Bidik Indonesia News, Jambi – Ditresnarkoba Polda Jambi memusnahkan barang bukti sabu sebanyak 7,7 kilogram hasil tangkapan selama Januari – Maret 2022.
Pemusnahan tersebut menggunakan mobil Incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi di lapangan hitam Mapolda Jambi. Jumat (1/4/2022).
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan barang bukti sabu ini diamankan dari tangan 13 tersangka yang diduga pengedar narkoba yang berhasil ditangkap dari berbagai lokasi.
“Dari total 7,7 kilogram sabu ini, kita juga mengamankan 13 tersangka dimana salah satunya seorang perempuan,” ujarnya, didampingi Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru.
Irjen Rachmad menjelaskan barang bukti sabu ini dimusnahkan karena secara ekonomis barang tersebut secara sah tidak ada nilainya. Namun, jika diperoleh secara tidak sah barang bukti sabu ini senilai kurang lebih Rp10 miliar.
Ia menambahkan dengan dimusnahkannya barang bukti sabu sebanyak 7,7 kilogram tersebut, Polda Jambi berhasil menyelamatkan 38.509 jiwa.
“Dampaknya sangat buruk karena ada efek adiktif, ketagihan dan bisa merusak saraf. Jadi tidak ada bagusnya menggunakan narkoba. Kita semua juga sudah memiliki tekat yang kuat untuk memberantas Narkotika di Indonesia khususnya di Jambi,” tandasnya. (Dhea)