Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Rabu, 20 Desember 2023 - 15:00 WIB

Dipimpin Kapolres, Polres Tanjab Timur Berhasil Gagalkan Peredaran Gelap Narkoba seberat 3.410 Gram 

TANJAB TIMUR – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan memimpin langsung konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tanjab Timur bertempat di Aula Sanika Satyawada Polres, Rabu (20/12/23).

 

Didampingi Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur Iptu Rahmat Hidayat, S. Tr. K, Kasi Humas dan KBO Narkoba Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, S.I.K menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkotika ini berdasarkan hasul pengembangan khusus dari tim terpadu yang mana di Desa Simpang Tuan Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjab Timur diduga ada seseorang membawa Narkoba jenis Sabu.

 

” Kita dari Polres Tanjab Timur memerintahkan Kasat Narkoba dan anggota untuk melakukan penyelidikan di TKP, ” ungkap Kapolres.

BACA LAINNYA  Ombudsman Jambi Siapkan Penyusunan LAHP Berkualitas dan Berkeadilan

 

Dilanjutkan AKBP Heri Supriawan, setelah tim sampai di TKP langsung melakukan penggeledahan terhadap MN yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.

 

” Di TKP kita temukan Tiga buah plastik warna hijau merk Teh China berukuran besar yang didalamnya diduga berisikan serbuk kristal narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 3,410,86 Gram,” lanjutnya.

 

Tidak hanya mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu, kita turut mengamankan Satu Unit HP merk Itel warna biru muda, Satu Unit HP merk Infinix warna biru muda, Satu Unit kendaraan Roda 4 jenis Daihatsu Sigra warna putih, dan Satu lembar kartu ATM BCA Syariah warna hitam.

BACA LAINNYA  Tiba di Mapolres Tanjab Barat, AKBP Padli Disambut Pedang Pora Sinergitas TNI-POLRI

 

” Atas perbuatan Terduga MN telah merugikan Negara sebesar 4,4 Milyar dan Sat Narkoba Polres Tanjab Timur telah menyelamatkan 16.893,8 Jiwa,” sambung Kapolres Tanjab Timur.

 

Saat ini terduga MN dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup.

 

” Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Tanjung Jabung Timur guna penyelidikan lebih lanjut, Tutup Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, SIK, MH.(*/Hms Polres TJT)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Breaking News, BNNP Jambi Tangkap Kurir Narkoba Asal Malaysia 

Berita

Kesbangpol Tinjau Orang Asing (OA)di Kabupaten

Berita

Peduli Rumah Ibadah, Dit Pol Airud Polda Jambi Salurkan 100 Sak Semen Pembangunan Mesjid

Berita

BREAKING NEWS : Bupati Tanjab Barat Kembali Mutasi 4 Pejabat

Berita

Kapolres Kerinci: Anggota PPK Yang Meninggal Pahlawan Demokrasi

Berita

Serap Aspirasi , Polda Jambi Adakan “Jumat Curhat”

Berita

Ceramah Akbar Tgk M Yunus di Desa Meunasah Blang Turut Dihadiri Bacaleg DPRK Atim M Nazir dan Baihaqi

Berita

Perang Lawan Narkoba, Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Jaringan Internasional dan Sita Narkotika Senilai 11,7 Milyar