Senyum di Bulan Ramadhan, IWO Tanjab Barat Berbagi Santunan untuk Santri Yatim di Ponpes Al-Qur’an As-Syatibi  Kapolres Tanjab Barat Gelar Buka Puasa Bersama untuk Mempererat Silaturahmi di Masyarakat Prestasi Gemilang! 13 Siswa SMPN 03 Tanjab Barat Lulus Seleksi SPMB di SMAN Titian Teras Jambi 2026/2027 Pemkab Tanjab Barat Perpanjang Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Lewat MoU Klarifikasi Kapolri Terkait Informasi Salah Mengenai Barang Bukti Narkotika

Home / Berita

Sabtu, 26 November 2022 - 09:15 WIB

Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Kasus Ilegal Access Kartu Kredit, Empat Pelaku Diamankan 

Bidik Indonesia News, SUMATERASELATAN – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengungkap kasus illegal access kartu kredit dengan mengamankan 4 pelaku.

 

Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhan saat dikonfirmasi menyebutkan, kasus illegal access kartu kredit ini kita berhasil mengamankan 4 pelaku yaitu EB, SS, SSF, dan MT.

 

” Mereka mempunyai peranan yang berbeda saat menjalankan aksinya, ” ungkap Dirreskrimsus, Jum’at malam (25/11/22).

 

Dijelaskan Kombes Pol M Barly Ramadhan salah satu diantara pelaku bertugas sebagai marketing dengan membujuk korban Periansyah sehingga secara tidak sadar memberikan data pribadi berikut kode OTP kartu kreditnya kepada para pelaku.

BACA LAINNYA  Kapolda Jambi Pimpin Upacara Kehormatan dan Renungan Suci Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 78

 

” Dari situlah para pelaku dengan leluasa memindahkan data elektronik/informasi elektronik (saldo tabungan) sejumlah Rp. 49.385.000,- untuk bertransaksi ke Bukalapak, dengan merchant/olshop milik para pelaku yang telah dibuat sebelumnya,” ujarnya, Sabtu (26/11/22).

 

Dari hasil transaksi tersebut atau Uang hasil kejahatan tersebut seolah-olah ditransaksikan dalam bentuk barang berupa 5 batang logam mulia @5gr dan 5 batang logam mulia @3gr, yang kemudian dikirimkan dalam bentuk kotak paket (yang diisi lempengan besi) melalui aplikasi Gosend yang kemudian diterima.

BACA LAINNYA  Jadikan Contoh Rehab Narkoba Di Indonesia, Lapas Narkotika Sabak Dikunjungi Unodoc, Inl Ikai Dan 9 Lapas Narkotika Percontohan

 

” Pengiriman maupun penerimaan barang diakukan oleh para pelaku,” pungkasnya.

 

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan KUHP, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 1 M. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Realisasi Perjanjian Kerjasama, Lapas Kuala Tungkal Terima Bantuan Hibah Bibit dan Pakan Ikan Lele Dari Dinas Perikanan Kab. Tanjab Barat

Berita

Sambangi Kantor Lurah Muara Sabak, Kapolres Tanjab Timur Dengarkan Langsung Pengaduan Masyarakat pada Jum’at Curhat 

Berita

Diduga Gara-gara Judi Online, Seorang Pria di Jambi Nekat Bunuh Diri

Berita

Gandeng Polres Tanjab Timur Satgas TMMD Berikan Penyuluhan dan Edukasi Tentang Narkoba

Berita

Dugaan Pungli Dana BOK, Komisi I DPRD Tebo Akan Panggil Kadis Kesehatan

Berita

Bantu Padamkan Api, Mobil Water Canon Sat Brimob Polda Jambi Diturunkan 

Berita

Audiensi Pj. Bupati Tebo dengan Kadis Kominfo Provinsi Jambi, Ini hasilnya.

Berita

Dandim 0416/Bute Hadiri Upacara Peringatan HUT RI ke – 79