Temui Kafilah MTQ Nasional di Semarang, Wagub Aceh: Aceh Bangga kepada Kalian Resmi Dibuka Bupati Monadi, Seduh 3.805 Kopi Semarakkan Festival Kopi Kerinci 2026 Unit Tipidter Polres Merangin Tangani 22 Perkara Sepanjang Januari–September 2026 ‎‎Dealer Honda MKM Edukasi Layanan Honda Care dan Hadirkan Servis Kunjung Penuh Haru, Bupati Aceh Timur Sambut 13 Nelayan Usai Ditangkap di Thailand

Home / Berita

Rabu, 15 Juni 2022 - 07:51 WIB

Dirreskrimsus Beserta Jajaran Sat Reskrim Polda Jambi Menindak 26 Truk Batubara Yang Mengisi BBM Subsidi

Bidik Indonesia News, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus beserta Sat Reskrim Polres/Ta Jajaran Polda Jambi menindak sebanyak 26 truk pengangkut batubara dari beberapa tambang batubara yang menggunakan BBM subsidi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Dir Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory saat dikonfirmasi, Selasa malam bahwa 26 truk tersebut mengisi BBM subsidi yang seharusnya bukan peruntukannya.

” 26 truk batubara ini seharusnya mengisi BBM Non Subsidi bukan subsidi, namun kita temukan mereka masih menggunakan BBM subsidi, jadi kita tindak,” ujarnya Selasa malam (14/6/22).

BACA LAINNYA  Polda Jambi Siap Amankan Malam Misa Natal 2023

Dijelaskan Kombes Pol Christian Tory bahwa truk-truk ini berasal dari beberapa perusahaan tambang Batubara yang ada di Provinsi Jambi, yang mana tidak memiliki badan usaha dalam pengangkutan batubara (masih menggunakan Delivery Order) dan tidak terikat kontrak dengan pihak pemegang IUP.

” Selanjutnya akan kita teruskan dengan menyurati Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk disarankan memberikan sanksi dan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku, ” tegasnya.

Ditambahkan Alumni Akpol angkatan 96 tersebut bahwa, kita menyarankan kepada Perusahan tambang batubara agar jangan menggunakan BBM Subsidi karena itu diperuntukan untuk masyarakat bukan untuk kegiatan usaha pertambangan serta Perusahan tambang bantu ada dapat mengikat kontrak dengan pengusaha angkutan batubara yang berbadan hukum serta memiliki izin usaha pertambangan khusus pengangkutan dan Penjualan.

BACA LAINNYA  Peringati Hari Kebangkitan Nasional Dandim 0416/Bute Pimpin Upacara Bendera

” Diharapkan para pengusaha Batubara dan para transportir batubara mematuhi Surat Edaran Nomor 4 tahun 2022 yang dikeluarkan Dirjen Minerba,” tutupnya. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Patroli di Mall dan Taman Remaja, Polsatwa Ditsamapta Polda Jambi Turut Berikan Rasa Aman kepada Masyarakat 

Berita

BNNP Jambi Tembak Bandar Narkoba Saat Hendak Melarikan Diri

Berita

Dirpolairud Polda Jambi dan Personel Ikut Donor Darah, Bukti Kepedulian Nyata dalam Momen HUT Ke-45 Yayasan Kemala Bhayangkari

Berita

Mobilisasi Angkutan Batubara Telah Dibuka Kembali, Dirlantas Polda jambi : Kita Evaluasi 1 Minggu Jika Masih ada Yang Melanggar Kita Hentikan Kembali

Berita

M. Halik Wartawan Bidik Indonesia News dari Tebo Raih Nilai Tertinggi Kedua UKW Tingkat Muda

Berita

Lapas Kelas IIA Banda Aceh Gelar Razia Blok Hunian dan Tes Urine Serentak dalam Momentum menyambut HBP Ke-62 Tahun 2026

Berita

Pelaksanaan Apel pagi Pegawai di lingkungan Lapas Kelas IIA Banda Aceh.

Berita

Kapolsek Limun Beserta Unsur Forkopimcam dan Bhayangkari Menerima Kunjungan Kerja Kapolres Sarolangun di Mapolsek Limun