Peduli Dayah! Bupati Aceh Timur Bantu Sapi dan Tenda untuk Muzakarah Ulama Ke-IX di Darul Ihsan Hadiri Kenal Pamit Kapolda Jambi, Al Haris: Ada Awal ada Akhir, Yang Penting Kita Mengabdi di Bawah Merah Putih Kapolda Jambi Sampaikan Commander Wish, Tekankan Pelayanan Publik dan Penegakan Hukum Berkeadilan Rizalul Imbau Warga Aceh Timur Waspada Kabut Asap, Puskesmas dan Rumah Sakit Siaga 24 Jam KONI Apresiasi Kepemimpinan Herindra, Kepengurusan Baru PB ESI Perkuat Prestasi Nasional

Home / Berita

Rabu, 20 Desember 2023 - 15:00 WIB

Dipimpin Kapolres, Polres Tanjab Timur Berhasil Gagalkan Peredaran Gelap Narkoba seberat 3.410 Gram 

TANJAB TIMUR – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan memimpin langsung konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tanjab Timur bertempat di Aula Sanika Satyawada Polres, Rabu (20/12/23).

 

Didampingi Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur Iptu Rahmat Hidayat, S. Tr. K, Kasi Humas dan KBO Narkoba Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, S.I.K menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkotika ini berdasarkan hasul pengembangan khusus dari tim terpadu yang mana di Desa Simpang Tuan Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjab Timur diduga ada seseorang membawa Narkoba jenis Sabu.

 

” Kita dari Polres Tanjab Timur memerintahkan Kasat Narkoba dan anggota untuk melakukan penyelidikan di TKP, ” ungkap Kapolres.

BACA LAINNYA  Warna Baru X-Ride 125 Tampil Tangguh dan Fresh Siap Jelajah Petualangan Baru

 

Dilanjutkan AKBP Heri Supriawan, setelah tim sampai di TKP langsung melakukan penggeledahan terhadap MN yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.

 

” Di TKP kita temukan Tiga buah plastik warna hijau merk Teh China berukuran besar yang didalamnya diduga berisikan serbuk kristal narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 3,410,86 Gram,” lanjutnya.

 

Tidak hanya mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu, kita turut mengamankan Satu Unit HP merk Itel warna biru muda, Satu Unit HP merk Infinix warna biru muda, Satu Unit kendaraan Roda 4 jenis Daihatsu Sigra warna putih, dan Satu lembar kartu ATM BCA Syariah warna hitam.

BACA LAINNYA  Bimtek ke Yogyakarta, Ini Harapan Ketua PWI Kota Jambi Periode 2023-2026

 

” Atas perbuatan Terduga MN telah merugikan Negara sebesar 4,4 Milyar dan Sat Narkoba Polres Tanjab Timur telah menyelamatkan 16.893,8 Jiwa,” sambung Kapolres Tanjab Timur.

 

Saat ini terduga MN dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup.

 

” Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Tanjung Jabung Timur guna penyelidikan lebih lanjut, Tutup Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, SIK, MH.(*/Hms Polres TJT)

Share :

Baca Juga

Berita

Apresiasi Ulama Di Banten Ikuti Vaksinasi, Kapolri: Kabar Baik dan Motivasi Bagi Masyarakat 

Berita

Polda Jambi Matangkan Pengamanan Presisi Merdeka Run 2026 Melalui Tactical Floor Game

Berita

PWI Tanjab Barat Kecam Aksi Brutal Israel Tewaskan Puluhan Wartawan, Hengki: Israel Tidak Berperikemanusiaan

Berita

Tol Ruas IC Tempino- Ness Sudah Berprogres 37,75 Persen

Berita

Berkas P21, Tersangka Pencurian Dilepas Oleh Keluarga Dengan Penuh Haru

Berita

Gubernur Al Haris Pimpin Apel Siaga Bencana Karhutla

Berita

Lima Pelaku Penggelapan BBM Jenis Solar Diamankan Sat Polairud Polres Tanjab Timur 

Berita

Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik