Usut Insiden Munisi Nyasar di UNP, Tim Investigasi Gelar Uji Balistik Pistol G-2 Combat Pasar Malam HUT PKL-UM Tanjab Barat Hadirkan Kuliner, Bazar Murah & 10 Wahana Wako Alfin Dorong Tertib Administrasi Kependudukan melalui Pemusnahan KTP Rusak Ditlantas Polda Jambi Gelar Jumat Berkah, Bagikan Makanan ke Panti Asuhan dan Pekerja Jalanan Gubernur Al Haris: Peran Ponpes Tak Tergantikan Bentuk Akhlak Generasi Muda

Home / Berita

Selasa, 25 Maret 2025 - 14:50 WIB

Ditlantas Polda Jambi Lakukan Uji Petik dan Tilang Ditempat Angkutan Batubara dan Barang Melintas saat Arus Mudik dan Balik Lebaran

JAMBI – Memasuki H-6 Lebaran Idul Fitri 1446 H, Angkutan batubara resmi dilarang melintas di jalan nasional maupun jalan Provinsi yang dimulai pada tanggal 24 Maret hingga 8 April tahun 2025.

Hal itu disampaikan langsung Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi usai melepas pemudik di terminal bus alam Barajo bersama Gubernur Jambi DR H Al Haris, Walikota Jambi DR.dr H Maulana, MKM, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Siregar serta Forkompimda Provinsi Jambi, Senin (24/3/2025).

Kombes Pol Dhafi mengatakan untuk arus lalu lintas saat arus mudik dan arus balik kita bersama instansi terkait mengutamakan kelancaran dan keselamatan para pemudik, baik itu dari Provinsi Jambi ke luar Provinsi maupun dari Provinsi luar masuk ke Provinsi Jambi.

BACA LAINNYA  Ketua Bhayangkari Daerah Jambi Gagas Rumah Baca di Pulau Pandan, Menyuluh Sungai dengan Cahaya Literasi

“ Kita mengutamakan kenyamanan di jalan dengan tidak memperbolehkan kendaraan barang dan kendaraan angkutan batubara melintas yang berpotensi kemacetan,” ujar Dirlantas, Selasa (25/3/2025).

Kombes Pol Dhafi menjelaskan, pihaknya terhitung pada tanggal 24 Maret (kemarin) selanjutnya hari ini 25 Maret dan besok telah menyisir angkutan batubara dan angkutan barang yang masih ada melintas di jalan nasional maupun di jalan Provinsi dilakukan uji petik kendaraan.

BACA LAINNYA  Yelloween Party 2024

“ Jika ada ditemukan kita lakukan untuk masuk ke kantong parkir ataupun terminal barang untuk tidak melintas,” tegasnya.

Alumni Akpol angkatan 97 tersebut juga menegaskan pihaknya akan melakukan penindakan tilang di tempat bagi kendaraan angkutan barang ataupun batubara yang masih melintas atau bandel.

“ Kita akan tilang di tempat kendaraannya jika hari ini (25 Maret) hingga tanggal 08 April masih ada ditemukan melintas di jalan nasional dan jalan provinsi,” pungkas Kombes Pol Dhafi.

Share :

Baca Juga

Berita

Gembok Cinta Di Rumah Kito BY WH

Berita

Dit narkoba Polda Jambi Di back Up Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri Berhasil Amankan Sabu Cair Seberat 264,7 Kg

Berita

Dirresnarkoba Polda Jambi Himbau Masyarakat Laporkan ke Nomor 085360555222, Jika Mengetahui Adanya Penyalahgunaan Narkoba

Berita

Ketum ATNI Pusat Kukuhkan Ivan Wirata Sebagai Ketua Aliansi Taijiquan Nasional Indonesia Provinsi Jambi

Berita

Danrem 042/Gapu Sambut Kunker Komisi II DPR RI di Jambi, Perkuat Sinergi mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif

Berita

Lapas Muara Tebo Kembali Melaksanakan Bhakti Sosial Bagi Keluarga Warga Binaan

Berita

Ribuan Hadiah Menanti! Tri Kembali Gelar Kebut Hadiah BombasTri

Berita

Anggota Komisi IV DPRD Kota Jambi, berkunjung ke SDN 221 Kota Jambi.