Dukung Program Menteri Imipas, Lapas Muara Tebo Panen Hasil Kebun Warga Binaan Wagub Aceh Fadhlullah Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 H, Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Nahkoda Baru Ditjenpas Aceh: Ramdani Boy Siap Lanjutkan Pengabdian Yan Rusmanto Tanah Dihibahkan untuk masa Depan Permukiman, Warga Keberatan Jalan TMMD Dijadikan Jalur Pipa Migas Tim SAR Gabungan Cari Bocah 7 Tahun Hilang di Sungai Batanghari

Home / Berita

Senin, 14 April 2025 - 21:43 WIB

Polresta Jambi Gagalkan Perdagangan Gelap Satwa Dilindungi

Jambi, 26 Maret 2025 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

 

Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 26 Maret 2025, sekitar pukul 11.45 WIB di halaman depan Hotel Yello, Kota Jambi.

 

Saat Konferensi Pers Senin (14/4/2025) Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Siregar, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Jambi dalam mendukung pelestarian satwa liar yang dilindungi undang-undang.

 

“Kami mengapresiasi kerja cepat dan responsif personel kami di lapangan. Kasus ini menunjukkan bahwa masih ada upaya perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi, dan kami akan menindak tegas setiap pelakunya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Boy Siregar.

BACA LAINNYA  Kunjungi Jambi, Tim Relawan Nasional Bolone Mase Lakukan Konsolodasi Program Pasca Kemenangan Prabowo-Gibran

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya upaya penjualan sisik trenggiling dan cula badak.

 

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati kendaraan Toyota Fortuner warna putih yang mencurigakan. Setelah dilakukan penindakan bersama pihak BKSDA Jambi, ditemukan barang bukti berupa ±1.360 gram sisik trenggiling yang disembunyikan dalam kotak bertuliskan keripik udang, serta ±605 gram cula badak yang ditemukan di dasbor kendaraan.

 

Empat orang tersangka berhasil diamankan, yaitu Ramli Harun HRP (38), warga Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Sutrisno (58), warga Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Raja Saudi H (44), warga Provinsi Riau dan Satriya (34), warga Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

BACA LAINNYA  Sultan Aceh Timur Ajak Masyarakat Laksanakan Aksi Damai Soroti Bantuan Banjir yang Belum Turun

 

Barang bukti lainnya yang disita antara lain sejumlah unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi, serta satu unit mobil Toyota Fortuner BA 1988 IX.

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta.

 

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk koordinasi dengan ahli dari BKSDA serta penyusunan berkas perkara untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Share :

Baca Juga

Berita

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh serahkan Remisi Umum 17 Agustus dan Dasawarsa Kepada Warga Binaan

Berita

Ketum Akhmad Munir Umumkan Susunan Pengurus PWI Pusat Periode 2025-2030, Mukhtadi Putra Nusa Duduki Jabatan Strategis

Berita

LAM Tebo Ilir Apresiasi Tindakan Debalang yang Laporkan Pencopotan Spanduk adat

Berita

Ketua LEKAAT Minta Polres dan Kejari Aceh Timur Jerat Pasal Berlapis

Berita

Jaga Lingkungan Tetap Bersih, WBP LP Kelas IIA Jambi Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Lapas

Berita

Kapolres Tanjabbar Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Polsek Jajaran

Berita

Tahun 2023, Pelindo Regional 2 Jambi Salurkan TJSL Sebesar 537,7 Juta

Berita

Dukung Ketahanan Pangan dan Program Makanan Bergizi Gratis, Bhayangkari Daerah Jambi Panen Perdana dan Tebar Bibit Ikan