Operasi Antik Satnarkoba Polresta Jambi Grebek Basecamp Pulau Pandan 6 Orang Diamankan Fotografer CFD: Ketika Pasar Diciptakan, Bukan Ditemukan Hari Bhakti Adhyaksa, SMSI Tebo Desak Kejati Jambi Jelaskan Penghentian Kasus Dugaan Korupsi PUPR Rp2,1 M Kasus Penganiayaan Anak di Idi Tunong, Kasat Reskrim Aceh Timur: Kami Pastikan Objektif dan Transparan Silaturahmi bersama Pengurus KONI, PWI Kota Jambi Siap Berkolaborasi Majukan Olahraga di Kota Jambi

Home / Berita

Kamis, 20 Juni 2024 - 20:38 WIB

Diduga Gunakan Gelar Akademik Tanpa Hak, Oknum Caleg DPRD Muaro Jambi Terpilih Dari Partai Nasdem Dilaporkan ke Polda Jambi

Jambi – Seorang calon legislatif (caleg) terpilih dari Partai Nasdem dapil Kumpeh Ulu – Kumpeh Ilir periode 2024-2029 berinisial BT dilaporkan ke Polda Jambi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Peduli Anggaran Negara (LSM Mappan) pada 20 Mei 2024. Laporan ini terkait dugaan penggunaan gelar akademik, gelar profesi, dan gelar vokasi tanpa hak.

Sekjen LSM Mappan, Hadi Prabowo menyampaikan, hasil investigasi lembaganya menunjukkan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 28 Ayat 7, oleh BT. “BT menggunakan gelar Sarjana Pendidikan Islam (S.Pd.i) yang diduga palsu untuk menarik simpati masyarakat,” ujar Hadi pada Kamis, 20 Juni 2024.

Dalam investigasi tersebut, ditemukan bahwa BT menggunakan gelar akademik tersebut di beberapa alat peraga kampanye. LSM Mappan mengungkapkan bahwa penggunaan gelar tersebut tampaknya bertujuan untuk memperlihatkan bahwa BT memiliki jenjang pendidikan yang baik. “Ini adalah upaya untuk mendapatkan kepercayaan dari calon pemilih,” kata Hadi.

BACA LAINNYA  Dipimpin Kapolri, Irjen Pol Krisno H Siregar Resmi Jabat Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Jabat Kapolda Sulsel

Lebih lanjut, Hadi menjelaskan bahwa data dari Daftar Calon Sementara dan Daftar Calon Tetap anggota DPRD Kabupaten Muarojambi juga mencantumkan gelar tersebut. Selain itu, hasil perhitungan suara pemilihan legislatif yang tertera pada Sirekap KPU RI menunjukkan BT menggunakan gelar S.Pd.i. “Fakta-fakta ini memperkuat dugaan kami,” ujarnya.

LSM Mappan juga mencurigai bahwa ijazah yang digunakan BT didapatkan dengan cara yang tidak sah. Berdasarkan penelusuran, BT diduga membeli ijazah dari Sekolah Tinggi Agama Islam Indonesia tanpa melalui proses belajar yang sebenarnya. “Kami menemukan kejanggalan dalam ijazah yang dimiliki BT,” kata Hadi.

Kejanggalan tersebut termasuk perbedaan antara tahun wisuda yang tercantum pada ijazah dan foto wisuda BT. Menurut Hadi, BT seharusnya diwisuda pada 7 November 2013, namun ijazahnya dikeluarkan pada 5 September 2011 oleh Institut Agama Islam Al-Aqidah Jakarta. “Ini tidak sesuai dan menimbulkan pertanyaan serius,” ujarnya.

BACA LAINNYA  Mangkir dari Panggilan, Polda Jambi Lakukan Upaya Penjemputan Paksa Oknum Anggota DPRD Batanghari Dugaan Kasus Penipuan

Selain itu, penelusuran melalui situs resmi milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak menemukan riwayat pendidikan BT dengan nomor seri ijazah yang tercantum. “Nama BT dan nomor induk mahasiswa tidak terdaftar,” kata Hadi, menambahkan bahwa hal ini mengindikasikan adanya pelanggaran hukum.

Atas temuan-temuan tersebut, LSM Mappan menduga BT melanggar Pasal 28 Ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, yang melarang penggunaan gelar akademik tanpa hak. Jika terbukti bersalah, BT bisa menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal satu miliar rupiah. “Kami berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan,” ujar Hadi. (Rendy)

Share :

Baca Juga

Berita

Elly Yuzar Lantik 27 Orang Pejabat Manajerial dan Non Manajerial serta 1 Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum

Berita

Operasi Lilin Siginjai 2021, Polda Jambi Terjunkan 2849 Personel Gabungan   

Berita

Angkutan Batubara Kembali Beroperasi, Puluhan Personil Ditlantas dan Satlantas Jajaran Polda Jambi Disiagakan 

Berita

Humanis di Garis Depan, Brimob Jambi Bagikan Tali Asih kepada Massa Aksi Damai Masyarakat SAD

Berita

Merawat Rumah Ibadah Menguatkan Lapas Lhokseumawe Sambut Bulan Suci Ramadhan Aksi Nyata.

Berita

Polda Jambi Musnahkan 266,7 Gram Sabu Cair, Senilai Rp 347 Miliar

Berita

Ibu Iriana dan Ibu Wury Silaturahmi dengan Warga Binaan Lapas Perempuan di Jambi

Berita

Babinsa Kodim 0417/Kerinci Ajak Masyarakat Disiplin Hidup Bersih dan Sehat