Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Selasa, 25 Maret 2025 - 14:50 WIB

Ditlantas Polda Jambi Lakukan Uji Petik dan Tilang Ditempat Angkutan Batubara dan Barang Melintas saat Arus Mudik dan Balik Lebaran

JAMBI – Memasuki H-6 Lebaran Idul Fitri 1446 H, Angkutan batubara resmi dilarang melintas di jalan nasional maupun jalan Provinsi yang dimulai pada tanggal 24 Maret hingga 8 April tahun 2025.

Hal itu disampaikan langsung Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi usai melepas pemudik di terminal bus alam Barajo bersama Gubernur Jambi DR H Al Haris, Walikota Jambi DR.dr H Maulana, MKM, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Siregar serta Forkompimda Provinsi Jambi, Senin (24/3/2025).

Kombes Pol Dhafi mengatakan untuk arus lalu lintas saat arus mudik dan arus balik kita bersama instansi terkait mengutamakan kelancaran dan keselamatan para pemudik, baik itu dari Provinsi Jambi ke luar Provinsi maupun dari Provinsi luar masuk ke Provinsi Jambi.

BACA LAINNYA  Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan kepada OJK dan BI

“ Kita mengutamakan kenyamanan di jalan dengan tidak memperbolehkan kendaraan barang dan kendaraan angkutan batubara melintas yang berpotensi kemacetan,” ujar Dirlantas, Selasa (25/3/2025).

Kombes Pol Dhafi menjelaskan, pihaknya terhitung pada tanggal 24 Maret (kemarin) selanjutnya hari ini 25 Maret dan besok telah menyisir angkutan batubara dan angkutan barang yang masih ada melintas di jalan nasional maupun di jalan Provinsi dilakukan uji petik kendaraan.

BACA LAINNYA  Dua Tokoh Nasional Sampaikan Harapan untuk Polri di Hari Bhayangkara ke-79

“ Jika ada ditemukan kita lakukan untuk masuk ke kantong parkir ataupun terminal barang untuk tidak melintas,” tegasnya.

Alumni Akpol angkatan 97 tersebut juga menegaskan pihaknya akan melakukan penindakan tilang di tempat bagi kendaraan angkutan barang ataupun batubara yang masih melintas atau bandel.

“ Kita akan tilang di tempat kendaraannya jika hari ini (25 Maret) hingga tanggal 08 April masih ada ditemukan melintas di jalan nasional dan jalan provinsi,” pungkas Kombes Pol Dhafi.

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolri : 3 Kapolda Tidak Terlibat Kasus Ferdy Sambo

Berita

Pemkab Kerinci Dukung Program Tanam Jagung Serentak

Berita

PT HAL Diduga PHK Sepihak, 4 Karyawan Lapor ke Polda Jambi 

Berita

Danrem 042/Gapu Dampingi Gubernur Jambi Pantau Pelaksanaan Natal di Kota Jambi

Berita

Kunjungan Kerja ke Korea Selatan, Menteri Hukum Sambangi KBRI Seoul

Berita

Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke 79, Ketua PWI Kota Jambi Berikan Penghargaan kepada Kapolda Irjen Pol Krisno 

Berita

Ditlantas Polda Jambi Pantau Langsung Situasi Arus Lalu Lintas Jalur Angkutan Batu bara 

Berita

Jum’at Berkah, Polsek Sadu Bagikan Nasi Bungkus Kerumah – Rumah Warga