Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Berita

Kamis, 18 Agustus 2022 - 12:18 WIB

Kalapas Narkotika Muara Sabak Hadiri Pemusnahan Barang bukti di Kejari Negeri Tanjab Timur 

Bidik Indonesia News, TANJABTIMUR – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Sabak Syahroni Ali menghadiri pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai ketetapan hukum di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjab Timur, Kamis (18/8/22).

 

Tampak hadir Wakil Bupati Kabupaten Tanjab Timur H Robi, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Timur Yenita Sari, SH, Wakapolres Tanjab Timur Kompol Roslinda, Ketua Pengadilan dan tamu undangan lainnya.

 

Disampaikan Kajari Tanjab Timur Yenita Sari, SH bahwa dalam pemusnahan barang bukti tersebut terkait penyelesaian benda sitaan, barang rampasan negara yang berkekuatan hukum tetap, yang mana ini merupakan sebuah keputusan merealisasikan semangat menjaga, memupuk tekad dan niat baik untuk saling mengisi, mendukung dan memperkuat sesama aparat penegak hukum.

BACA LAINNYA  Kalapas Jambi dan Tim ZI Lakukan Rapat Jelang Pelaksanaan Desk Evaluasi TPI

 

” Ini merupakan cerminan adanya koordinasi dan sinergitas dalam melaksanakan tugas penegakan hukum khususnya di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, ” ujarnya.

 

Dijelaskan Kajari, sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia penuntut umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

 

” Untuk pemusnahan hari barang bukti periode bulan Januari hingga Juli tahun 2022 yang terdiri dari 20 perkara pidana, ” pungkasnya.

BACA LAINNYA  Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi Saksikan Deklarasi Janji Tahun 2022 Kantor Imigrasi Kerinci

 

Sementara itu, Kalapas Narkotika Muara Sabak Syahroni Ali menyebutkan bahwa hari ini telah dimusnahkan barang bukti Narkotika yang terdiri dari 106,28 gram sabu, 19,42 gram ganja, dan 10 butir ekstasi.

 

” Pemusnahan barang bukti sabu serta pil ekstasi dimusnahkan dengan cara di blender, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar,” lanjutnya.

 

Kita dari Lapas terus bersinergi dalam upaya penegakan hukum yang mana dalam penegakan hukum selanjutnya diproses dan akhirnya di Bina di lembaga pemasyarakatan, dengan harapan para pelaku tindak pidana bisa bertaubat serta tidak mengulangi dan masuk ke LP kembali, pungkasnya. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Tingkatkan Kemampuan Personel Polisi Dalam Berkendara, Ditlantas Polda Jambi Adakan Pelatihan Safety Riding.

Berita

Sambut Hari Raya Idul Fitri, Korem 042 Gapu Bagikan Bingkisan Lebaran Untuk Prajurit Dan PNS

Berita

BNN RI Sukses Gelar The 45th of HONLAP di Pulau Bali

Berita

PD V Wanita FKPPI Jambi Gelar Fashion Show Batik Jambi

Berita

Ditpolairud Polda Jambi Gelar Jum’at Sehat dan Peduli Kasih Pupuk Kebersamaan serta Kekompakan

Berita

Hak Terpenuhi Kewajiban Dilaksanakan, Kalapas Berikan Sosialisasi Kepada Seluruh Tahanan dan Palkam

Berita

Resmi Berakhir, Ini Data Penindakan Operasi Patuh Siginjai 2024

Berita

Jaga Stabilitas Harga Dampak Kenaikan BBM, Ditreskrimsus Polda Jambi Kawal Operasi Pasar