Danrem 042/Gapu Tegaskan Disiplin dan Profesionalisme dalam Kunjungan Kerja ke Tanjab Barat Kunjungan TP PKK Aceh, Siswa SD Tanah Rata Dapat Dukungan dan Harapan Wagub Aceh Siapkan Strategi Revisi UUPA Bersama Akademisi Komitmen Peningkatan Layanan: Kepala Rutan Tangerang Gelar SAPA Warga Binaan Sidang Perdana Kasus Bollard: Anggota DPRD Sungai Penuh, Fahruddin Bantah Dakwaan Jaksa

Home / Berita

Sabtu, 1 Februari 2025 - 19:07 WIB

OJK Terbitkan Aturan Tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal sebagai upaya untuk memberikan kontribusi positif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan khususnya mengenai pengelolaan investasi di pasar modal.

 

POJK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang berkaitan dengan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal.

BACA LAINNYA  Mobil Bus Hino Family Raya VS Mobil Carry Pickup, 3 Orang Tewas Ditempat

 

Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal ini, antara lain:

 

1. Persyaratan Reksa Dana Menerima dan/atau Memberikan Pinjaman; dan

 

2. Persyaratan dan Batasan Investasi Reksa Dana Membeli Saham Reksa Dana Berbentuk Perseroan dan/atau Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Lain.

 

POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni sejak tanggal 23 Desember 2024. Pada saat POJK ini mulai berlaku maka:

BACA LAINNYA  Upacara Penyematan Kenaikan Pangkat Pegawai Lapas Idi

 

1. Pasal 6 ayat (1) huruf p dan huruf q Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;

 

2. Pasal 3 huruf m Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2017 tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan; dan

 

3. Pasal 15 huruf m Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan,

 

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (*).

Share :

Baca Juga

Berita

Asik Memancing Disungai Dendang, Seorang Pria Diterkam Buaya

Berita

Resmikan Masjid Al Jabbar, Gubernur Al Haris: Gunakan Masjid Sebagai Sarana Pendidikan

Berita

Terkait Konflik Masyarakat dan SMB, Ketua Pekat IB Jambi Minta Gubernur Al Haris Cepat Bertindak

Berita

Polres Tanjabbar Musnahkan Ratusan Botol Miras Berbagai Merek dan 920 Liter Tuak

Berita

Dandim 0415/Jambi Dampingi Tim Wasev Tinjau Pekerjaan TMMD ke-121

Berita

Cukup Bayar 900 Sudah Bisa Bawa Pulang Motor Yamaha Gear 125

Berita

Terlibat Narkoba, 3 Orang Wanita di Cafe Betara 6 Diamankan Polisi

Berita

Brimob Polda Jambi Terjunkan 182 Personel Pengamanan Kunjungan Wapres