JAMBI – Memasuki H-6 Lebaran Idul Fitri 1446 H, Angkutan batubara resmi dilarang melintas di jalan nasional maupun jalan Provinsi yang dimulai pada tanggal 24 Maret hingga 8 April tahun 2025.
Hal itu disampaikan langsung Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi usai melepas pemudik di terminal bus alam Barajo bersama Gubernur Jambi DR H Al Haris, Walikota Jambi DR.dr H Maulana, MKM, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Siregar serta Forkompimda Provinsi Jambi, Senin (24/3/2025).
Kombes Pol Dhafi mengatakan untuk arus lalu lintas saat arus mudik dan arus balik kita bersama instansi terkait mengutamakan kelancaran dan keselamatan para pemudik, baik itu dari Provinsi Jambi ke luar Provinsi maupun dari Provinsi luar masuk ke Provinsi Jambi.
“ Kita mengutamakan kenyamanan di jalan dengan tidak memperbolehkan kendaraan barang dan kendaraan angkutan batubara melintas yang berpotensi kemacetan,” ujar Dirlantas, Selasa (25/3/2025).
Kombes Pol Dhafi menjelaskan, pihaknya terhitung pada tanggal 24 Maret (kemarin) selanjutnya hari ini 25 Maret dan besok telah menyisir angkutan batubara dan angkutan barang yang masih ada melintas di jalan nasional maupun di jalan Provinsi dilakukan uji petik kendaraan.
“ Jika ada ditemukan kita lakukan untuk masuk ke kantong parkir ataupun terminal barang untuk tidak melintas,” tegasnya.
Alumni Akpol angkatan 97 tersebut juga menegaskan pihaknya akan melakukan penindakan tilang di tempat bagi kendaraan angkutan barang ataupun batubara yang masih melintas atau bandel.
“ Kita akan tilang di tempat kendaraannya jika hari ini (25 Maret) hingga tanggal 08 April masih ada ditemukan melintas di jalan nasional dan jalan provinsi,” pungkas Kombes Pol Dhafi.