Bidik Indonesia news-Tebo, Hal ini disampaikan oleh Hafizan Romy Faisal saat ditanya awak media pada 2/10 /2024.
mengenai perkembangan perkara ujaran kebencian yang dilaporkannya ke Polres Tebo, Romi Menyampaikan telah mendapat surat pemberitahuan dari Polres Tebo pada 30/9/2024
“Ada tu suratnya, dari Polres Tebo, mengatakan bahwa mereka telah memanggil saksi ahli bahasa dari Provinsi Riau” ujar romi.
Untuk diketahui secara pribadi Romi telah melaporkan adanya dugaan ujaran kebencian terhadap salah satu suku yang disampaikan oleh Siswanto dsn Agus Rubiyanto, laporan tersebut disampaikan Romi ke Polres Tebo beberapa waktu lalu, dan awak media telah mencoba menghubungi Humas Polres Tebo dan penyidik Polres Tebo yang telah memeriksa Romi beberapa waktu lalu, akan tetapi pihak Polres meminta media untuk langsung datang ke Polres Tebo guna konfirmasi
Untuk diketahui kasus dugaan Ujaran kebencian ini telah ditangani juga oleh LAMJ Tebo dan pada hari ini LAMJ telah melaksanakan denda adat yang dijatuhkan kepada Siswanto pada 2/10/04, dan juga telah menjatuhkan sanksi ada kepada Agus Rubiyanto dengan sanksi dibuang dari Anak Negeri karena dianggap meremehkan LAMJ.