JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi melakukan studi banding ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta (26/2/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka memperkaya referensi serta menyempurnakan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD yang direncanakan pada tahun 2026.
Kegiatan ini diikuti pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi bersama jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Dalam pertemuan tersebut, rombongan DPRD berdiskusi langsung dengan pihak Disparekraf DKI Jakarta mengenai berbagai kebijakan dan strategi pengembangan sektor pariwisata serta ekonomi kreatif yang telah diterapkan di ibu kota.
Studi banding tersebut bertujuan untuk mendapatkan gambaran lebih luas mengenai penyusunan regulasi yang efektif, khususnya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah.
DKI Jakarta dinilai memiliki pengalaman dalam mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif, termasuk pengelolaan subsektor industri kreatif hingga penyediaan ruang kolaborasi bagi para pelaku usaha.
Dalam diskusi itu, DPRD Jambi juga mempelajari berbagai program yang mendukung perkembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, seperti pengembangan creative hub, pemberdayaan pelaku usaha kreatif, hingga strategi promosi yang terintegrasi dengan sektor pariwisata.
Hasil dari studi banding ini nantinya akan menjadi bahan masukan dalam penyempurnaan lima Ranperda inisiatif DPRD Provinsi Jambi tahun 2026.
Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan payung hukum yang kuat bagi pengembangan sektor ekonomi kreatif dan potensi daerah lainnya.
Melalui penyusunan peraturan daerah yang lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan daerah, DPRD Provinsi Jambi berharap regulasi yang dihasilkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi serta membuka peluang yang lebih luas bagi pelaku usaha dan masyarakat di Provinsi Jambi.











