Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Senin, 3 Oktober 2022 - 11:49 WIB

Pimpinan Ponpes MFH Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Oleh Satreskrim Polres Muaro Jambi 

Bidik Indonesia News, MUAROJAMBI – Satuan Reserse Kriminal Polres Muaro Jambi menetapkan AA Pimpinan Pondok Pesantren Mafatikhul Huda sebagai tersangka kasus pencabulan beberapa waktu lalu.

 

Kejadian pencabulan tersebut terjadi di pondok Pesantren Mafatikhul Huda yang berada di RT 16 desa sumber agung kecamatan sungai Gelam dilakukan sejak 2019 saat korban masih menjadi santriwati Pondok pesantren.

 

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja SIK MH melalui kasat Reskrim AKP Shirlen didampingi Kasi Humas AKP Amradi saat melakukan konferensi pers mengatakan, Penangkapan AA (47) Berdasarkan laporan dari orang tua korban LA (19) ke Polsek sungai Gelam ,korban merupakan staf pondok pesantren” kata AKP Shirlen, Senin (03/10/22) di Mapolres Muaro Jambi.

BACA LAINNYA  Ketua Cabang Bhayangkari Polres Merangin Tinjau Vaksinasi Di Kantor Lurah Pasar Rantau Panjang

 

Dilanjutkan AKP Shirlen, setelah dilakukan penyelidikan dan barang bukti serta keterangan para saksi,pelaku AA sudah kita tetapkan sebagai tersangka.

 

Pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren, menurut keterangan pelaku dan korban ,aksi pelaku melakukan pencabulan secara berulang sejak tahun 2019 sampai September tahun 2022,didalam kamar korban.

 

Adapun, modus pelaku memasuki kamar korban dengan memeluk korban,mencium bibir dan memasukan jarinya ke kemaluan korban dengan mengancam korban jangan bilang siapa-siapa

BACA LAINNYA  Si Serba Bisa, Matic Andalan Yamaha Gear 125 Hadir Dengan Warna Baru

 

Menurut keterangan korban kejadian tersebut terjadi telah berulang sejak 2019 sampai 2022.” lanjut Kasat Reskrim.

 

Kasatreskrim juga menambahkan Barang Bukti yang diamankan 1 (Satu) stel baju gamis warna pink muda dan ungu serta 1 (satu) buah buku agenda kecil.

 

Pelaku dijerat pasal Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014, maka pelaku terancam sanksi pidana dalam pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.” tutup AKP Shirlen. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Danrem 042/Gapu Hadiri Pengukuhan Paskibra Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2023

Berita

Pemkab Muaro Jambi Gelar Pisah Sambut dengan Dandim 0415/Jambi di Rumah Dinas Bupati

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Upacara Hari Olahraga Nasional ke – 40

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Irwasda, Karo Ops, Karo SDM, Kapolres Tebo dan Kapolres Merangin

Berita

Besok, Angkutan Batubara di Jambi Tidak Boleh Keluar Dari Mulut Tambang, Dua Kendaraan Ini Jadi Prioritas Saat Nataru

Berita

Kapolres Muaro Jambi Berkordinasi Bersama Pos Pengamanan Lebaran 2022 Polres Musi Banyuasin

Berita

Satu Unit Rumah Warga Desa Pematang Gajah Ludes Tebakar

Berita

Kabur ke Riau, Polres Tanjab Timur Tangkap Pelaku Pembunuhan di Mendahara