Akselerasi Fungsi Pemasyarakatan, Kanwil Ditjenpas Aceh Bangun Kemitraan Tangguh Bersama Polda Aceh  Irwansyah Dinyatakan Kompeten saat Ikuti UKW dengan Nilai Tertinggi di Kelas Utama Pemkab Muaro Jambi Tegaskan Komitmen Wujudkan Keadilan Agraria Polda Jambi Musnahkan 20 Kilogram Sabu, 20 Ribu Butir Ekstasi dan Ribuan Cartridge Etomidate, Wujud Nyata Perang Melawan Narkoba Pangdam XX/TIB Kukuhkan Pencak Silat Militer di Jambi

Home / Serba Serbi

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:38 WIB

GeMPAR Aceh Nilai Keputusan Mendagri Terkait Bantuan Perbaikan Rumah Rugikan Masyarakat Terdampak

Opini – Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri selaku Kasatgas Pemulihan Rehab Rekon Pasca Bencana Alam di Provinsi Aceh,Sumut dan Sumbar diminta mencabut atau merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8-168 Tertanggal 10 Februari Tahun 2026 Tentang Pedoman Teknis Bantuan Perbaikan dan Bantuan Rumah Masyarakat Terdampak Bencana.

Dalam Kepmendagri tersebut telah memangkas atau menggugurkan hak sebagian besar masyarakat penerima bantuan khususnya dalam kategori rusak ringan yang kerusakan awalnya dihitung dari persentase 0 sampai dengan 30 persen sesuai Juknis BNPB sebelumnya dan itu menjadi acuan tim verifikasi yang terdiri dari Mahasiswa dan Lembaga Media/Pers berubah menjadi diatas 20 sampai dengan 30 persen sehingga data nama-nama penerima yang sebelumnya masuk dalam kategori rusak ringan baik 5 persen atau 10 persen berdasarkan hasil verifikasi lapangan justeru tersingkirkan akibat tidak ditanggulangi pembiayaannya oleh dana APBN berdasarkan Kepmendagri tersebut.

Persoalan ini tentu memicu konflik sosial ditengah masyarakat karena Kepmendagri tersebut keluar pada Tanggal 10 Februari 2026 sedangkan proses verifikasi lapangan telah berakhir pada tanggal 26 dan 27 Januari 2026.

Pertanyaannya bagaimana penanganan terhadap puluhan ribu nama nama yang tidak tertampung dengan pembiayaan dana APBN dengan perubahan persentase rusak ringan diatas 20 hingga 30 Persen tersebut?apakah akan ditanggulangi melalui dana APBA atau ABPK masing-masing Kabupaten/Kota dan apakah besaran dananya akan sama diterima senilai 15 juta atau tidak?kemudian apakah dana APBA atau ABPK akan mampu menopang terhadap pembiayaan tersebut sedangkan yang kita tahu anggaran APBA maupun APBK sangat terbatas.

BACA LAINNYA  PKL-UM Tanjab Barat Dukung Pelaku UMKM dengan Bantuan di Bulan Ramadhan

Pemerintah Pusat seharusnya tidak mempersulit bantuan untuk masyarakat terdampak banjir dan longsor apalagi terkesan sangat birokratif dalam pertanggungjawaban penggunaan dana baik untuk kategori rusak ringan 15 Juta dan sedang 30 Juta.bukan berarti masyarakat tidak mau mengikuti prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaannya dana tersebut tapi ini kesannya bantuan yang diberikan oleh Pemerintah bukan kategori untuk korban bencana alam tapi seperti bantuan normal yang selama ini diberikan dalam Program rehab rumah BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) Kementerian PUPR.

Menurut kami,bantuan rumah kategori rusak ringan dan sedang itu tidak serta merta akan digunakan seluruhnya untuk perbaikan rumah oleh masyarakat tapi juga akan digunakan untuk pembelian alat-alat dan kebutuhan rumah tangga lainnya yang tidak bisa digunakan lagi akibat banjir.jadi kalau niatnya pemerintah mau membantu khususnya rakyat Aceh,tolong jangan dibebani lagi dengan hal administratif dan birokratif.

BACA LAINNYA  Komunitas Ruang Berbagi Gelar Kegiatan "Ramadan Mindful Parenting" untuk Anak Yatim dan Dhuafa

Oleh karena itu kami Meminta Presiden melalui Mendagri Pak Tito Karnavian selalu Kasatgas Percepatan pemulihan rehab rekon pasca bencana alam agar memberikan kelonggaran atau dispensasi terhadap persentase dengan skema awal kerusakan ringan yang berkisar dari 0 sampai dengan 30 persen sehingga akan sangat membantu masyarakat terdampak lainnya dan mencegah terjadinya disparitas atau kesenjangan sosial ditengah masyarakat.kalau ini tidak bisa disikapi dengan baik maka aparatur pemerintahan dari tingkat desa sampai level diatasnya akan disalahkan oleh masyarakat padahal puncak permasalahan timbul setelah adanya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8-168 Tertanggal 10 Februari Tahun 2026.

Karena itu kami meminta juga agar seluruh Bupati dan Walikota di Aceh beserta Gubernur Aceh melayangkan keberatan atas Kepmendagri tersebut karena akan dipastikan akan berdampak juga terhadap reputasi pemerintahannya.

Ketua Gerakan Masyarakat Partisipatif(GeMPAR) Aceh

Auzir Fahlevi SH

 

Zainal

Share :

Baca Juga

Serba Serbi

Sabtu Malam, Keluarga Besar IWO Aceh Berkumpul Halalbihalal

Serba Serbi

Berbagi di Ramadhan Menjelang Hari Raya idul Fitri, Keluarga Besar Ikasmadi Santuni Anak Yatim. 

Serba Serbi

Komunitas Ruang Berbagi Gelar Kegiatan “Ramadan Mindful Parenting” untuk Anak Yatim dan Dhuafa

Serba Serbi

Festival Arakan Sahur 1447 Hijriyah: Dandim 0419/Tanjab dan Kapolres Tanjab Barat Terpukau oleh Tradisi Budaya Unik

Serba Serbi

Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM

Berita

Buka Bersama Kaum Dhuafa dan Santri Pondok Pesantren Nurul Islam, Pimpinan Media Ajak Saling Peduli

Serba Serbi

Bupati Anwar Sadat : Festival Arakan Sahur 2026 di Tanjab Barat Puncak Tradisi Religi

Serba Serbi

Dongkrak UMKM, Bupati Tanjab Barat Ajak Lestarikam Tradisi Budaya Festival Arakan Sahur