapa sawit tersebut.

 

Dari hasil pantauan tim investigasi dilapangan, sudah jelas ada dugaan tindakakan melawan hukum terkait limbah itu. Jadi kalau untuk sangsinya sudah jelas apa lagi Sdah terbukti bersalah yang sudah mencemari lingkungan aliran sungai Batanghari ujarnya.

 

Menurut Arifin Baku mutu lingkungan hidup meliputi: a. baku mutu air; b. baku mutu air limbah; c. baku mutu air laut; d. baku mutu udara ambien; e. baku mutu emisi; f. baku mutu gangguan; dan Page 2 2 g. baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Karena Hal tersebut. Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut:

 

1. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.[5]

BACA LAINNYA  Polres Tanjab Barat Kurban 7 Sapi dan 3 Ekor Kambing

 

2. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar.

 

Pasal 99

 

(1) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

 

Jadi kita berharap agar pihak dinas lingkungan hidup DLH-P Kabupaten Tebo betul-betul serius menangani kasus ini, dan segera bertindak, dan segel pembuangan limbah pabrik kelapa sawit PT S3A tersebut apa lagi jika hasil Lab dinyatakan Riel dan positif walaupun sudah di benahi namun proses hukum tetap harus dijalankan ujarnya.

BACA LAINNYA  Ketua LEKAAT Kasmidi Panjaitan Apresiasi dan Ucapkan Bravo Polres Aceh Timur Tangkap DPO Ibrahim Ali

 

Kata ketua DPW Puspa RI provinsi Jambi, Limbah Udara tersebut juga bisa membahayakan dan mengancam kesehatan masyarakat lingkungan, khusus untuk warga yang tinggal di dekat lingkungan pabrik kelapa sawit desa Mengupeh kecamatan Tengah ilir itu.

 

Jadi dari hasil pantauan tim kita di lapangan, ada (dua) masalah yang harus di lakukan dan ditindak oleh pihak DLH-P Kabupaten Tebo, dan juga PJ bupati tebo pertama persoalan limbah yang dibuang ke jalur sungai Batanghari, berikutnya limbah udara yang menyebar jadi kepala dinas DLH-P Tebo harus berada di tengah-tengah masyarakat Bukan berada di tengah-tengah perusahaan.

 

Jika tidak ada tindakan dari kadis DLH-P Kabupaten Tebo maka patut kami duga sudah ada kong kalikong dan kerjasama dengan pihak perusahaan terkait hasil temuan limbah tersebut. Atau patut kami duga melindungi dan membela dan menegakkan benang basah.

 

Kami minta juga kepada pihak yang berwenang agar segera mencabut izin perusahaan pabrik kelapa sawit, PT S3A desa Mengupeh tuturnya. (Tim)

Share :

Baca Juga

Berita

216 Personel Polres Aceh Timur Amankan Pawai Takbir Idul Adha 1446 H

Berita

Tingkatkan Pembinaan Mental dan Spritual Bagi Para Tahanan, Kapolres Sarolangun Gelar Buka Puasa Bersama

Berita

Polresta Jambi Gagalkan Perdagangan Gelap Satwa Dilindungi

Berita

Antusiasme Pengunjung Masih Tinggi, Rutan Tangerang Pastikan Layanan Tetap Aman

Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke 77, Polres Tanjab Barat Gelar Khitanan Massal dan Kesehatan KB di Betara

Berita

Gubernur Al Haris Hadiri Sarasehan Kebangsaan: Perkuat Ideologi Pancasila di Tengah Geopolitik Global

Berita

Bupati dan Kapolres Tanjab Barat Pimpin Deklarasi Sabuk Kamtibmas

Berita

Kabinet Zaken Harus Memiliki Jiwa Kepemimpinan dan Pengalaman Supaya Dapat Memahami Visi dan Kebijakan Presiden Prabowo