Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Daerah

Rabu, 15 Juni 2022 - 07:51 WIB

Dirreskrimsus Beserta Jajaran Sat Reskrim Polda Jambi Menindak 26 Truk Batubara Yang Mengisi BBM Subsidi

Bidik Indonesia News, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus beserta Sat Reskrim Polres/Ta Jajaran Polda Jambi menindak sebanyak 26 truk pengangkut batubara dari beberapa tambang batubara yang menggunakan BBM subsidi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Dir Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory saat dikonfirmasi, Selasa malam bahwa 26 truk tersebut mengisi BBM subsidi yang seharusnya bukan peruntukannya.

” 26 truk batubara ini seharusnya mengisi BBM Non Subsidi bukan subsidi, namun kita temukan mereka masih menggunakan BBM subsidi, jadi kita tindak,” ujarnya Selasa malam (14/6/22).

BACA LAINNYA  Perkuat Organisasi, Pemuda Perindo Jambi Lakukan Roadshow Ke Daerah

Dijelaskan Kombes Pol Christian Tory bahwa truk-truk ini berasal dari beberapa perusahaan tambang Batubara yang ada di Provinsi Jambi, yang mana tidak memiliki badan usaha dalam pengangkutan batubara (masih menggunakan Delivery Order) dan tidak terikat kontrak dengan pihak pemegang IUP.

” Selanjutnya akan kita teruskan dengan menyurati Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk disarankan memberikan sanksi dan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku, ” tegasnya.

Ditambahkan Alumni Akpol angkatan 96 tersebut bahwa, kita menyarankan kepada Perusahan tambang batubara agar jangan menggunakan BBM Subsidi karena itu diperuntukan untuk masyarakat bukan untuk kegiatan usaha pertambangan serta Perusahan tambang bantu ada dapat mengikat kontrak dengan pengusaha angkutan batubara yang berbadan hukum serta memiliki izin usaha pertambangan khusus pengangkutan dan Penjualan.

BACA LAINNYA  Waspada PMK, Polres Bungo Bersama Dinas Peternakan Suntik Vitamin ke Hewan Ternak

” Diharapkan para pengusaha Batubara dan para transportir batubara mematuhi Surat Edaran Nomor 4 tahun 2022 yang dikeluarkan Dirjen Minerba,” tutupnya. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

8 SMP Deklarasikan SRA, Harapan Wabup Tanjabbar Sekolah Mampu Ciptakan BARIISAN

Berita

Hiwada Kepri Rencana Aksi Unjuk Rasa ke Kantor Bupati Bintan, Ini Tuntutannya

Daerah

Angkutan Barang Diatas 8 Ton Dilarang Masuk Kota Tungkal

Berita

Perkuat Organisasi, Pemuda Perindo Jambi Lakukan Roadshow Ke Daerah

Daerah

Penegakan Hukum Perdana di Indonesia, Kejari Tanjabbar “Menggugat” Pemecatan Kekuasaan Orang Tua dari AOZ

Daerah

Ciptakan Generasi Muda Bebas Korupsi, Kajari Berikan Edukasi ke Pelajar SMA Negeri 1 Tanjabbar

Daerah

Kapolri Berikan Penghargaan ke Atlet Polri yang Sumbang Medali untuk Indonesia di Sea Games

Daerah

Gubernur Al Haris Kenalkan Wisata Mangrove Tungkal ke Menteri Sandiaga Uno