Orang Tua dan Wartawan Kecewa, Larangan Dokumentasi di FLS2N 2026 Sungai Penuh Tuai Sorotan Lepas 443 JCH, Wakil Gubernur Jambi Berpesan Jamaah Sabar dan Ikhlas Selama Beribadah Pemkab Muaro Jambi Hadir Bantu Warga Desa Bakung Pasca Kebakaran Wagub Aceh: Ulama Kunci Jaga Syariat dan Keutuhan Masyarakat Imigrasi Kerinci Tingkatkan Pemahaman Publik, Pastikan Layanan Paspor Cepat dan Transparan

Home / Serba Serbi

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:38 WIB

GeMPAR Aceh Nilai Keputusan Mendagri Terkait Bantuan Perbaikan Rumah Rugikan Masyarakat Terdampak

Opini – Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri selaku Kasatgas Pemulihan Rehab Rekon Pasca Bencana Alam di Provinsi Aceh,Sumut dan Sumbar diminta mencabut atau merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8-168 Tertanggal 10 Februari Tahun 2026 Tentang Pedoman Teknis Bantuan Perbaikan dan Bantuan Rumah Masyarakat Terdampak Bencana.

Dalam Kepmendagri tersebut telah memangkas atau menggugurkan hak sebagian besar masyarakat penerima bantuan khususnya dalam kategori rusak ringan yang kerusakan awalnya dihitung dari persentase 0 sampai dengan 30 persen sesuai Juknis BNPB sebelumnya dan itu menjadi acuan tim verifikasi yang terdiri dari Mahasiswa dan Lembaga Media/Pers berubah menjadi diatas 20 sampai dengan 30 persen sehingga data nama-nama penerima yang sebelumnya masuk dalam kategori rusak ringan baik 5 persen atau 10 persen berdasarkan hasil verifikasi lapangan justeru tersingkirkan akibat tidak ditanggulangi pembiayaannya oleh dana APBN berdasarkan Kepmendagri tersebut.

Persoalan ini tentu memicu konflik sosial ditengah masyarakat karena Kepmendagri tersebut keluar pada Tanggal 10 Februari 2026 sedangkan proses verifikasi lapangan telah berakhir pada tanggal 26 dan 27 Januari 2026.

Pertanyaannya bagaimana penanganan terhadap puluhan ribu nama nama yang tidak tertampung dengan pembiayaan dana APBN dengan perubahan persentase rusak ringan diatas 20 hingga 30 Persen tersebut?apakah akan ditanggulangi melalui dana APBA atau ABPK masing-masing Kabupaten/Kota dan apakah besaran dananya akan sama diterima senilai 15 juta atau tidak?kemudian apakah dana APBA atau ABPK akan mampu menopang terhadap pembiayaan tersebut sedangkan yang kita tahu anggaran APBA maupun APBK sangat terbatas.

BACA LAINNYA  Evakuasi Darurat Sukses: Personel KP.TAKA dan Satpolairud Selamatkan Pasien Usus Buntu di Kuala Tungkal

Pemerintah Pusat seharusnya tidak mempersulit bantuan untuk masyarakat terdampak banjir dan longsor apalagi terkesan sangat birokratif dalam pertanggungjawaban penggunaan dana baik untuk kategori rusak ringan 15 Juta dan sedang 30 Juta.bukan berarti masyarakat tidak mau mengikuti prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaannya dana tersebut tapi ini kesannya bantuan yang diberikan oleh Pemerintah bukan kategori untuk korban bencana alam tapi seperti bantuan normal yang selama ini diberikan dalam Program rehab rumah BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) Kementerian PUPR.

Menurut kami,bantuan rumah kategori rusak ringan dan sedang itu tidak serta merta akan digunakan seluruhnya untuk perbaikan rumah oleh masyarakat tapi juga akan digunakan untuk pembelian alat-alat dan kebutuhan rumah tangga lainnya yang tidak bisa digunakan lagi akibat banjir.jadi kalau niatnya pemerintah mau membantu khususnya rakyat Aceh,tolong jangan dibebani lagi dengan hal administratif dan birokratif.

BACA LAINNYA  Satresnarkoba Polres Kerinci Ungkap Peredaran Sabu Modus "Sistem Tempel" di Desa Sumur Anyir

Oleh karena itu kami Meminta Presiden melalui Mendagri Pak Tito Karnavian selalu Kasatgas Percepatan pemulihan rehab rekon pasca bencana alam agar memberikan kelonggaran atau dispensasi terhadap persentase dengan skema awal kerusakan ringan yang berkisar dari 0 sampai dengan 30 persen sehingga akan sangat membantu masyarakat terdampak lainnya dan mencegah terjadinya disparitas atau kesenjangan sosial ditengah masyarakat.kalau ini tidak bisa disikapi dengan baik maka aparatur pemerintahan dari tingkat desa sampai level diatasnya akan disalahkan oleh masyarakat padahal puncak permasalahan timbul setelah adanya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8-168 Tertanggal 10 Februari Tahun 2026.

Karena itu kami meminta juga agar seluruh Bupati dan Walikota di Aceh beserta Gubernur Aceh melayangkan keberatan atas Kepmendagri tersebut karena akan dipastikan akan berdampak juga terhadap reputasi pemerintahannya.

Ketua Gerakan Masyarakat Partisipatif(GeMPAR) Aceh

Auzir Fahlevi SH

 

Zainal

Share :

Baca Juga

Serba Serbi

Dongkrak UMKM, Bupati Tanjab Barat Ajak Lestarikam Tradisi Budaya Festival Arakan Sahur

Serba Serbi

Bupati Anwar Sadat : Festival Arakan Sahur 2026 di Tanjab Barat Puncak Tradisi Religi

Serba Serbi

Meriahnya Anniversary Rumah Kito Ke 11 Tahun, Dengan Ragam Kegiatan Mulai Dari Donor Darah, Kids Little Chef, General Staff Meeting Hingga Menghadirkan Guest Start

Serba Serbi

Langkah Kreatif Persit dalam Mengembangkan Keterampilan UMKM melalui Kerajinan Keranjang dari Eceng Gondok

Serba Serbi

CRF1100L Africa Twin Terbaru Siap Jadi Teman Jelajah Tanpa Batas Pecinta Big Bike Honda di Tanah Air

Serba Serbi

Keluarga Besar Polres Tanjab Barat Ajak-Anak Panti Asuhan Berbelanja Baju Baru untuk Lebaran

Serba Serbi

Indosat Ooredoo Hutchison Percepat Pemulihan Jaringan dan Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir di Sumatera

Serba Serbi

Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM