Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Sabtu, 26 November 2022 - 09:15 WIB

Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Kasus Ilegal Access Kartu Kredit, Empat Pelaku Diamankan 

Bidik Indonesia News, SUMATERASELATAN – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengungkap kasus illegal access kartu kredit dengan mengamankan 4 pelaku.

 

Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhan saat dikonfirmasi menyebutkan, kasus illegal access kartu kredit ini kita berhasil mengamankan 4 pelaku yaitu EB, SS, SSF, dan MT.

 

” Mereka mempunyai peranan yang berbeda saat menjalankan aksinya, ” ungkap Dirreskrimsus, Jum’at malam (25/11/22).

 

Dijelaskan Kombes Pol M Barly Ramadhan salah satu diantara pelaku bertugas sebagai marketing dengan membujuk korban Periansyah sehingga secara tidak sadar memberikan data pribadi berikut kode OTP kartu kreditnya kepada para pelaku.

BACA LAINNYA  Melalui Edukasi Ivan Wirata, Pasien ODGJ Yang Tak Mau Dirawat di RSJ Akhirnya Mau Dibawa Berobat

 

” Dari situlah para pelaku dengan leluasa memindahkan data elektronik/informasi elektronik (saldo tabungan) sejumlah Rp. 49.385.000,- untuk bertransaksi ke Bukalapak, dengan merchant/olshop milik para pelaku yang telah dibuat sebelumnya,” ujarnya, Sabtu (26/11/22).

 

Dari hasil transaksi tersebut atau Uang hasil kejahatan tersebut seolah-olah ditransaksikan dalam bentuk barang berupa 5 batang logam mulia @5gr dan 5 batang logam mulia @3gr, yang kemudian dikirimkan dalam bentuk kotak paket (yang diisi lempengan besi) melalui aplikasi Gosend yang kemudian diterima.

BACA LAINNYA  Kapolda Jambi Dengarkan Langsung Pengaduan, Keluhan dan Masukan dari Penggiat Medsos serta Wartawan dalam Jum'at Curhat

 

” Pengiriman maupun penerimaan barang diakukan oleh para pelaku,” pungkasnya.

 

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan KUHP, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 1 M. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Satreskrim Polres Aceh Timur Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Berita

Bila Ditemukan SPBU dan Pangkalan Elpiji ‘Nakal’, Bupati : Kita Usulkan BPH Migas Cabut Izinnya

Berita

Polda Jambi Musnahkan 266,7 Gram Sabu Cair, Senilai Rp 347 Miliar

Berita

Pastikan Kebutuhan Bahan Pokok Aman dan Harga Stabil Jelang Ramadhan, Kapolresta Jambi Sidak ke Pasar Angso Duo 

Berita

Jelang Ramadhan, Anggota Dewan Tanjabbar Sidak Ke Pasar Tanggo Rajo Ilir Pastikan Harga Stabil 

Berita

Kepala Bea Cukai Jambi Minta Pegawai Kerja Ikhlas Agar Tujuan Ini Tercapai

Berita

Polres Pekalongan Gelar Rapat Internal Dalam Rangka Persiapan Operasi Lilin Candi 2021

Berita

Polda Sumsel Didemo Mahasiswa, Irjen Pol Rachmad Wibowo Temui Para Pendemo Sendirian dan Ajak Diskusi