Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Sabtu, 1 Februari 2025 - 19:07 WIB

OJK Terbitkan Aturan Tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal sebagai upaya untuk memberikan kontribusi positif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan khususnya mengenai pengelolaan investasi di pasar modal.

 

POJK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang berkaitan dengan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal.

BACA LAINNYA  Menuju 2022 Bersinar, Sat Pol PP Kota Jambi Tes Urine Mendadak

 

Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal ini, antara lain:

 

1. Persyaratan Reksa Dana Menerima dan/atau Memberikan Pinjaman; dan

 

2. Persyaratan dan Batasan Investasi Reksa Dana Membeli Saham Reksa Dana Berbentuk Perseroan dan/atau Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Lain.

 

POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni sejak tanggal 23 Desember 2024. Pada saat POJK ini mulai berlaku maka:

BACA LAINNYA  Kolaborasi Pekan Pelayanan KB Raih 1,6 Juta Akseptor, BKKBN Beri Penghargaan TNI AD

 

1. Pasal 6 ayat (1) huruf p dan huruf q Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;

 

2. Pasal 3 huruf m Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2017 tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan; dan

 

3. Pasal 15 huruf m Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan,

 

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (*).

Share :

Baca Juga

Berita

Golkar Mendominasi di pemilihan AKD DPRD Muaro Jambi

Berita

KPB Sayangkan Nama Almarhum Drs. H. Abdul Madjid Mu’az, MM Tokoh Berpengaruh Tebo Disebut Dalam Video Viral

Berita

Surati Kementerian ESDM, Ditlantas Polda Jambi Minta Penghentian Mobilisasi Angkutan Batu bara di Jalan Nasional

Berita

Jaga Kebugaran Tubuh, Kapolda Jambi Ajak Personil Senam Sehat Sambut HUT Polairud ke 73

Berita

Kajari Tanjabbar Ingatkan Perangkat Desa Transparan Kelola Dana Desa 

Berita

Jaga Kebugaran Tubuh, Irwasum Polri bersama Wakapolda dan PJU Polda Jambi Olahraga Bersama

Berita

Polwan Berprestasi, Bripda Angelin Natasya Personil Satbrimob Polda Jambi Juara 1 Kapolri CUP Olahraga Judo

Berita

Menghargai Jasa Para Pahlawan, Korem 042/Gapu Ziarah Ke Makam Pahlawan