Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Kamis, 3 Agustus 2023 - 18:03 WIB

Polda Jambi Musnahkan 266,7 Gram Sabu Cair, Senilai Rp 347 Miliar

JAMBI – Ditress Narkoba Polda Jambi memusnahkan barang Bukti Narkoba jenis sabu cair sebanyak 266,7 gram. Pemusnahan sendiri dilakukan di halaman Hitam Mapolda Jambi, Kamis (3/8/2023).

Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Pol Andi Ichsan mengatakan selain memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu cair, ada juga pil ekstasi seberat 4,188 gram dan ganja seberat 1,28 kilogram.

“Total nilai seluruh barang bukti tersebut mencapai lebih dari Rp347 miliar,” kata.

Pemusnahan Barang Bukti sabu cair dilakukan dengan cara dimasukan kedalam ember yang sifah di campur dengan Diterjen atau pembersih dan diaduk. Dan ada sebagian dengan membakar menggunakan incenerator dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

BACA LAINNYA  Basarnas Jambi Cari Nelayan Hilang Di Ambang Luar Kuala Tungkal

Ia mengatakan upaya pemberantasan narkoba harus dilakukan secara masif tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Untuk itu, perlu peran aktif masyarakat dalam mengkampanyekan bahaya narkoba.

Dengan barang bukti narkotika jenis shabu 266.990,359 gram apabila satu gram digunakan untuk lima orang maka kita dapat menyelamatkan 1.334.952 jiwa. Sedangkan jika dalam satu gram ganja digunakan untuk 4 orang maka dari barang bukti tersebut bisa menyelamatkan 5.156 jiwa.

BACA LAINNYA  Jadi Salah Satu Bank Terbaik di Indonesia, PT Affan Technology Ucap Syukur Usai Penandatanganan PKS Dengan Bank Jambi. 

Sementara itu, barang bukti narkotika jenis pil ekstasy seberat 4,188 gram berupa pecahan 11 butir maka dapat menyelamatkan 11 jiwa.

Ia menjelaskan jika diasumsikan satu gram sabu senilai Rp1,3 juta, maka total nilai barang bukti sabu senilai Rp347 miliar, sedangkan barang bukti ganja senilai Rp1,2 juta dan nilai ekonomis dari pil ekstasi mencapai Rp2,7 juta. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Berangkat Dua Gelombang, Ini Rangkaian Acara SMSI Provinsi Jambi di HPN Medan

Berita

Sat Brimob Polda Jambi Kembali Laksanakan Jum’at Berkah Berbagi Nasi Kotak

Berita

Satresnarkoba Polresta Jambi Kembali Amankan Satu Pelaku Diduga Bandar di Komplek Bougenville

Berita

Dandim 0416/Bute Bersama Anggota serta Persit KCK Cabang XXIV bagikan Takjil kepada Para Pengguna Jalan

Berita

Ditlantas Polda Jambi Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Adanya Diduga Truk Batu Bara Jalan Siang Masuk Kota 

Berita

Organisasi Ikatan Solidaritas Jurnalis Wanita Maju Indonesia (IJW) Salurkan Bantuan Banjir Door To Door  

Berita

Babinsa Wijaya Pura Ajak Siswa-siswi Sekolah Laksanakan Jumat Bersih

Berita

Kunjungan Kerja Kadivas Ke Lapas idi Rayeuk Aceh timur Cek Kondisi Lapas idi.