Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Berita

Sabtu, 9 September 2023 - 18:34 WIB

Dua Sejoli asal Pekanbaru Riau Ditangkap Polisi Antarkan Narkoba di Sarolangun

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman ketika pres rilis dan Kedua Sejoli Turut Dihadirkan, Jumat (8/9/23). FOTO : HMS Res

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman ketika pres rilis dan Kedua Sejoli Turut Dihadirkan, Jumat (8/9/23). FOTO : HMS Res

Sarolangun – Dua sejoli asal Pekanbaru, Riau berinisial HS dan SA ditangkap Saresnarkoba Polres Sarolangun, Jambi.

 

Mereka ditangkap saat hendak mengantar pesanan sabu seberat 99 gram ke wilayah Sarolangun.

 

“Kedua tersangka ini statusnya berpacaran, mereka hendak mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut di Kecamatan Limun,” kata Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman ketika pres rilis, Jumat (8/9/23).

 

AKBP Imam mengatakan pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat lewat program Jumat Curhat Polri yang rutin diadakan setiap minggu oleh Polres Sarolangun jajara untuk menampung aspirasi masyarakat.

BACA LAINNYA  Rajut Kebersamaan, Keluarga Besar Ditreskrimum Polda Jambi Gelar Buka Puasa bersama Anak Yatim Piatu 

 

Dari informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Sarolangun melakukan penyelidikan.

 

“Penangkapan saat mereka melintas menggunakan mobil Avanza di Desa Mounti, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun,” ungkap Kapolres Sarolangun.

 

Setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan satu paket sabu seberat 99 gram.

 

“Dari kedua tersangka, ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dalam satu plastil klip berisi bongkahan dan serbuk Kristal putih dengan berat bersih 99,96 gram, alat hisap sabu, dua unit HP, plastik tempat tisu dan satu unit mobil Avanza warna silver,” ujarnya.

BACA LAINNYA  Rumah Sakit dr. Bratanata Jambi Gelar Pelatihan ATLS Periode Ke-IV 2022

 

Sejoli ini kini diamankan di Mapolres Sarolangun guna penyelidikan lebih lanjut.

 

Keduanya akan dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Keduanya diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda sepuluh miliar rupiah ditambah sepertiga,” tutupnya.*

 

Penulis : Angah

Share :

Baca Juga

Berita

Hari Kelima, Ratusan Pengendara Di Pidie Terjaring Operasi Zebra Seulawah 2024

Berita

Begal Tukang Ojek Dan Lakukan Perlawanan Saat Ditangkap, Pria Asal Bangka Belitung Ditembak Polsek Jaluko

Berita

Pasangan Suami Istri, jadi juara I Turnamen Woodball Piala Pangdam II/Swj HUT ke-79 TNI

Berita

Lounching Program Unggulan Pangdam II/Sriwijaya “Dapur Masuk Sekolah” 

Berita

Sembari Gelar Kenal Pamit Pejabat Utama dan Kapolres, Polda Jambi Turut Gelar Tasyakuran Kompolnas Awards 2024

Berita

Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Pembinaan Tradisi Personel Baru

Berita

Jenazah Brigadir J Dijadwalkan Pukul 07.00 Pagi di Autopsi 

Berita

Silaturahmi Dengan Kejati Kepri, Erfan: Kami hanya Mempertanyakan dan Menyampaikan Laporan