Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Rabu, 31 Juli 2024 - 15:59 WIB

Empat Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi 

JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi dan jajaran, telah mengamankan empat orang tersangka pembakaran hutan. Empat tersangka ini, diamankan dalam kurun waktu seminggu terakhir.

 

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol DR Bambang Yugo Pamungkas mengatakan empat tersangka ini diamankan dalam kasus pembakaran hutan di berbagai daerah dengan luasan 43 hektare.

 

“Seperti di Muarojambi, Tebo dan Tanjab Timur, di Tanjab Timur ada dua tersangka” katanya pada Rabu 31 Juli 2024 didampingi Kasubdit Tipidter, AKBP Reza Khomeini.

BACA LAINNYA  Dua Pemda Raih 10 Besar Penilaian Pelayanan Publik, Ombudsman Jambi Minta Tahun Depan Ada Peningkatan Lagi

 

Dijelaskan Kombes Pol DR Bambang Yugo, saat ini ada empat kasus karhutla yang sudah masuk tahap penyidikan dan 27 kasus masih dalam tahap penyelidikan.

 

“Kita akan menindak tegas kepada siapapun yang membuka lahan dengan cara dibakar, baik itu perorangan ataupun bagi korporasi, kita akan lakukan penegakan hukum,” tambahnya.

 

Mantan Kapolresta Denpasar ini menegaskan, tidak ada perlakuan khusus bagi korporasi atau pelaku usaha yang ketahuan membuka lahan dengan cara dibakar.

BACA LAINNYA  Bermasyarakat, Irjen Pol Rusdi Hartono Sambangi Aktivitas Masyarakat di Hari Libur 

 

“Kita akan lakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang ada, perlakuannya sama baik itu kepada individu ataupun korporasi,” pungkasnya.

 

Bagi mereka yang ketahuan membakar hutan, ancaman pidananya tidak main-main. Mereka akan dikenakan pasal 108 UU Perkebunan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan pasal 187 dan atau pasal 188 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Minta Keadilan, Kusmalawati Wanita Asal Kabupaten Pidie Perjuangkan Warisan Orang Tua

Berita

Sekda Provinsi Jambi Lantik 144 Pejabat Pemerintah Provinsi Jambi

Berita

Diduga Lakukan Praktik Mafia Tanah : DPP LSM MAPPAN Laporkan PT. EWF Bareskrim Mabes Polri

Berita

Turun Langsung ke Area Karhutla di Kumpeh, Dirreskrimsus Polda Jambi : Akan Kita Tindak Tegas Pelaku

Berita

Polsubsektor Taman Rajo Gelar Vaksinasi Massal Untuk Sopir Batubara

Berita

Bukannya Disayangi, Ayah Sambung Aniaya Anak Berkebutuhan Khusus di Kota Jambi

Berita

Semarak HUT TNI Ke-79 Korem 042/Gapu Gelar Lomba PBB Tingkat SLTA sederajat 

Berita

Peringatan Hari Bhayangkara ke 78, Kapolda Jambi Pimpin Upacara Tabur Bunga di TMP Satria Bakti