Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Jumat, 21 April 2023 - 19:08 WIB

Satresnarkoba Polresta Jambi Kembali Amankan Satu Pelaku Diduga Bandar di Komplek Bougenville

JAMBI – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali mengamankan satu pelaku yang diduga bandar beserta barang bukti narkotika jenis sabu.

 

Keseriusan Satresnarkoba dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Kota Jambi tersebut dibuktikan dengan berhasil mengamankan satu pelaku di Komplek Bougenville Lestari, Blok BG, Nomor 4, Rt. 24, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi, Kamis (20/4/23).

 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama menyebutkan, pelaku yang kita amankan adalah AS alias Aan (34) yang merupakan warga Pekanbaru pekerjaan Sopir.

 

” Selain pelaku kita turut mengamankan barang bukti 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis shabu dgn berat bruto 5,69 Gram, 1 (satu) buah timbangan digital merk harnic dan1 (satu) unit hp merk Oppo warna hitam,” ungkapnya, Jum’at (21/4/23).

BACA LAINNYA  Punya Yamaha Fazzio Dan Filano, Ayo Ikuti Classy Ride Kemerdekaan Sabtu Ini.

 

Sedangkan untuk kronologis penangkapan, Kasat Narkoba menjelaskan bahwa kita dari Satresnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkoba di wilayah Komplek Bougenville Lestari Blok BG Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

 

” Dari laporan tersebut, kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti,” lanjutnya.

 

Untuk barang bukti narkotika jenis sabu tersebut kita temukan setelah dilakukan penggeledahan didalam lemari pakaian kamar yang terlapor huni, selanjutnya anggota kepolisian berhasil menemukan 1 (satu) unit timbangan digital merk harnic didalam kantong jaket sebelah kiri yang terlapor gunakan.

BACA LAINNYA  Sambut Hari Raya Idul Fitri, Korem 042 Gapu Bagikan Bingkisan Lebaran Untuk Prajurit Dan PNS

 

” Pada saat diinterogasi terlapor mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terlapor sendiri yang dibeli terlapor dari seorang yang dipanggil dengan panggilan MUL (dalam lidik) dengan harga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah),” sambungnya.

 

Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, tutup Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Tutup Rapim, Kapolri Pastikan Kawal Seluruh Kebijakan Pemerintah

Berita

Polda Jambi Kaji Daya Tampung Pelabuhan Talang Duku.

Berita

Lima Kecamatan di Tanjabbar Bakal Terkena Jalur Tol Jambi – Rengat 

Berita

Danrem 042/Gapu Tutup Apel Babinsa Tahun 2022

Berita

Laka Lantas di Ness, Satu Pengendara Sepeda Motor Tewas Ditempat 

Berita

Puluhan Masyarakat Minta ESDM Provinsi Jambi Tutup Diduga Tambang Ilegal yang Dikelola Perusahaan di Tanjab Barat

Berita

Sukses Gelar Turnamen Pertama, AFKOT Cup 1 Resmi Ditutup

Berita

Pelatihan Peningkatan Kemampuan Presenter Ditkamsel Korlantas Polri