Suguhkan Pertandingan Menarik, TS Billiard & Kopitiam Kuala Tungkal Sukses Gelar Turnamen Domino Wagub Aceh Apresiasi Dana Rp72,7 Miliar Bantuan Sapi Meugang dari Presiden Prabowo. Dorong Optimalisasi Tusi, Kabid PK Kanwil Ditjenpas Banten Beri Penguatan di Rutan Kelas I Tangerang. Rapat Batas Daerah Tanjab Barat–Tanjab Timur Hasilkan Kesepakatan ke TPBD Pusat Bupati Tanjab Barat Tinjau Lokasi Kebakaran Asrama Putra Ponpes Al Baqiyatus Shalihat

Home / Berita

Kamis, 21 Desember 2023 - 21:06 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Narkoba Jenis Sabu dan Pil Ekstasi Senilai 5 Miliyar

Jambi – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi musnahkan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

 

Ada sebanyak 2.019,144 gram atau kurang lebih 2 kilogram. Selain itu ada sebanyak 4.203,385 atau kurang lebih sebanyak 13.270 butir. Sebelum dimusnahkan, barang bukti itu dicek terlebih dahulu.

 

Sabu dan Pil ekstasi itu dimusnahkan dengan cara diblender, diaduk menggunakan bak besar dicampur dengan sabu. Lalu, di buang ke toilet.

 

Dalam pemusnahan sabu dan pil ekstasi ini juga dihadirkan dua tersangka untuk melihat barang haramnya itu dimusnahkan.

 

Dua tersangka itu berinisial ED diamankan di Jalan Kapten A. Bakarudin, Rawasari, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi. Barang bukti sabu dari tersangka ED yang dimusnahkan ada sebanyak 24,932 gram.

BACA LAINNYA  WaliKota dan Wakil WaliKota Sungai Penuh Resmi Dilantik, Nurhadia Ajak Masyarakat Rajut Persatuan

 

Sedangkan, tersangka HM diamankan di Jalan Lintas Timur, Simpang 35, Desa Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.

 

Dari tersangka HM, sabu yang dimusnahkan ada sebanyak 1.994,212 gram dan pil ekstasi sebanyak 13.270 butir.

 

Para tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Nukmansyah mengatakan, kasus ini merupakan tangkapan pada bulan Desember 2023.

 

“Barang bukti ini dari para tersangka. Tersangka ED ini baru keluar, mungkin yang lain nawarin dan pas terima barang diamankan. Kalau tersangka satu lagi ini dari Aceh,” sebutnya.

BACA LAINNYA  Didukung Masyarakat, Kinerja Kades Teladan Kacamatan Curup Selatan Buka Jalan Baru Diapresiasi Masyarakat 

 

Dia menyampaikan, apabila 1 gram sabu dapat digunakan 5 orang, maka jiwa yang terselamatkan sebanyak 10.095 jiwa.

 

Lalu, apabila 1 butir pil ekstasi digunakan untuk 1 orang maka jiwa yang terselamatkan sebanyak 13.270 jiwa.

 

“Maka total jiwa terselamatkan sebanyak 23.365 jiwa,” katanya.

 

Lebih lanjut, apabila 1 gram sabu mendapatkan nilai ekonomis Rp 1,3 juta, maka total nilai sabu sebesar Rp 2.624.887.200.

 

Sementara, apabila 1 butir pil ekstasi mendapatkan nilai ekonomis Rp 250 ribu, maka total keseluruhan sebesar Rp 3.317.500.000.

 

“Jadi total keseluruhan sebesar Rp 5.942.387.200 miliar,” ungkapnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Pelaku Pembacokan Di Pal 10 Sempat Jilat Darah Korban agar Tak dihantui

Berita

Surya Paloh Menemui Airlangga Hartarto, RMA: Dukungan Buat Airlangga Hartarto Maju Nyapres

Berita

Peringati Nuzulul Quran 1444 H, Kasetukpa Lemdiklat Polri Serukan Mari Kita Gapai Iman Dan Taqwa Melalui Peningkatan Kepedulian Sosial Menuju Polri Presisi

Berita

Babinsa Kembang Tanjung Mersam Lakukan Komsos dengan Pemuda di Wilayah Binaan

Berita

Menginap di Rumah Kito Resort Hotel Jambi, Sambil Senam Sehat & Pemeriksaan Kesehatan

Berita

Operasi Ketupat 2023 Resmi Berakhir, Kabid Humas Polda Jambi: Selama Pelaksanaan Arus Mudik dan Balik Lancar

Berita

Kemacetan di Tembesi, Dir Lantas : Personil Telah Urai Kemacetan Akibat Jalan Berlubang 

Berita

Usai Zoom Bersama Wakapolri, Kapolres Muaro Jambi Bagikan Minyak Goreng Kepada Peserta Vaksinasi