Jambi – Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Hadi Siswanto, menegaskan bahwa tidak ada pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2025, menyusul beredarnya isu miring di media sosial terkait praktik pungli oleh oknum petugas.
Pernyataan tegas ini disampaikan AKP Hadi saat memantau langsung pelaksanaan razia di kawasan Simpang Pulai, Kamis (17/7/2025). Ia menekankan bahwa seluruh uang denda tilang dari pelanggar lalu lintas disetorkan langsung ke rekening kas negara.
“Kami tegaskan, tidak ada pungli dalam Operasi Patuh 2025 ini. Semua denda yang dibayarkan sesuai aturan, dan masuk langsung ke kas negara, bukan ke kantong pribadi,” tegas AKP Hadi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam menerima informasi, terutama dari media sosial yang belum jelas sumbernya. Jika masyarakat menemukan adanya penyimpangan oleh oknum petugas, diminta untuk segera melaporkan dengan bukti yang valid agar bisa ditindaklanjuti.
Sebelumnya, Satlantas Polresta Jambi menggelar razia di depan Kantor Unit Laka Satlantas Polresta Jambi, Simpang Pulai. Razia ini merupakan bagian dari Operasi Patuh 2025 yang bertujuan menekan angka kecelakaan dan meningkatkan disiplin berlalu lintas.
Dalam razia tersebut, masih ditemukan beberapa pelanggaran kasat mata seperti pengendara tanpa helm standar, kendaraan tanpa spion, serta pengemudi yang tidak membawa surat kendaraan lengkap. Meski demikian, AKP Hadi menyebut jumlah pelanggaran menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Kami lihat di lapangan, jumlah pelanggar sudah menurun. Ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas,” ujarnya.
Operasi Patuh 2025 akan terus dilakukan secara berkala di sejumlah titik rawan pelanggaran di Kota Jambi. Selain penindakan, edukasi kepada masyarakat juga menjadi prioritas Satlantas.
“Kami tidak ingin hanya menindak, tapi juga mengedukasi. Tertib berlalu lintas bukan hanya soal aturan, tapi juga soal keselamatan,” pungkas AKP Hadi.
Satlantas Polresta Jambi mengimbau seluruh pengendara untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, seperti memakai helm standar, melengkapi kendaraan dengan kaca spion, membawa SIM dan STNK, serta berkendara secara tertib dan aman.











