Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Kumpeh Ulu, 10 Hektare Lahan Berhasil Dipadamkan Kapolda Jambi Berganti, Irjen Pol Widodo Gantikan Irjen Pol Krisno H Siregar Rumah Baca Bhayangkara Bahari Polda Jambi Jadi Wadah Pembinaan Keagamaan Anak Pulau Pandan Walikota Alfin Pinta Masyarakat Jaga Lingkungan dan Konsisten Konsumsi Makanan Bergizi  37 Titik HOTSPOT Terpantau Sepanjang Bulan Sepetember 2026

Home / Berita

Selasa, 23 Juli 2024 - 14:53 WIB

Jemput Bola, Imigrasi Kelas I TPI Jambi Kembali Lakukan Eazy Pasport ke Masyarakat

JAMBI – Petugas Kantor Imigrasi Jambi kembali melakukan program Eazy Pasport bagi masyarakat, komunitas, Organisasi, Kampus, sekolah atau RT yang akan mengajukan permohonan antara 20 – 50 orang.

 

Kali ini Imigrasi melakukan jemput bola dengan menindaklanjuti permohonan dari Kantor Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Jambi bertempat di Perum Tamarona Pall V Kota Baru Kota Jambi, Selasa (23/7/24).

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jambi Ari Febrianto yang diwakili Kasi Lantas Imigrasi Jambi Ruli Sandi menyebutkan Eazy Paspor ini merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat atau komunitas yang akan mengajukan pembuatan Pasport.

 

“ Program ini telah berjalan sejak tahun 2020, yang mana Imigrasi Jambi meluncurkan prorgam eazy pasport atau melakukan jemput bola,” ujarnya saat pengambilan foto pada pemohon Pasport di kantor SMSI Provinsi Jambi.

BACA LAINNYA  Mulai dari Navigasi Canggih Sampai Notifikasi Malfungsi, Ini Dia Aneka Keunggulan Y-Connect pada MAXi Yamaha

 

Dijelaskan Ruli Sandi, masyarakat atau organisasi yang akan mengajukan paspor tinggal mengajukan permohonan dan menyerahkan persyaratan.

 

“ Untuk pemohon kita lakukan pengecekan baru tentukan jadwal, selanjutnya petugas kemudian datang untuk pengambilan foto, biometrik dan sidik jari,” sambungnya.

 

Lebih lanjut, setelah mengikuti proses nantinya akan keluar billing untuk pembayaran, sebesar Rp 350 ribu per permohonan. Ini disetor via bank dan jadi pendapatan negara bukan pajak (PNBP),” lanjutnya.

 

Setelah semua tahapan selesai dilaksanakan, paspor akan keluar dalam empat hari kerja yang mana jika telah diverifikasi, kalau secara formil syarat tidak ada masalah, paspor bisa diproses, kalau tidak harus dilengkapi dan dilakukan wawancara.

 

“ Untuk proses keluar paspor paling lama 4 hari kerja setelah pembayaran, paspor sudah selesai yang mana pada bulan Oktober tahun 2022 lalu paspor berlaku selama 10 tahun,” jelasnya.

BACA LAINNYA  508 WBP Nyoblos, Bupati Apresiasi Kalapas Kuala Tungkal Penuhi Hak Warga Binaan

 

Pihaknya juga menghimbau untuk masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor, data kependudukan harus sinkron atau sesuai, seperti data nama atau tanggal lahir di KTP harus sesuai dengan data di KK atau akte kelahiran. Tujuannya untuk menhetahui mana data yang benar.

 

Sementara itu, Ketua SMSI Provinsi Jambi Mukhtadi Putra Nusa melalui Sekjen Pirma Satria menyampaikan apresiasi kepada pihak Imigrasi Jambi yang mana Pelayanan petugas Imigrasi sangat bagus dan ramah, komunikatif juga.

 

“ Untuk pelayanan juga terbilang cepat dan tidak bertele tele, dan ini harus dipertahankan,” ungkapnya. (Red)

Share :

Baca Juga

Berita

Didampingi AKBP Patria Yudha Rahadian, Kapolres Kerinci AKBP Mujib Pimpin Apel Perdana 

Berita

Satgas TMMD Pasang Instalasi Pipa Sumur Bor untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih.

Berita

PLN UID Jakarta Raya Jadi Unit Pertama PLN Raih Penghargaan _World Class Company_ GPEA 2024

Berita

Baru Menjabat, Kapolres Bungo Kunjungi Setiap Polsek

Berita

Buktikan Kualitas Produk, Yamalube Sabet Gelar “The Best Motorcycle Genuine Oil” di Ajang Penghargaan Bergengsi

Berita

Pj Gubernur Tunjuk Akkar Arafat SSTP. M.Si Sebagai Karo Adpim

Berita

Hadiri Rakernis Ditintelkam 2024, Ini Pesan Kapolda Jambi

Berita

Lebih 203 Orang Minat Jadi Anggota KPU Kepri