Catatan dari Kursi Moderator: FGD Pedumas Polda Jambi, Terobosan Baru Transparansi Hukum di Indonesia Kapolres Tebo Tindaklanjuti Laporan Marzuki, Tim Kuasa Hukum Bersama Penyidik dan Pemilik Lahan Olah TKP di Kunangan Mutasi Polri November 2026, Sejumlah PJU Polda Jambi dan Kapolres Jajaran Berganti Kajati Jambi Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi, Terima Langsung Tim Monev Komisi Informasi Kamar Tematik Anak Rumah Kito Menjadi Pilihan Yang Nyaman Untuk Staycation Keluarga

Home / Berita

Jumat, 27 September 2024 - 10:36 WIB

Kadis PMD Tebo Malik, Kedapatan Berfhoto Mesra Dengan Agus Rubiyanto

Bidik Indonesia news-TEBO, Terkait dengan beredarnya foto seorang pejabat Eselon II, kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (PMD) lingkup pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo menemui salah seorang calon bupati (Cabup) tuai sorotan publik.

 

Menanggapi beredarnya foto tersebut dikala proses berlangsungnya tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada), Kadis PMD Kab Tebo A Malik melalui pesan singkat WhatsApp (WA) menuliskan bahwa dirinya hanya bertemu, biasalah menjalin silaturahmi.

 

Malik juga menuliskan dalam chatting WA nya, silaturahmi itu tidak mengenal Eselon, itu habluminanas hubungan sesama manusia,”tulisnya, Rabu 25 September 2024.

BACA LAINNYA  Tingkatkan Pelindungan Konsumen, Satgas Pasti Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-scam Centre (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan)

 

” Katanya pesta demokrasi itu pesta rakyat semua harus menyambut dengan gembira,”tulis A Malik Kadis PMD Kab Tebo dalam pesan singkat WA.

 

Malik tak menampik jika dalam foto yang beredar adalah dirinya mengenakan kemeja coklat muda setelan celana jeans warna yang sama saat berpose salam komando dengan Agus Rubiyanto yang saat ini telah resmi ditetapkan oleh KPU sebagai Cabup Tebo.

BACA LAINNYA  PTPN IV Regional 4 Jambi Luncurkan Program PIJAR: Inisiatif Pengembangan SDM Berkelanjutan

 

Sebagaimana diketahui, sikap netralitas ASN dipertegas dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa Korps dan kode etik pegawai negeri sipil (PNS).

 

Setidaknya ada 7 larangan PNS salah satunya pada poin ke 6 adalah dilarang Poto bersama bakal calon kepala daerah/Wakil kepala daerah dengan mengikuti tangan/gerakan yang di gunakan sebagai bentuk keberpihakan.

Share :

Baca Juga

Berita

Pasiter Tegaskan Pengeboran Sumur TMMD 130 Prioritaskan Kualitas Air Terbaik

Berita

Wagub Sani Hadiri Peringatan HUT Ke-65 Kabupaten Kerinci

Berita

Kepedulian Sosial: Polres Pidie Jaya Gelar Kegiatan BINROHTAL Dan Santunan Anak Yatim

Berita

Wako Alfin Lakukan Pengecekan Proses Normalisasi Sungai Batang Bungkal yang sedang berjalan. 

Berita

Lebih 203 Orang Minat Jadi Anggota KPU Kepri

Berita

Operasi Perdana, Timdu Kandangkan 2 Unit Truk Muatan Masuk Kota

Berita

Kapolri Apresiasi Dukungan Moril dan Kepercayaan Purnawirawan Jenderal ke Para Juniornya

Berita

Rapat Dipimpin Wagub Aceh, Polemik Huntara Bireuen Resmi Berakhir