Kopdes Merah Putih Bukan Pesaing Warung Rakyat, Justru Perkuat Ekonomi Desa Pemerintah Perkuat Ekonomi dan Kesehatan Desa, BPOM Kawal Produk Koperasi Merah Putih Ombudsman RI dan Agrinas Kerjasama Awasi serta Audit Pelaksanaan Pembangunan KDMP Kopdes Aksi Nyata Pemerintah Jawab Persoalan Sosial Ekonomi Masyarakat Lepas Rindu di Balik Jeruji, Lapas Bireuen Buka Layanan Kunjungan dengan Pengamanan Super Ketat

Home / Berita

Kamis, 18 Agustus 2022 - 12:18 WIB

Kalapas Narkotika Muara Sabak Hadiri Pemusnahan Barang bukti di Kejari Negeri Tanjab Timur 

Bidik Indonesia News, TANJABTIMUR – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Sabak Syahroni Ali menghadiri pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai ketetapan hukum di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjab Timur, Kamis (18/8/22).

 

Tampak hadir Wakil Bupati Kabupaten Tanjab Timur H Robi, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Timur Yenita Sari, SH, Wakapolres Tanjab Timur Kompol Roslinda, Ketua Pengadilan dan tamu undangan lainnya.

 

Disampaikan Kajari Tanjab Timur Yenita Sari, SH bahwa dalam pemusnahan barang bukti tersebut terkait penyelesaian benda sitaan, barang rampasan negara yang berkekuatan hukum tetap, yang mana ini merupakan sebuah keputusan merealisasikan semangat menjaga, memupuk tekad dan niat baik untuk saling mengisi, mendukung dan memperkuat sesama aparat penegak hukum.

BACA LAINNYA  Dari Skutik Hingga Sport, Yamaha Sapu Bersih 7 Penghargaan di Event Otomotif Award 2026

 

” Ini merupakan cerminan adanya koordinasi dan sinergitas dalam melaksanakan tugas penegakan hukum khususnya di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, ” ujarnya.

 

Dijelaskan Kajari, sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia penuntut umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

 

” Untuk pemusnahan hari barang bukti periode bulan Januari hingga Juli tahun 2022 yang terdiri dari 20 perkara pidana, ” pungkasnya.

BACA LAINNYA  Survei LKPR di Kota Jambi : Elektabilitas Romi Sudirman Capai 59 %, Haris Sani 38 %

 

Sementara itu, Kalapas Narkotika Muara Sabak Syahroni Ali menyebutkan bahwa hari ini telah dimusnahkan barang bukti Narkotika yang terdiri dari 106,28 gram sabu, 19,42 gram ganja, dan 10 butir ekstasi.

 

” Pemusnahan barang bukti sabu serta pil ekstasi dimusnahkan dengan cara di blender, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar,” lanjutnya.

 

Kita dari Lapas terus bersinergi dalam upaya penegakan hukum yang mana dalam penegakan hukum selanjutnya diproses dan akhirnya di Bina di lembaga pemasyarakatan, dengan harapan para pelaku tindak pidana bisa bertaubat serta tidak mengulangi dan masuk ke LP kembali, pungkasnya. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Komisi III DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Kementerian PPN/Bappenas Terkait Inpres dan MBG

Berita

Hangat! Kapolres Tanjab Barat AKBP Ramadhanil Bagi-bagi Makanan dan Makan Bareng Masyarakat

Berita

Kapolda Jambi Hadiri Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2

Berita

Tim Gabungan Polresta Jambi Ringkus 9 Berandalan Bermotor di Kota Jambi, Aksi Tawuran Viral di Medsos

Berita

Operasi Antik, Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan 3 Pengunjung Terindikasi Narkoba

Berita

Menag Ajak ASN Kemenag Jambi Bangun Moderasi Beragama yang Ramah dan Humanis

Berita

Disambut Kombes Pol Nadi Chaidir, Dansat Brimob Kombes Pol Zulkifli Ismail Tiba di Mako Brimob Polda Jambi

Berita

Ini Harapan Kapolres Aceh Timur Saat Terima Kunjungan Silaturahmi Ketua HMI Cabang Aceh Timur