JAMBI – Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, SH, MH memberikan dukungan dengan turun langsung ke wilayah Kabupaten Merangin dan Kabupaten Kerinci ketika
Tim Terpadu Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan Penertiban dalam rangka pengawasan, pencegahan terhadap Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin pada kamis tanggal 05 November 2026 bertempat Perbatasan Penetai Desa Muara Emat Kec Batang Merangin Batas Kabupaten Kerinci dgn Desa Birun Kec Pangkalan Jambu Kabupaten Merangin, dan Kegiatan dilanjutkan pada hari Jumat tanggal 06 November 2026 bertempat di Kawasan Hutan Desa Airliki Kabupaten Merangin dan pada hari Sabtu tanggal 07 November 2026 bertempat di Kawasan Dusun Serpih Desa Muara Hemat Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci.
Kegiatan Penertiban Kawasan Hutan dilaksanakan oleh Tim Satgas PKH tersebut dipimpin oleh Wadansatgas PKH Jambi Brigjen TNI Amrul Huda, melibatkan unsur TNI, Kejaksaan, Polri dan Balai Besar TNKS
Bahwa Satgas PKH melaksanakan pemasangan papan larangan atau plang sebanyak 10 (sepuluh) titik sebagai bentuk pemberitahuan dan peringatan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas yang dilarang di dalam Kawasan hutan TNKS Dusun Penetai Desa Muara Hemat terdapat Lokasi bekas aktifitas PETI seluas 3,5 Hektar dan dilanjutkan pembakaran gubuk gubuk liar penambang PETI , selanjutnya Tim Satgas PKH bergerak di Desa Airliki Kabupaten Merangin dan Dusun Serpih Desa Air Hemat Kecamatan Merangin Kabupaten Kerinci, dan kawasan hutan seluas 119,32 Hektar bertujuan untuk pengawasan dan pencegahan terhadap potensi aktivitas PETI di sekitar kawasan TNKS.
Bahwa Kejati Jambi Mendukung Sinergitas antara Satgas PKH, TNI, Kejaksaan Agung RI, Polri, Balai Besar TNKS, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan pengawasan kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Jambi.











