Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Senin, 29 Mei 2023 - 15:36 WIB

Empat Tersangka Perampokan dan Pengeroyokan Berhasil Ditangkap Polsek Jelutung

JAMBI- Tim Unit Reskrim Polsek Jelutung menangkap empat tersangka perampokan dan pengeroyokan. Bahkan, dua di antara para pelaku ini adalah suami istri yang masih di bawah umur.

Pelaku CC (17) bahkan, masih mengandung delapan bulan. Bersama suaminya AR (17), Guruh Kusuma (18) dan Ricky Alfandi (20). Mereka ditangkap, pada Jumat, 19 Mei 2023 lalu.

Kapolresta Jambi Kombes Poo Eko Wahyudi melalui Kapolsek Jelutung Iptu Al Imron mengatakan bahwa kejadian ini berawal pada Kamis, 20 April 2023 lalu.

BACA LAINNYA  Jalankan Sholat Jum'at di Dalam Sel, Kapolda Jambi : Itu Hak, Meskipun Dalam Proses Hukum 

“Kejadiannya korban datang ke tempat kos pelaku wanita CC ini di kawasan Kebun Handil, mereka kemudian ribut karena ada masalah pribadi, saat itu lah para pelaku melakukan pengeroyokan,” katanya pada Senin, 29 Mei 2023.

Setelah mengeroyok korban, para pelaku mengurung mereka di kamar kos. Setelah itu, para pelaku ini dikomandari Guruh langsung mengambil barang-barang berharga milik korban yakni sepeda motor, handphone, jam tangan serta uang tunai.

BACA LAINNYA  Aliran Air Sungai Meluap, Personil Polres Kerinci bersama Masyarakat Gotong Royong Buat Bendungan 

“Peran pelaku perempuan ini menginjak kepala korbannya sebanyak delapan kali, pertimbangan kemanusiaan saat ini dia tidak ditahan sampai menunggu anaknya lahir, namun kasusnya terus berjalan,” tegasnya.

Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolsek Jelutung. Mereka disangkakan pasal 170 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Pemberhentian Aktivitas Angkutan Batubara di Perpanjangan Hingga 15 Oktober 2022 , Dirlantas Polda Jambi Kembali Surati Kementerian ESDM

Berita

Peringati HAORNAS ke 40, Polda Jambi Gelar Kejuaraan Bola Volly

Berita

Ombudsman Jambi Tangani 34 Laporan di Triwulan III/2023, Penyimpangan jadi Prosedur Maladministrasi Terbanyak

Berita

Polairud Polda Jambi Tempatkan Polisi Rw Di Beberapa Wilayah Perairan Jambi

Berita

Tim Gabungan Polda Jambi Musnahkan Puluhan Dompeng Untuk PETI Dimerangin

Berita

Peduli Budaya Literasi, Polsek Indra Makmu Polres Aceh Timur Serahkan Bantuan Kitab ke Dayah Bustanul Hidayah

Berita

Danrem 042/Gapu Resmikan Dua Koramil Di Wilayah Kabupaten Kerinci

Berita

NIK Bisa Jadi Identitas Peserta JKN, Manajemen RS Diimbau Edukasi Jajaran Petugasnya