TEBO – Kapolres Tebo melalui Satreskrim Polres Tebo menindaklanjuti laporan dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman sawit milik warga di Desa Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.
Tindak lanjut tersebut dilakukan dengan menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Selasa, 3 November 2026. Tim kuasa hukum Pak Marzuki bersama anggota Polres Tebo, didampingi langsung oleh pemilik lahan Pak Marzuki beserta para saksi, turun ke lokasi.
Kegiatan olah TKP ini merupakan bagian dari proses penyelidikan atas laporan yang dilayangkan kuasa hukum Marzuki, Leo Siahaan, SH dan Adlinsyah, SH terkait dugaan penyerobotan lahan kebun sawit produktif untuk proyek pipa gas 6 inch milik PT. Montd’Or Oil Tungkal Ltd dan PT. Olindo Nusa Surya.
Dalam olah TKP tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan batas lahan, pengukuran, pendokumentasian tanaman sawit yang diduga dirusak akibat penggalian alat berat, serta pengambilan keterangan langsung dari pemilik lahan dan saksi-saksi di lokasi kejadian.
Kuasa hukum berharap dengan turunnya penyidik ke lapangan, proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Kapolres Tebo yang langsung menindaklanjuti laporan kami dengan olah TKP. Ini bukti keseriusan penyidik untuk mengungkap kebenaran materiil di lapangan,” ujar perwakilan tim kuasa hukum.
Sebelumnya, laporan tersebut telah resmi diterima Polres Tebo pada 12 Oktober 2026 dengan STBPP Nomor: STBPP/102/X/2026/SPKT/POLRES TEBO.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Montd’Or dan PT. Olindo Nusa Surya belum memberikan keterangan resmi(M.Halik)











