Kapolres Tanjab Timur Lantik 78 Personel Polisi Rukun Warga Cegah Karhutla, Pangdam II/Sriwijaya Lakukan Patroli Udara dan Cek Kesiapan Posko di TN Berbak Disambut Irjen Pol Rusdi Hartono, Kunjungan Baznas Bahas Kerjasama Bersama Polda Jambi Buka Rakernis Fungsi Intelkam, Ini Penyampaian Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono  Kapolda Jambi Berhasil Dievakuasi, Kapolri Sampaikan Terima Kasih Semua Pihak

Home / Daerah

Rabu, 15 Juni 2022 - 07:51 WIB

Dirreskrimsus Beserta Jajaran Sat Reskrim Polda Jambi Menindak 26 Truk Batubara Yang Mengisi BBM Subsidi

Bidik Indonesia News, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus beserta Sat Reskrim Polres/Ta Jajaran Polda Jambi menindak sebanyak 26 truk pengangkut batubara dari beberapa tambang batubara yang menggunakan BBM subsidi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Dir Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory saat dikonfirmasi, Selasa malam bahwa 26 truk tersebut mengisi BBM subsidi yang seharusnya bukan peruntukannya.

” 26 truk batubara ini seharusnya mengisi BBM Non Subsidi bukan subsidi, namun kita temukan mereka masih menggunakan BBM subsidi, jadi kita tindak,” ujarnya Selasa malam (14/6/22).

BACA LAINNYA  Door to door, Bhayangkari Cabang Tanjab Timur Bagikan Sembako ke Masyarakat Membutuhkan

Dijelaskan Kombes Pol Christian Tory bahwa truk-truk ini berasal dari beberapa perusahaan tambang Batubara yang ada di Provinsi Jambi, yang mana tidak memiliki badan usaha dalam pengangkutan batubara (masih menggunakan Delivery Order) dan tidak terikat kontrak dengan pihak pemegang IUP.

” Selanjutnya akan kita teruskan dengan menyurati Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk disarankan memberikan sanksi dan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku, ” tegasnya.

BACA LAINNYA  TNI Bersama Warga Bahu Membahu Perbaiki Jembatan yang Rusak

Ditambahkan Alumni Akpol angkatan 96 tersebut bahwa, kita menyarankan kepada Perusahan tambang batubara agar jangan menggunakan BBM Subsidi karena itu diperuntukan untuk masyarakat bukan untuk kegiatan usaha pertambangan serta Perusahan tambang bantu ada dapat mengikat kontrak dengan pengusaha angkutan batubara yang berbadan hukum serta memiliki izin usaha pertambangan khusus pengangkutan dan Penjualan.

” Diharapkan para pengusaha Batubara dan para transportir batubara mematuhi Surat Edaran Nomor 4 tahun 2022 yang dikeluarkan Dirjen Minerba,” tutupnya. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Muaro Jambi

Ketua Bhyangkari cabang ,Peduli bagikan sembako pasca kenaikan BBM.

Kota Jambi

KOREM 042/GAPU ADAKAN KOMSOS DENGAN KOMBANG

Berita

Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkades, Kapolres Sampaikan Ini

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Resmikan Gedung Yayasan Rumah Iqra’ Husnul Khatimah Kampung Nelayan

Merangin

Polsek Jangkat Ringkus 3 Buronan Pelaku Pencurian Uang 15 Juta 

Batanghari

Pangdam II/Swj Tinjau Karya Bakti Skala Besar Korem 042/Gapu

Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Pimpin Serah Terima Jabatan Kapolsek dan Kasat

Kota Jambi

Polda Jambi Tertibkan Lapo Tuak dan Berhasil Mengamankan Puluhan Botol Miras Jelang Ramadhan