Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Kamis, 18 Agustus 2022 - 12:18 WIB

Kalapas Narkotika Muara Sabak Hadiri Pemusnahan Barang bukti di Kejari Negeri Tanjab Timur 

Bidik Indonesia News, TANJABTIMUR – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Sabak Syahroni Ali menghadiri pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai ketetapan hukum di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjab Timur, Kamis (18/8/22).

 

Tampak hadir Wakil Bupati Kabupaten Tanjab Timur H Robi, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Timur Yenita Sari, SH, Wakapolres Tanjab Timur Kompol Roslinda, Ketua Pengadilan dan tamu undangan lainnya.

 

Disampaikan Kajari Tanjab Timur Yenita Sari, SH bahwa dalam pemusnahan barang bukti tersebut terkait penyelesaian benda sitaan, barang rampasan negara yang berkekuatan hukum tetap, yang mana ini merupakan sebuah keputusan merealisasikan semangat menjaga, memupuk tekad dan niat baik untuk saling mengisi, mendukung dan memperkuat sesama aparat penegak hukum.

BACA LAINNYA  Kendalikan Inflasi Pangan di Provinsi Jambi, Korem 042/Gapu Tanam Perdana 10.000 Bibit Cabai Merah

 

” Ini merupakan cerminan adanya koordinasi dan sinergitas dalam melaksanakan tugas penegakan hukum khususnya di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, ” ujarnya.

 

Dijelaskan Kajari, sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia penuntut umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

 

” Untuk pemusnahan hari barang bukti periode bulan Januari hingga Juli tahun 2022 yang terdiri dari 20 perkara pidana, ” pungkasnya.

BACA LAINNYA  Kodim 0416/Bute gandeng Terminal Tipe A dan Jasa Raharja Bungo Gelar Sunatan massal gratis

 

Sementara itu, Kalapas Narkotika Muara Sabak Syahroni Ali menyebutkan bahwa hari ini telah dimusnahkan barang bukti Narkotika yang terdiri dari 106,28 gram sabu, 19,42 gram ganja, dan 10 butir ekstasi.

 

” Pemusnahan barang bukti sabu serta pil ekstasi dimusnahkan dengan cara di blender, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar,” lanjutnya.

 

Kita dari Lapas terus bersinergi dalam upaya penegakan hukum yang mana dalam penegakan hukum selanjutnya diproses dan akhirnya di Bina di lembaga pemasyarakatan, dengan harapan para pelaku tindak pidana bisa bertaubat serta tidak mengulangi dan masuk ke LP kembali, pungkasnya. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Firdaus Pimpin Langsung Rapat Kordinasi Persiapan Rapimnas SMSI Hadapi Pemilu 2024

Berita

Berbagi Berkah Ramadhan, Polda Jambi Gandeng BILLJEK Bagikan Takjil ke Masyarakat

Berita

Hadiri Sosialisasi Penanganan Pelanggaran, Pj Wali Kota Harap Pilkada Jambi Berlangsung Kondusif, Aman Dan Lancar

Berita

Butuh Perhatian Bupati Labuhanbatu: Kondisi Jalan Di Desa Sei Siarti Rusak Parah

Berita

Polres Tebo Gelar Baksos dan Bakti Kesehatan Sambut HUT Bhayangkara ke-76

Berita

Ini Penekanan Amanat Kalemdiklat Polri yang Dibacakan Kapolda Jambi saat Pimpin Upacara Pembukaan Diktukba Polri Gelombang I Tahun 2024

Berita

Sat Brimob Polda Jambi Bawa Pulang Medali Perak dan Perunggu Dalam Kejuaraan Taekwondo Gubernur CUP 

Berita

Dalam rangka HUT Persit, Kodim 0417/Kerinci Gelar Donor Darah