Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Jumat, 12 Agustus 2022 - 22:46 WIB

Fasilitator di Periksa, Cabjari Tanjab Timur Kembangkan Dugaan Penyimpangan Program KOTAKU

Bidik Indonesia News – Tanjung Jabung Timur, pengembangan pemeriksaan terkait adanya dugaan penyimpangan pada kegiatan program KOTAKU tahun anggaran 2020 terus dilakukan pihak Cabang Kejaksaan Negeri ( Cabjari ) Tanjab Timur – Provinsi Jambi.

 

Sebelumnya, Cabjari telah melakukan pemanggilan pihak-pihak yang mempunyai kaitan pada kegiatan jalan beton yang berlokasi di Kelurahan Nipah Panjang tersebut. Dan kemarin (11/8), pihak Cabjari kembali memanggil dan memeriksa tiga orang fasilitator sebagai saksi.

BACA LAINNYA  Jaga Kelestarian Lingkungan, Polres Sarolangun bersama Pemerintah dan TNI Gelar Pencanangan Kampung Anti PETI dan Kampung Tangguh 

 

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri ( Kacabjari ) Adi Candra, S.H, M.H, menyampaikan bahwa ada 3 fasilitator dalam kegiatan yang diperiksa sebagai saksi dengan inisial : YP, RA & AF.

 

Saat disinggung terkait sejauh mana keterkaitan fasilitator dalam program KOTAKU?

 

“Berdasarkan keterangan senior fasilitator YP, mereka yang membuat dan menyiapkan semua dokumen-dokumen kegiatan, baik BKM dan KSM tinggal menanda tangani dokumen tersebut, dan untuk yang lainnya masih terus kita kembangkan, “jawab Kacab.

BACA LAINNYA  Gubernur Dukung Pemkot Jambi Sanksi Denda Angkutan Batu Bara Melintasi Kota

 

Rencananya, akan dijadwalkan pemanggilan kembali pada hari Senin 15-8-2022 untuk saksi YS tempat membeli material batu (setelah sebelumnya telah dmintai keterangan) dan dilanjut pada hari Selasa, 16-8-2022, pemanggilan untuk saksi AS sebagai tenaga ahli infrastruktur dan saksi YF sebagai Askot infrastruktur, serta YP sebagai fasilitator, “ujar Kacab.

 

Penulis : Doni Riyadi

Share :

Baca Juga

Berita

Ramadhan Berkah, Ombudsman Jambi Bagikan Takjil Gratis Jelang Berbuka

Berita

Dandim 0102/Pidie Pimpin Upacara HUT ke-79 TNI dengan Meriah dan Khidmat di Pidie

Berita

Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Lilin 2023 Pengamanan Nataru Dipimpin Langsung Kapolda Jambi 

Berita

IWO Sumsel Gendeng Korem 044 Gapo, Wujudkan Pers Beradab dan Berakhlaq

Berita

Tak Patuh Terhadap Adat Tebo , Calon Bupati Tebo Agus Rubiyanto dibuang dari Adat Tebo

Berita

Bantu Pencarian Warga Rengat Riau Yang Hilang Akhirnya Ditemukan, Keluarga Sampaikan Ucapan Terima kasih ke Resmob Polda Jambi

Berita

Kunjungan Kerja Komisaris PT ILCS ke PT Pelindo Jambi

Berita

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Kapolda Jambi: Semoga Bisa Meningkatkan Keimanan dan Ketaqwaan Kita