Evaluasi Triwulan II, Bupati Anwar Sadat Minta OPD Percepat Eksekusi Program Bidhumas Polda Jambi Gelar Coffee Morning, Perkuat Sinergitas Bersama Insan Pers Wagub Aceh Hadiri RDPU Komisi II DPR RI, Fokus pada Penguatan Fiskal Daerah Polda Jambi Gelar Pembukaan Rakernis Biro SDM Tahun Anggaran 2026, Wujudkan SDM Unggul Menuju Polri Presisi Harumkan Tanjab Barat, Pesilat SMAN 8 Raih Emas di Batanghari Championship 2026

Home / Berita

Sabtu, 26 November 2022 - 09:15 WIB

Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Kasus Ilegal Access Kartu Kredit, Empat Pelaku Diamankan 

Bidik Indonesia News, SUMATERASELATAN – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengungkap kasus illegal access kartu kredit dengan mengamankan 4 pelaku.

 

Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhan saat dikonfirmasi menyebutkan, kasus illegal access kartu kredit ini kita berhasil mengamankan 4 pelaku yaitu EB, SS, SSF, dan MT.

 

” Mereka mempunyai peranan yang berbeda saat menjalankan aksinya, ” ungkap Dirreskrimsus, Jum’at malam (25/11/22).

 

Dijelaskan Kombes Pol M Barly Ramadhan salah satu diantara pelaku bertugas sebagai marketing dengan membujuk korban Periansyah sehingga secara tidak sadar memberikan data pribadi berikut kode OTP kartu kreditnya kepada para pelaku.

BACA LAINNYA  Satgas Pasti Blokir 796 Entitas Ilegal Di Oktober s.d Desember 2024

 

” Dari situlah para pelaku dengan leluasa memindahkan data elektronik/informasi elektronik (saldo tabungan) sejumlah Rp. 49.385.000,- untuk bertransaksi ke Bukalapak, dengan merchant/olshop milik para pelaku yang telah dibuat sebelumnya,” ujarnya, Sabtu (26/11/22).

 

Dari hasil transaksi tersebut atau Uang hasil kejahatan tersebut seolah-olah ditransaksikan dalam bentuk barang berupa 5 batang logam mulia @5gr dan 5 batang logam mulia @3gr, yang kemudian dikirimkan dalam bentuk kotak paket (yang diisi lempengan besi) melalui aplikasi Gosend yang kemudian diterima.

BACA LAINNYA  Selesai 2024, Jalan Tol Jambi Cuma Sampai Sini 

 

” Pengiriman maupun penerimaan barang diakukan oleh para pelaku,” pungkasnya.

 

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan KUHP, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 1 M. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Pastikan Mudik Nyaman dan Aman, BPJN Jambi Targetkan Perbaikan Jalan Nasional Zero Lubang 

Berita

Janda Tua Kunjungi Kantor SMSI Sergai

Berita

Kerugian Kebakaran SLB Kota Jambi Diperkirakan Capai Rp 1,5 M

Berita

Ratusan Perwakilan Anak Yatim Dijamu Buka Puasa oleh Ketua TP PKK Aceh Timur 

Berita

Kapolres Muaro Jambi jadi Narasumber Gebyar Denma Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi

Berita

Ketahanan Pangan, Dansatgas TMMD Ke 126 Menanam Sayur Bersama Warga 

Berita

BNN RI Sita 274 Kg Narkotika Dari 5 Kasus Tindak Pidana Narkotika

Berita

Pembukaan Pendidikan dan Pembentukan Bintara Polri SPN Jambi Dipimpin Langsung Kapolda Jambi