Dorong Percepatan Target Operasi, Manajemen Hutama Karya Tinjau Proyek Tol Palembang-Betung Tim Anarco Bidik Sakti Polres Kerinci Ringkus Dua Pelaku Jaringan Sabu Antar Desa Jalan Kabupaten Koto Tuo – Sungai Dalam Seperti Kubangan Kerbau, Pemda dan DPRD Tutup Mata KPA Sago Jirat Panyang Peringati Haul Syuhada ke – 21 Sinergi Samsat Jambi, Edukasi Keselamatan dan Pajak Kendaraan Sapa Warga Aur Kenali

Home / Berita

Selasa, 21 April 2026 - 10:50 WIB

Imigrasi Kerinci Bentuk Empat Desa Binaan Imigrasi

Kerinci – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci membentuk empat desa binaan imigrasi di Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Merangin sebagai langkah pencegahan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, Purnomo, mengatakan pembentukan desa binaan ini bertujuan meningkatkan literasi keimigrasian dan membangun kesadaran hukum masyarakat terkait bahaya TPPO dan tindak pidana penyelundupan manusia.

“Desa binaan ini diharapkan dapat memperluas informasi kepada masyarakat terkait pencegahan TPPO dan pekerja migran nonprosedural,” ujar Purnomo.

BACA LAINNYA  Hadiri Kegiatan Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Terpilih, Kanwil Kemenkum Jambi Terima Penghargaan dari KPU Provinsi Jambi

Empat desa yang telah ditetapkan sebagai desa binaan imigrasi yakni Desa Koto Dua Baru, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci; Desa Hiang Sakti, Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci; Desa Pasar Minggu, Kecamatan Kayu Aro Barat, Kabupaten Kerinci; serta Desa Simpang Limbur Merangin, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin.

Menurut Purnomo, pembentukan desa binaan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik perekrutan pekerja migran ilegal dan potensi tindak pidana perdagangan orang di wilayah Kerinci dan sekitarnya.

BACA LAINNYA  Opening Ceremony IOF EXPO Jambi Lalu Lintas Bhayangkara ke-68 Dihadiri Kapolda Jambi

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak imigrasi atau kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi TPPO di lingkungan sekitar.

“Jika ada sanak saudara atau warga yang diduga menjadi korban TPPO, segera laporkan agar bisa dicegah sedini mungkin,” katanya.

Melalui program desa binaan imigrasi ini, Kantor Imigrasi Kerinci berharap masyarakat desa memiliki pengetahuan yang cukup mengenai prosedur bekerja ke luar negeri secara legal sehingga dapat terhindar dari praktik perdagangan orang yang merugikan.

Share :

Baca Juga

Berita

PetroChina Mulai Program Pengeboran 2026

Berita

Polda Jambi Back Up Polres Muaro Jambi Terkait Penegakkan Hukum Aksi Masyarakat Blokir Portal PT FPIL

Berita

Tendangan Kick Off Oleh Dandim, Tandai Bergulirnya Liga Santri di Wilayah Kodim 0419/Tanjab

Berita

BPJN Jambi Gelar Peringatan Hari Jalan Nasional tahun 2023 Yang Dibuka Langsung Gubernur Al Haris 

Berita

Paparan Dansatgas TMMD Kodim 0417/Kerinci dihadapan Tim Wasev TMMD 

Berita

Agya Merah VS Agya Silver Terlibat Kecelakaan di Betara

Berita

Manager PLN ULP Tebo Himbau, Masyarakat Jangan Pakai Jasa Calo Atau Oknum Petugas PLN Sambung Listrik Baru

Berita

Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan 2 Pelaku Narkoba di Danau Sipin