Rutan Kelas I Tangerang Ikuti Bazar Produk Warga Binaan dalam Rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 Tahun 2026 Ayo Berwisata Kopi di Provinsi Jambi Ayi Tafsut di Kerinci, Liburan Alam dengan Sensasi Air Jernih dan Petik Sayur Gratis Lapas Banda Aceh Ikuti Sosialisasi Standar Penegakan Kepatuhan Internal Secara Virtual Wujudkan Kepedulian, Wakapolres Tanjab Barat Pimpin Aksi Gotong Royong di TK Kemala Bhayangkara. 

Home / Berita

Jumat, 7 Maret 2025 - 10:43 WIB

Mangkir dari Panggilan, Polda Jambi Lakukan Upaya Penjemputan Paksa Oknum Anggota DPRD Batanghari Dugaan Kasus Penipuan

 

JAMBI – Terkait dugaan penipuan dalam bisnis Delivery Order (DO) sawit yang mengalami kerugian mencapai hingga 7,5 Miliar, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi mengambil tindakan terhadap anggota DPRD Kabupaten Batanghari dari Partai PKB, berinisial I pada Kamis (06/3/2025).

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol DR Manang Soebeti yang mengatakan laporan terhadap anggota dewan tersebut diterima Polda Jambi sejak Agustus 2023 lalu, setelah dia dilaporkan oleh korban bernama Dita, warga Kabupaten Batanghari.

“ Kita sudah melakukan beberapa kali pemanggilan untuk dimintai keterangan, namun sejak kasus ini bergulir, terlapor tidak mengindahkan panggilan penyidik,” ujarnya.

Dilanjutkan Kombes Pol DR Manang atau yang akrab disapa Pak Bram ini menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan penipuan dalam kerja sama modal usaha DO sawit yang berlangsung sejak 2016 hingga 2023.

BACA LAINNYA  Dit Intelkam Polda Jambi Ajak SMSI Muaro Jambi Tangkal Berita Hoaks

“Perkara ini adalah perkara yang dilaporkan oleh korban bernama Dita. Intinya, laporan ini terkait kerja sama modal usaha DO sawit yang mulai berjalan dari tahun 2016 sampai tahun 2023,” jelasnya.

Dalam perjalanan bisnis tersebut, terlapor diduga melakukan penipuan dengan berbagai modus, termasuk bujuk rayu, yang menyebabkan korban mengalami kerugian besar.

“Di situ ada beberapa modus bujuk rayu dan kebohongan yang dilakukan oleh terlapor ini, sehingga korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 7,5 miliar,” sambungnya.

Lebih lanjut, Manang mengatakan bahwa pihaknya harus mengambil langkah paksa dengan menerbitkan surat perintah membawa saksi terhadap terlapor pada Kamis (06/03/2025) siang, mengingat yang bersangkutan terus mengabaikan panggilan pemeriksaan.

BACA LAINNYA  Pencanangan Edukasi Dan Literasi Pasar Modal Kepada 1.000 Asn Dan Peluncuran Program Siginjai (Sadar Investasi Dan Gerakan Inklusi Kota Jambi).

“Tadi siang, kita melakukan upaya paksa, yaitu surat perintah membawa terhadap saksi, yang saat ini adalah saksi terlapor. Sebab, kita sudah beberapa kali melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan,” katanya.

Menurut Manang, anggota DPRD Kabupaten Batanghari berinisial I tersebut bahkan sempat menjawab surat pemanggilan dengan pernyataan bahwa dirinya tidak mau diperiksa.

“Maka dari itu, kami melakukan upaya penjemputan dengan surat perintah membawa. Saat ini, yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan sebagai saksi,” bebernya.

Dari pantauan di Mapolda Jambi pada Kamis (06/03/2025) malam, bahwa hingga pukul 23.00 WIB, anggota DPRD Kabupaten Batanghari berinisial I masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Share :

Baca Juga

Berita

Respons Cepat Pasca Banjir, Kepala Lapas Langsa Langsung Koordinasi dengan BPBD

Berita

Pastikan Arus Muduk dan Balik Lancar, Kapolri Pimpin Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Operasi Ketupat 2024

Berita

Jelang Pembongkaran Makam Brigadir J, Ibunda Histeris

Berita

Gelar Apel Pergeseran Pasukan Dalam Rangka Pengamanan TPS Pemilu Tahun 2024, Ini Penekanan Kapolda Jambi

Berita

Satgas TMMD Kodim 0415/Jambi Sosialisasikan Pencegahan Karhutla di Desa Suka Maju.

Berita

Apel Serentak “Gerakan Pramuka Goes to School” di Jambi, Ditbinmas Polda Jambi Turut Dorong Pencegahan Judol, Narkoba, dan Geng Motor.

Berita

M. Adnan Resmi Pimpin Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi

Berita

Presiden Ke 8 RI Tegas Kan Di Hadapan Wartawan Untuk masyarakat Indonesia.