Dorong Percepatan Target Operasi, Manajemen Hutama Karya Tinjau Proyek Tol Palembang-Betung Tim Anarco Bidik Sakti Polres Kerinci Ringkus Dua Pelaku Jaringan Sabu Antar Desa Jalan Kabupaten Koto Tuo – Sungai Dalam Seperti Kubangan Kerbau, Pemda dan DPRD Tutup Mata KPA Sago Jirat Panyang Peringati Haul Syuhada ke – 21 Sinergi Samsat Jambi, Edukasi Keselamatan dan Pajak Kendaraan Sapa Warga Aur Kenali

Home / Berita

Selasa, 23 Juli 2024 - 14:53 WIB

Jemput Bola, Imigrasi Kelas I TPI Jambi Kembali Lakukan Eazy Pasport ke Masyarakat

JAMBI – Petugas Kantor Imigrasi Jambi kembali melakukan program Eazy Pasport bagi masyarakat, komunitas, Organisasi, Kampus, sekolah atau RT yang akan mengajukan permohonan antara 20 – 50 orang.

 

Kali ini Imigrasi melakukan jemput bola dengan menindaklanjuti permohonan dari Kantor Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Jambi bertempat di Perum Tamarona Pall V Kota Baru Kota Jambi, Selasa (23/7/24).

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jambi Ari Febrianto yang diwakili Kasi Lantas Imigrasi Jambi Ruli Sandi menyebutkan Eazy Paspor ini merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat atau komunitas yang akan mengajukan pembuatan Pasport.

 

“ Program ini telah berjalan sejak tahun 2020, yang mana Imigrasi Jambi meluncurkan prorgam eazy pasport atau melakukan jemput bola,” ujarnya saat pengambilan foto pada pemohon Pasport di kantor SMSI Provinsi Jambi.

BACA LAINNYA  Polres Muaro Jambi Maksimalkan Mediasi, Namun Ditolak Pelapor dan Meminta Proses Hukum Tetap Berjalan 

 

Dijelaskan Ruli Sandi, masyarakat atau organisasi yang akan mengajukan paspor tinggal mengajukan permohonan dan menyerahkan persyaratan.

 

“ Untuk pemohon kita lakukan pengecekan baru tentukan jadwal, selanjutnya petugas kemudian datang untuk pengambilan foto, biometrik dan sidik jari,” sambungnya.

 

Lebih lanjut, setelah mengikuti proses nantinya akan keluar billing untuk pembayaran, sebesar Rp 350 ribu per permohonan. Ini disetor via bank dan jadi pendapatan negara bukan pajak (PNBP),” lanjutnya.

 

Setelah semua tahapan selesai dilaksanakan, paspor akan keluar dalam empat hari kerja yang mana jika telah diverifikasi, kalau secara formil syarat tidak ada masalah, paspor bisa diproses, kalau tidak harus dilengkapi dan dilakukan wawancara.

 

“ Untuk proses keluar paspor paling lama 4 hari kerja setelah pembayaran, paspor sudah selesai yang mana pada bulan Oktober tahun 2022 lalu paspor berlaku selama 10 tahun,” jelasnya.

BACA LAINNYA  Satreskrim Polres Tanjabbar Ciduk Pelaku Judi Togel Online 

 

Pihaknya juga menghimbau untuk masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor, data kependudukan harus sinkron atau sesuai, seperti data nama atau tanggal lahir di KTP harus sesuai dengan data di KK atau akte kelahiran. Tujuannya untuk menhetahui mana data yang benar.

 

Sementara itu, Ketua SMSI Provinsi Jambi Mukhtadi Putra Nusa melalui Sekjen Pirma Satria menyampaikan apresiasi kepada pihak Imigrasi Jambi yang mana Pelayanan petugas Imigrasi sangat bagus dan ramah, komunikatif juga.

 

“ Untuk pelayanan juga terbilang cepat dan tidak bertele tele, dan ini harus dipertahankan,” ungkapnya. (Red)

Share :

Baca Juga

Berita

Bersama Pakar Komunikasi Dan Motivator Nasional, Dirpolairud Polda Jambi Buka Puasa Di Rumah Dinas

Berita

Kepedulian di HBP ke-59, Lapas Kuala Tungkal Bagikan Paket Sembako ke Warga Sekitar

Berita

Babinsa Pasir Panjang Bantu Pemadaman Kebakaran Lahan Warga.

Berita

Danrem 042/Gapu Cek Pengamanan Malam Misa Natal Di Jambi

Berita

Antisipasi Terjadinya Karhutla, Kapolda Jambi Ikuti Apel Siaga Darurat Penanganan Bencana 

Berita

Basecamp Narkoba Digerebek Warga, Kasat Narkoba Polresta : Bukan Wilayah Kota dan Sudah Ditindaklajuti Polres Muaro Jambi

Berita

Persit KCK Cabang XXV Kodim 0417/Kerinci Gelar Donor Darah 

Berita

Amelia Salon Berikan Pelatihan Tata Rias Kecantikan Di Kelurahan Beringin Kota Jambi