Kebakaran Landa Pasar Teluk Nilau, Polisi dan Damkar Berjibaku Padamkan Api May Day 2026, PMII Tanjab Barat Turun ke Jalan: Tolak Upah Murah dan Kontrak Berkepanjangan May Day 2026 Tanjab Barat: Dialog Tripartit Bahas Upah Layak, 4.000 Pekerja Rentan Masuk BPJS Peringati May Day 2026, Pemkab Tanjab Barat Tekankan Kolaborasi Industri dan Kesejahteraan Buruh Banjir Rendam Sarolangun, Brimob Polda Jambi Hadir Bantu Pemulihan

Home / Berita

Kamis, 18 Agustus 2022 - 12:18 WIB

Kalapas Narkotika Muara Sabak Hadiri Pemusnahan Barang bukti di Kejari Negeri Tanjab Timur 

Bidik Indonesia News, TANJABTIMUR – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Sabak Syahroni Ali menghadiri pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai ketetapan hukum di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjab Timur, Kamis (18/8/22).

 

Tampak hadir Wakil Bupati Kabupaten Tanjab Timur H Robi, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Timur Yenita Sari, SH, Wakapolres Tanjab Timur Kompol Roslinda, Ketua Pengadilan dan tamu undangan lainnya.

 

Disampaikan Kajari Tanjab Timur Yenita Sari, SH bahwa dalam pemusnahan barang bukti tersebut terkait penyelesaian benda sitaan, barang rampasan negara yang berkekuatan hukum tetap, yang mana ini merupakan sebuah keputusan merealisasikan semangat menjaga, memupuk tekad dan niat baik untuk saling mengisi, mendukung dan memperkuat sesama aparat penegak hukum.

BACA LAINNYA  Ukir Prestasi, Prajurit Korem 042/Gapu sukses raih Juara Umum pada "Jambi Championship" Pencak Silat Tingkat Nasional 2024

 

” Ini merupakan cerminan adanya koordinasi dan sinergitas dalam melaksanakan tugas penegakan hukum khususnya di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, ” ujarnya.

 

Dijelaskan Kajari, sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia penuntut umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

 

” Untuk pemusnahan hari barang bukti periode bulan Januari hingga Juli tahun 2022 yang terdiri dari 20 perkara pidana, ” pungkasnya.

BACA LAINNYA  Pastikan Penyusunan dan Kondisi Surat Suara Dalam Keadaan Baik, Kapolresta Jambi Cek Langsung ke Gudang Logistik

 

Sementara itu, Kalapas Narkotika Muara Sabak Syahroni Ali menyebutkan bahwa hari ini telah dimusnahkan barang bukti Narkotika yang terdiri dari 106,28 gram sabu, 19,42 gram ganja, dan 10 butir ekstasi.

 

” Pemusnahan barang bukti sabu serta pil ekstasi dimusnahkan dengan cara di blender, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar,” lanjutnya.

 

Kita dari Lapas terus bersinergi dalam upaya penegakan hukum yang mana dalam penegakan hukum selanjutnya diproses dan akhirnya di Bina di lembaga pemasyarakatan, dengan harapan para pelaku tindak pidana bisa bertaubat serta tidak mengulangi dan masuk ke LP kembali, pungkasnya. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Rasakan Pembangunan Merata, Warga Suka Maju Yakin Pilih AsTon Jadi Bupati 

Berita

Wujud Kepedulian Sosial, Rutan Kelas I Tangerang Salurkan Bantuan Sosial ke Yayasan Peduli Yatim Garisul Bogor

Berita

Polres Tebo Panggil Ahli Bahasa dari Riau

Berita

Perkuat Layanan Publik, BSKDN Kemendagri Dorong Daerah Segera Beralih dari Sistem Manual ke Digital

Berita

Operasi Terpusat Ketupat 2024 Pengamanan Idul Fitri 1445 H Dimulai, Ini Penyampaian Kapolresta Jambi 

Berita

Kapolresta Jambi Pimpin Langsung Patroli Cipta Kondisi Antisipasi Tawuran dan Berandalan

Berita

134 Desa di Tanjab Barat Sudah Miliki Da’i Desa

Berita

Kapolda Jambi Tegaskan Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan