Suguhkan Pertandingan Menarik, TS Billiard & Kopitiam Kuala Tungkal Sukses Gelar Turnamen Domino Wagub Aceh Apresiasi Dana Rp72,7 Miliar Bantuan Sapi Meugang dari Presiden Prabowo. Dorong Optimalisasi Tusi, Kabid PK Kanwil Ditjenpas Banten Beri Penguatan di Rutan Kelas I Tangerang. Rapat Batas Daerah Tanjab Barat–Tanjab Timur Hasilkan Kesepakatan ke TPBD Pusat Bupati Tanjab Barat Tinjau Lokasi Kebakaran Asrama Putra Ponpes Al Baqiyatus Shalihat

Home / Berita

Rabu, 20 Desember 2023 - 15:00 WIB

Dipimpin Kapolres, Polres Tanjab Timur Berhasil Gagalkan Peredaran Gelap Narkoba seberat 3.410 Gram 

TANJAB TIMUR – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan memimpin langsung konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tanjab Timur bertempat di Aula Sanika Satyawada Polres, Rabu (20/12/23).

 

Didampingi Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur Iptu Rahmat Hidayat, S. Tr. K, Kasi Humas dan KBO Narkoba Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, S.I.K menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkotika ini berdasarkan hasul pengembangan khusus dari tim terpadu yang mana di Desa Simpang Tuan Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjab Timur diduga ada seseorang membawa Narkoba jenis Sabu.

 

” Kita dari Polres Tanjab Timur memerintahkan Kasat Narkoba dan anggota untuk melakukan penyelidikan di TKP, ” ungkap Kapolres.

BACA LAINNYA  KKJ Sumut dan Aktivis Kamisan Desak Polda Sumut Ungkap Dugaan Keterlibatan Koptu HB, LBH Medan Serahkan Bukti Baru ke Pomdam 1/BB

 

Dilanjutkan AKBP Heri Supriawan, setelah tim sampai di TKP langsung melakukan penggeledahan terhadap MN yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.

 

” Di TKP kita temukan Tiga buah plastik warna hijau merk Teh China berukuran besar yang didalamnya diduga berisikan serbuk kristal narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 3,410,86 Gram,” lanjutnya.

 

Tidak hanya mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu, kita turut mengamankan Satu Unit HP merk Itel warna biru muda, Satu Unit HP merk Infinix warna biru muda, Satu Unit kendaraan Roda 4 jenis Daihatsu Sigra warna putih, dan Satu lembar kartu ATM BCA Syariah warna hitam.

BACA LAINNYA  Akan Dipekerjakan Sebagai PSK, Polda Jambi Tangkap 3 Pelaku TPPO di Tiga Kabupaten

 

” Atas perbuatan Terduga MN telah merugikan Negara sebesar 4,4 Milyar dan Sat Narkoba Polres Tanjab Timur telah menyelamatkan 16.893,8 Jiwa,” sambung Kapolres Tanjab Timur.

 

Saat ini terduga MN dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup.

 

” Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Tanjung Jabung Timur guna penyelidikan lebih lanjut, Tutup Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, SIK, MH.(*/Hms Polres TJT)

Share :

Baca Juga

Berita

Gelar Do’a Bersama Di Markas Unit Patroli, Personel Polairud Polda Jambi Jalin Silaturahmi Bersama Masyarakat

Berita

Rakernis Humas Polri 2025 Dibuka dengan Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan di Akpol Semarang

Berita

Paket Pernikahan Cash Back 5 juta, Gratis Menginap di Villa Kito Dengan Private Pool !

Berita

Pimpin Upacara Pembukaan Diktukba Polri, Kapolda Jambi Bacakan Amanat Kalemdiklat Polri

Berita

Laporan Polisi Perampasan Kendaraan Bermotor oleh Debt Collector Terus Bergulir

Berita

Akses Jalan Sarolangun Jambi Terendam, Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya: Sudah Surut dan Bisa dilalui 

Berita

Polri Peduli, Polda Jambi Terus Berikan Bantuan Untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Kerinci dan Sungai Penuh

Berita

Terkait Perkara Wendi di Mapolsek MSU, Tim Kuasa Hukum LBH EM-80 Angkat Bicara