Tanjab Barat – Demi menjaga ketertiban umum dan punya kontribusi positif kedepan, Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Barat didampingi Satpol-PP melakukan pengawasan dan penertiban juru parkir liar, Jum’at malam (6/3).
Kadishub Tanjung Jabung Barat Agus Sumantri menyebutkan kegiatan pengawasan dan penertiban juru parkir liar dilakukan dengan menayasr sejumlah titik strategis.
“Pengawasan kita lakukan di Jalan Siswa di depan Hotel Ar-Riyadh, Jalan Panglima Cama di depan Toko Baju Serba 35, Jalan Patunas di depan Serambi Tungkal, Simpang SMAN 1 di depan Toko BSM dan Simpang Taman PKK, dengan didampingi Satpol-PP selaku penegak perda,” ungkap Pria yang akrab disapa Agus Ladas ini, Sabtu (7/3).
Agus menyebutkan kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menciptakan ketertiban umum.
“Dishub melakukan pendataan serta menghimbau juru parkir untuk mendaftar secara resmi, sehingga mereka dapat beroperasi sebagai juru parkir legal sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucapnya.
Sebagai tamabhan informasi di setiap lokasi, anggota Satpol PP mendampingi Dinas Perhubungan untuk memastikan bahwa juru parkir yang terdaftar memberikan layanan yang tidak mengganggu arus lalu lintas.
Mereka juga dihimbau untuk menata kendaraan agar tidak menghalangi jalan dan trotoar, demi keselamatan pengguna jalan.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Tanjab Barat berharap pengelolaan juru parkir bisa dilakukan dengan lebih baik, dan diharapkan ke depannya dapat berkontribusi positif terhadap pendapatan daerah dan ketertiban umum.











